Perspektif Hukum dan Masyarakat dalam Menilai Isu Pemindahan Ibu Kota Negara
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v4i10.23175Keywords:
hukum, masyarakat, pemindahan, ibu kota negaraAbstract
Ibu Kota Negara merupakan sebuah megaproyek pemerintah untuk memindahkan ibu kota Indonesia yang bermula di Jakarta ke Kalimantan Timur. Urgensi berdasarkan perspektif pemerintah Indonesia dalam isu pemindahan ibu kota ini adalah dengan mempertimbangkan beberapa aspek permasalahan yang terjadi di Kota Jakarta sebagai ibu kota Indonesia saat ini, yaitu aspek ekologis, historis, ekonomi, sosial, dan budaya. Adapun tujuan pemindahan ibu kota negara ini adalah untuk mengatasi ketimpangan ekonomi dan permasalahan ekologis di Pulau Jawa, khususnya DKI Jakarta. Namun urgensi yang diimplementasikan berdasarkan rancangan pemerintah Indonesia tersebut justru menimbulkan kontroversi yang terjadi, baik pada perspektif hukum maupun masyarakat. Penulisan ini menggunakan metode penelitian campuran dengan pendekatan perbandingan yang bertujuan untuk mengkaji isu-isu permasalahan dan menemukan korelasi antara kedua paradigma sudut pandang tersebut, yaitu perspektif hukum dan masyarakat mengenai isu pemindahan ibu kota negara. Pada hasilnya pembangunan megaproyek IKN ini justru menimbulkan beberapa permasalahan, yakni penyimpangan terhadap beberapa regulasi di Indonesia beserta kesepakatan hasil konvensi dan marginalisasi partisipasi masyarakat dan LSM. Dengan kesimpulan akhir bahwasannya pemindahan ibu kota negara ini sejatinya tidak memiliki urgensi yang komprehensif dengan alasan karena megaproyek IKN bukanlah upaya resolusi permasalahan dalam negeri tetapi bentuk pengabaian permasalahan yang telah ada di Jakarta dan menyalin permasalahan tersebut di Pulau Kalimantan.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Alwi Ravi Khumaini Khatami Rafsanjani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.