Desentralisasi Kebijakan dalam Otonomi Daerah

Authors

  • Muhammad Idris Patarai Institut Pemerintahan dalam Negeri Jatinangor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v1i11.237

Keywords:

Kebijakan Publik, Desentralisasi, Negara Kesatuan

Abstract

Latar belakang: Sengketa antara privat dengan publik memerlukan intervensi pemerintah. Penetapan kebijakan untuk publik dalam rangka meredakan ketegangan publik-privat, melindungi eksistensi masing-masing, serta menghindari kekacauan antara keduanya semakin menguatkan kedudukan maupun fungsi kebijakan publik.

Tujuan penelitian: Untuk kemandirian daerah sebagai Daerah Otonom dalam penetapan kebijakan publik daerah, mendorong peningkatan kreativitas daerah membangun daerah melalui kebijakan publik daerah dan menemukan metafora baru tentang kebijakan publik daerah.

Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka (library research) yang menggunakan buku-buku dan literatur-literatur lainnya sebagai objek yang utama.

Hasil penelitian: Hak dan kewenangan daerah dalam konsep desentralisasi ditentukan berdasarkan tingkat kewenangan untuk perencanaan, memutuskan dan mengelola kewenangan yang ditransfer oleh pemerintah pusat, serta besaran otonomi yang diterima untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Dengan demikian, terdapat kewenangan yang tetap berada di pusat, disebut kewenangan absolut dan terdapat kewenangan yang dilimpahkan ke daerah disebut kewenangan konkuren yang diatur dengan undang-undang.

Kesimpulan: Kebijakan Publik Daerah (KPD) berdimensi dua yaitu pertama kebijakan publik atas inisiasi dan analisis daerah dan kedua sebagai kebijakan turunan atau pengendalian kebijakan publik di daerah. Posisi Kebijakan Publik Daerah (KPD) merangsang proses demokratisasi dan partisipasi masyarakat di daerah. Deskripsi Kebijakan Publik Daerah terwujud melalui Desentralisasi Kebijakan, yaitu adanya ruang bagi masyarakat daerah merumuskan dan mengagendakan masalahnya. Presentasi kebijakan turunan dengan kebijakan inisiatif menjadi tolok ukur kreativitas daerah dalam skala antara kebijakan inisiatif dan kebijakan turunan atau dalam teori dikenal dengan kebijakan regulatif dan kebijakan substantif. Berdasarkan perspektif kinerja, kebijakan regulatif hanya sebatas input-output; sedang kebijakan substantif pada batas outcome-impact

Downloads

Published

2021-11-15

How to Cite

Idris Patarai, M. . (2021). Desentralisasi Kebijakan dalam Otonomi Daerah. Jurnal Sosial Teknologi, 1(11), 1406–1417. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v1i11.237