Desentralisasi Kebijakan dalam Otonomi Daerah
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v1i11.237Keywords:
Kebijakan Publik, Desentralisasi, Negara KesatuanAbstract
Latar belakang: Sengketa antara privat dengan publik memerlukan intervensi pemerintah. Penetapan kebijakan untuk publik dalam rangka meredakan ketegangan publik-privat, melindungi eksistensi masing-masing, serta menghindari kekacauan antara keduanya semakin menguatkan kedudukan maupun fungsi kebijakan publik.
Tujuan penelitian: Untuk kemandirian daerah sebagai Daerah Otonom dalam penetapan kebijakan publik daerah, mendorong peningkatan kreativitas daerah membangun daerah melalui kebijakan publik daerah dan menemukan metafora baru tentang kebijakan publik daerah.
Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka (library research) yang menggunakan buku-buku dan literatur-literatur lainnya sebagai objek yang utama.
Hasil penelitian: Hak dan kewenangan daerah dalam konsep desentralisasi ditentukan berdasarkan tingkat kewenangan untuk perencanaan, memutuskan dan mengelola kewenangan yang ditransfer oleh pemerintah pusat, serta besaran otonomi yang diterima untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Dengan demikian, terdapat kewenangan yang tetap berada di pusat, disebut kewenangan absolut dan terdapat kewenangan yang dilimpahkan ke daerah disebut kewenangan konkuren yang diatur dengan undang-undang.
Kesimpulan: Kebijakan Publik Daerah (KPD) berdimensi dua yaitu pertama kebijakan publik atas inisiasi dan analisis daerah dan kedua sebagai kebijakan turunan atau pengendalian kebijakan publik di daerah. Posisi Kebijakan Publik Daerah (KPD) merangsang proses demokratisasi dan partisipasi masyarakat di daerah. Deskripsi Kebijakan Publik Daerah terwujud melalui Desentralisasi Kebijakan, yaitu adanya ruang bagi masyarakat daerah merumuskan dan mengagendakan masalahnya. Presentasi kebijakan turunan dengan kebijakan inisiatif menjadi tolok ukur kreativitas daerah dalam skala antara kebijakan inisiatif dan kebijakan turunan atau dalam teori dikenal dengan kebijakan regulatif dan kebijakan substantif. Berdasarkan perspektif kinerja, kebijakan regulatif hanya sebatas input-output; sedang kebijakan substantif pada batas outcome-impact
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Muhammad Idris Patarai
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.