Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah pada Masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v1i11.238Keywords:
Keberlakuan Hukum, Dispensasi, NikahAbstract
Latar belakang: Suatu akad yang melaksanakan ikatan batin yang suci disebut pernikahan. Kehidupan rumah tangga dan ikatan pernikahan di pandang penting dalam agama Islam, hal tersebut dilakukan agar keduanya dapat terjaga dengan baik dan membawa kemaslahatan bagi keduanya.
Tujuan penelitian: Untuk mengetahui problematika yang terjadi keberlakuan pernikahan siri usia di bawah 19 tahun di kecamatan Seruyan Tengah Kab. Seruyan.
Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan metode yuridis emperis, dengan pendekatan observasi dan wawancara.
Hasil penelitian: Masyarakat kerap kali melakukan nikah siri ketika ingin menikah di bawah usia 19 tahun pasca di berlakukan hukum dispensasi nikah. Hal ini mereka lakukan di karenakan beberapa faktor yaitu ketidaktahuan, tidak mengerti manfaat pengunaan dispensasi nikah, tidak mengetahui dampak tidak mengunakan dispensasi nikah dan belum adanya sosialisasi. Melihat dari beberapa faktor yang terjadi pada masyarakat kecamatan Seruyan tengah Kabupaten Seruyan di atas maka keberlakuan hukum despensasi nikah tidak berlaku secara efektif.
Kesimpulan: Pernikahan siri yang di lakukan masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan prespektif keberlakuan hukum despensasi nikah disebabkan ketidaktahuan, tidak mengerti manfaat pengunaan dispensasi nikah, tidak mengetahui dampak tidak mengunakan dispensasi nikah. Pandangan hukum Islam terhadap masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan yang melakukan nikah siri padahal sudah dispensasi nikah, karena ketidaktahuan aturan perundang-undangan dan tahu aturan tetapi tidak mengerti manfaat dan mudaratnya tidak mengunakan despensasi nikah di karenakan tidak adanya sosialisasi dari instansi yang berkompeten maka pernikahan mereka sah karena adanya Uzur Khafy
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Akhmad Mujiyono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.