Studi Kritis Terhadap Putusan Kasasi MA Nomor 1/K/Ag/2020 Tentang Alasan Perceraian
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v1i11.239Keywords:
Studi, Kritis, Putusan, Alasan PerceraianAbstract
Latar belakang: Putusan Pengadilan Agama Buntok dengan Nomor 0017/Pdt.G/2019/PA.Btk yang kemudian dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
Tujuan penelitian: Untuk menganalisis putusan Pengadilan Agama Buntok terhadap perkara Nomor 0017/Pdt.G/2019/PA. Btk., menganalisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya terhadap banding perkara Nomor 10/Pdt.G/PTA.Plk dan menganalisis putusan Mahkamah Agung terhadap kasasi perkara Nomor 1/K/Ag/2020.
Metode penelitian: Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang termasuk studi kepustakaan (library research).
Hasil penelitian: Pengadilan Agama Buntok dalam Putusan Nomor 0017/Pdt.G/2019/PA. Btk mengabulkan gugatan penggugat karena penggugat berhasil membuktikan gugatannya bahwa rumah tangga penggugat dan tergugat sudah tidak rukun karena terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dalam putusan Nomor 10/Pdt.G/2019/PTA. Plk menguatkan kembali Putusan Pengadilan Agama Buntok dengan alasan Pengadilan Tingkat pertama telah tepat dan benar dalam mempertimbangkan seluruh aspek.
Kesimpulan: Pengadilan Agama Buntok dalam Putusan Nomor 0017/Pdt.G/2019/PA. Btk mengabulkan gugatan Penggugat, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dalam putusan Nomor 10/Pdt.G/2019/PTA. Plk menguatkan kembali Putusan Pengadilan Agama Buntok, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor 1/K/Ag/2020 membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, Putusan Pengadilan Agama Buntok dan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Peneliti melihat bahwa paradigma yang dianut oleh hakim dalam memutus perkara adalah paradigma positivistik dan majelis hakim Mahkamah Agung tidak hanya melihat penerapan norma hukum dan aturan terhadap permasalahan ini.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Mustolich Mustolich
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.