Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v1i12.263Keywords:
Peranan Konsultan Pajak, Pemahaman dan Pengetahuan Pajak, Presepsi Keadilan Tarif Pajak, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tujuan penelitian: Mengkaji dan mengetahui pengaruh peranan konsultan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, mengkaji dan mengetahui pengaruh pengetahuan dan pemahaman wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, mengetahui pengaruh persepsi keadilan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Metode penelitian: Kuantitatif dengan pendekatan deskriptif serta pengumpulan data menggunakan data primer. Data primer yang diperoleh dari responden wajib pajak dengan cara interview dalam jaringan (daring) secara langsung dengan menggunakan kuesioner.
Hasil penelitian: Peran konsultan pajak dan pengetahuan dan pemahaman pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, persepsi keadilan pajak berpengaruh tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara simultan peran konsultan pajak, pengetahuan dan pemahaman pajak dan presepsi keadilan tarif pajak berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen yaitu kepatuhan wajib pajak.
Kesimpulan: Variabel independen berupa peran konsultan pajak, pengetahuan dan pemahaman pajak, dan persepsi keadilan tarif pajak secara simultan berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen. Hipotesis 1 diterima, yaitu Peran Konsultan Pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Hipotesis 2 diterima, yaitu Pengetahuan dan Pemahaman Pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Hipotesis 3 ditolak, yaitu Persepsi Keadilan Tarif Pajak tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Deden Iwan Kusuma
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.