Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan

Authors

  • Deden Iwan Kusuma Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v1i12.263

Keywords:

Peranan Konsultan Pajak, Pemahaman dan Pengetahuan Pajak, Presepsi Keadilan Tarif Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak

Abstract

Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.

Tujuan penelitian: Mengkaji dan mengetahui pengaruh peranan konsultan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, mengkaji dan mengetahui pengaruh pengetahuan dan pemahaman wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, mengetahui pengaruh persepsi keadilan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Metode penelitian: Kuantitatif dengan pendekatan deskriptif serta pengumpulan data menggunakan data primer. Data primer yang diperoleh dari responden wajib pajak dengan cara interview dalam jaringan (daring) secara langsung dengan menggunakan kuesioner.

Hasil penelitian: Peran konsultan pajak dan pengetahuan dan pemahaman pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, persepsi keadilan pajak berpengaruh tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara simultan peran konsultan pajak, pengetahuan dan pemahaman pajak dan presepsi keadilan tarif pajak berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen yaitu kepatuhan wajib pajak.

Kesimpulan: Variabel independen berupa peran konsultan pajak, pengetahuan dan pemahaman pajak, dan persepsi keadilan tarif pajak secara simultan berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen. Hipotesis 1 diterima, yaitu Peran Konsultan Pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Hipotesis 2 diterima, yaitu Pengetahuan dan Pemahaman Pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Hipotesis 3 ditolak, yaitu Persepsi Keadilan Tarif Pajak tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.

Downloads

Published

2021-12-15

How to Cite

Iwan Kusuma, D. . (2021). Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan. Jurnal Sosial Teknologi, 1(12), 1.555 – 1.562. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v1i12.263