Broken Home Sebagai Faktor Penyebab Anak Berkonflik dengan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v2i1.286Keywords:
Broken Home, Anak, Konflik, HukumAbstract
Latar belakang: Anak sebagai generasi penerus cita-cita bangsa perlu mendapat kesempatan yang untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun spiritual. Anak memiliki potensi yang strategis dalam menjamin eksistensi bangsa dan negara di masa mendatang.
Tujuan penelitian: Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan bagaimana faktor Broken Home sebagai penyebab Anak Berkonflik dengan Hukum. Penelitian ini bermanfaat dalam upaya peningkatan kompetensi para aparat penegak hukum guna untuk menambah, memperluas khazanah ilmu pengetahuan dan diharapkan dapat memberikan kontribusi keilmuan yang berkaitan dengan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum.
Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus. Karakteristik subjek dalam penelitian ini berusia 16 – 17 tahun, menjadi klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo karena terlibat tindak pidana serta mengalami keluarga yang Broken Home. Subjek dalam penelitian ini berjumlah tiga orang dan berjenis kelamin pria. Pengumpulan data menggunakan Wawancara terstruktur dan observasi non partisipan.
Hasil penelitian: Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa faktor-faktor broken home sebagai penyebab ke empat subjek menjadi anak yang berkonflik dengan hukum .
Kesimpulan: Dari data ke empat subjek, dapat disimpulkan bahwa broken home sebagai faktor penyebab Anak Berkonflik dengan Hukum. Ke empat subjek antara lain AP, NK, RO, dan IK mengalami dinamika psikologis yang berbeda-beda di dalam keluarganya masing-masing baik seperti perceraian maupun orang tua meninggal. Yang mana hal tersebut menjadikan ke empat subjek tersebut memilih untuk “lari” dan menghabiskan banyak waktu berada diluar rumah bermain bersama dengan teman-temannya. Apabila ke empat subjek tidak mampu memfilter sikap maupun perilaku yang menyimpang / melanggar hukum maka akan sangat mudah ke empat subjek terjerumus dalam tindakan yang melanggar atau lebih tepatnya melakukan tindak pidana
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Tatag Dwi Utomo, Erwin Prakosa, Laksamana Dian Ariawan, Triyono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.