Broken Home Sebagai Faktor Penyebab Anak Berkonflik dengan Hukum

Authors

  • Tatag Dwi Utomo Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo
  • Erwin Prakosa Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo
  • Laksamana Dian Ariawan Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo
  • Triyono Triyono Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v2i1.286

Keywords:

Broken Home, Anak, Konflik, Hukum

Abstract

Latar belakang: Anak sebagai generasi penerus cita-cita bangsa perlu mendapat kesempatan yang  untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun spiritual. Anak memiliki potensi yang strategis dalam menjamin eksistensi bangsa dan negara di masa mendatang.

Tujuan penelitian: Tujuan  penelitian  ini  adalah untuk menggambarkan bagaimana faktor Broken Home sebagai penyebab Anak Berkonflik dengan Hukum. Penelitian  ini bermanfaat dalam  upaya  peningkatan kompetensi para aparat penegak hukum guna untuk  menambah, memperluas khazanah  ilmu  pengetahuan dan diharapkan  dapat  memberikan  kontribusi keilmuan  yang  berkaitan  dengan  penanganan anak yang berkonflik dengan hukum.

Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus. Karakteristik subjek dalam penelitian ini berusia 16 – 17 tahun, menjadi klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo karena terlibat tindak pidana serta mengalami keluarga yang Broken Home. Subjek dalam penelitian ini berjumlah tiga orang dan berjenis kelamin pria. Pengumpulan data menggunakan Wawancara terstruktur dan observasi non partisipan.

Hasil penelitian: Hasil  penelitian ini menggambarkan bahwa faktor-faktor broken home sebagai  penyebab ke empat subjek menjadi anak yang berkonflik dengan hukum .

Kesimpulan: Dari data ke empat subjek, dapat disimpulkan bahwa broken home sebagai faktor penyebab Anak Berkonflik dengan Hukum. Ke empat subjek antara lain AP, NK, RO, dan IK mengalami dinamika psikologis yang berbeda-beda di dalam keluarganya masing-masing baik seperti perceraian maupun orang tua meninggal. Yang mana hal tersebut menjadikan ke empat subjek tersebut memilih untuk “lari” dan menghabiskan banyak waktu berada diluar rumah bermain bersama dengan teman-temannya. Apabila ke empat subjek tidak mampu memfilter sikap maupun perilaku yang menyimpang / melanggar hukum maka akan sangat mudah ke empat subjek terjerumus dalam tindakan yang melanggar atau lebih tepatnya melakukan tindak pidana

Downloads

Published

2022-01-15

How to Cite

Utomo, T. D. ., Prakosa, E. ., Ariawan, L. D. ., & Triyono, T. (2022). Broken Home Sebagai Faktor Penyebab Anak Berkonflik dengan Hukum. Jurnal Sosial Teknologi, 2(1), 72–80. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v2i1.286