Peran Notaris sebagai Pihak Pelapor dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang

Authors

  • Alifa Alifa Universitas Tarumanagara
  • Benny Djaja Universitas Tarumanagara
  • Maman Sudirman Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v4i12.31740

Keywords:

pencucian uang, rahasia jabatan, transaksi keuangan mencurigakan

Abstract

Notaris sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan kliennya, yang sering kali dimanfaatkan oleh pelaku pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul dana ilegal. Namun, beberapa regulasi seperti UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PP Nomor 43 Tahun 2015, Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017, dan Peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021 mewajibkan Notaris untuk melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada PPATK. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Notaris dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang sebagai pelapor, serta mengidentifikasi potensi konflik hukum terkait kewajiban pelaporan dan prinsip kerahasiaan profesinya. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis deskriptif terhadap peraturan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Notaris sebagai pelapor perlu diperjelas untuk mendukung penegakan hukum tanpa melanggar asas kerahasiaan jabatan. Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa perlu ada penguatan peran Notaris melalui peraturan yang lebih jelas untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan tanpa mengabaikan prinsip kerahasiaan. Beberapa tantangan yang dihadapi meliputi potensi konflik antara kewajiban melaporkan dan perlindungan atas rahasia klien. Kesimpulannya, pengaturan hukum yang jelas mengenai kewajiban pelaporan oleh Notaris dapat mengurangi potensi penyalahgunaan profesi dalam tindak pidana pencucian uang. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan pemahaman dan pelatihan bagi Notaris dalam menjalankan perannya sebagai pelapor untuk mendukung upaya pencegahan kejahatan keuangan di Indonesia.

References

-

Downloads

Published

2024-12-27

How to Cite

Alifa, A., Djaja, B. ., & Sudirman, M. . (2024). Peran Notaris sebagai Pihak Pelapor dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Sosial Teknologi, 4(12), 1018–1026. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v4i12.31740