Peran Notaris sebagai Pihak Pelapor dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v4i12.31740Keywords:
pencucian uang, rahasia jabatan, transaksi keuangan mencurigakanAbstract
Notaris sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan kliennya, yang sering kali dimanfaatkan oleh pelaku pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul dana ilegal. Namun, beberapa regulasi seperti UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PP Nomor 43 Tahun 2015, Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017, dan Peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021 mewajibkan Notaris untuk melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada PPATK. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Notaris dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang sebagai pelapor, serta mengidentifikasi potensi konflik hukum terkait kewajiban pelaporan dan prinsip kerahasiaan profesinya. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis deskriptif terhadap peraturan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Notaris sebagai pelapor perlu diperjelas untuk mendukung penegakan hukum tanpa melanggar asas kerahasiaan jabatan. Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa perlu ada penguatan peran Notaris melalui peraturan yang lebih jelas untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan tanpa mengabaikan prinsip kerahasiaan. Beberapa tantangan yang dihadapi meliputi potensi konflik antara kewajiban melaporkan dan perlindungan atas rahasia klien. Kesimpulannya, pengaturan hukum yang jelas mengenai kewajiban pelaporan oleh Notaris dapat mengurangi potensi penyalahgunaan profesi dalam tindak pidana pencucian uang. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan pemahaman dan pelatihan bagi Notaris dalam menjalankan perannya sebagai pelapor untuk mendukung upaya pencegahan kejahatan keuangan di Indonesia.
References
-
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Alifa Alifa, Benny Djaja, Maman Sudirman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.