Kelayakan Perjanjian S Paylater Ditinjau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v4i12.31772Keywords:
syarat sah perjanjian, perjanjian, paylaterAbstract
Perkembangan ekonomi suatu negara sangat erat kaitannya dengan kemajuan teknologi informasi. Saat ini, Indonesia telah memasuki era pertumbuhan di sektor ekonomi global yang berbasis inovasi, teknologi, dan pengetahuan. Contohnya adalah transaksi melalui e-commerce, yang memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Beberapa platform e-commerce juga menawarkan layanan pinjaman yang mudah diakses. Salah satu layanan tersebut adalah “S” Paylater dari PT. “S,” yang memungkinkan pengguna untuk mendapatkan barang atau jasa tanpa harus membayar di muka. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus untuk menganalisis validitas perjanjian "paylater" berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa undang-undang dan peraturan terkait, serta bahan hukum sekunder seperti literatur dan artikel jurnal. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif untuk mengidentifikasi celah hukum dan dampaknya terhadap perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa layanan "S" Paylater melanggar syarat kecakapan sebagai salah satu syarat sah perjanjian. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya mitigasi risiko yang memadai dalam proses aktivasi layanan, sehingga memungkinkan pengguna yang tidak cakap hukum untuk mengakses layanan tersebut. Akibatnya, perjanjian antara PT. “S” dan “E” dapat dinyatakan batal demi hukum, dengan implikasi pembatalan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1451 KUHPerdata. Penelitian ini menegaskan pentingnya penyelenggara layanan "paylater" untuk menerapkan mitigasi risiko yang lebih ketat dan memastikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan pengguna. Selain itu, regulasi yang lebih spesifik diperlukan untuk melindungi konsumen dan mencegah kasus serupa di masa depan. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dan praktis dalam pengembangan hukum perdata terkait layanan keuangan berbasis teknologi.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Noviarasta Dewi Rositasari, Benny Djaja, M. Sudirman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.