Kelayakan Perjanjian S Paylater Ditinjau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Authors

  • Noviarasta Dewi Rositasari Universitas Tarumanagara
  • Benny Djaja Universitas Tarumanagara
  • M. Sudirman Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v4i12.31772

Keywords:

syarat sah perjanjian, perjanjian, paylater

Abstract

Perkembangan ekonomi suatu negara sangat erat kaitannya dengan kemajuan teknologi informasi. Saat ini, Indonesia telah memasuki era pertumbuhan di sektor ekonomi global yang berbasis inovasi, teknologi, dan pengetahuan. Contohnya adalah transaksi melalui e-commerce, yang memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Beberapa platform e-commerce juga menawarkan layanan pinjaman yang mudah diakses. Salah satu layanan tersebut adalah “S” Paylater dari PT. “S,” yang memungkinkan pengguna untuk mendapatkan barang atau jasa tanpa harus membayar di muka. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus untuk menganalisis validitas perjanjian "paylater" berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa undang-undang dan peraturan terkait, serta bahan hukum sekunder seperti literatur dan artikel jurnal. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif untuk mengidentifikasi celah hukum dan dampaknya terhadap perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa layanan "S" Paylater melanggar syarat kecakapan sebagai salah satu syarat sah perjanjian. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya mitigasi risiko yang memadai dalam proses aktivasi layanan, sehingga memungkinkan pengguna yang tidak cakap hukum untuk mengakses layanan tersebut. Akibatnya, perjanjian antara PT. “S” dan “E” dapat dinyatakan batal demi hukum, dengan implikasi pembatalan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1451 KUHPerdata. Penelitian ini menegaskan pentingnya penyelenggara layanan "paylater" untuk menerapkan mitigasi risiko yang lebih ketat dan memastikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan pengguna. Selain itu, regulasi yang lebih spesifik diperlukan untuk melindungi konsumen dan mencegah kasus serupa di masa depan. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dan praktis dalam pengembangan hukum perdata terkait layanan keuangan berbasis teknologi.

Downloads

Published

2024-12-26

How to Cite

Dewi Rositasari, N., Djaja, B., & Sudirman, M. (2024). Kelayakan Perjanjian S Paylater Ditinjau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Sosial Teknologi, 4(12), 1064–1072. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v4i12.31772