Pembagian Harta Bersama Secara Merata Anak Laki-Laki dan Perempuan (Studi Putusan No. 382/Pdt.G/2021/Pa.Plh)

Authors

  • Alyaziza Aisya Universitas Tarumanagara
  • Benny Djaja Universitas Tarumanagara
  • Maman Sudirman Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v4i12.31774

Keywords:

hukum kewarisan, harta bersama, putusan hakim

Abstract

Penelitian ini mengkaji pembagian harta bersama dan warisan berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Pelaihari Nomor 382/Pdt.G/2021/PA.Plh. Walaupun hukum Islam pada umumnya memberikan porsi warisan yang lebih besar kepada anak laki-laki, pengadilan dalam perkara ini memutuskan pembagian yang setara dengan mempertimbangkan peran ahli waris perempuan serta prinsip keadilan. Studi ini menggunakan pendekatan normatif dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset yang diperoleh bersama oleh suami dan istri selama pernikahan disebut sebagai harta bersama, yang secara hukum dianggap sebagai milik bersama. Ketika salah satu pasangan meninggal, separuh dari harta tersebut menjadi hak pasangan yang masih hidup, sementara separuh lainnya dibagikan kepada ahli waris sesuai aturan yang berlaku, di mana anak laki-laki umumnya menerima dua kali lipat dari bagian anak perempuan. Namun, dalam praktiknya, pembagian harta sering kali mempertimbangkan aspek keadilan, khususnya terkait kesetaraan gender. Dalam Putusan Pengadilan Agama Pelaihari, hakim memutuskan pembagian warisan secara merata antara anak laki-laki dan perempuan. Sengketa dalam kasus ini terkait warisan berupa saham yang dikuasai salah satu ahli waris. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dengan mengacu pada prinsip hukum Islam, teori hukum, yurisprudensi, dan teori hudud yang menekankan pentingnya keadilan proporsional. Bukti menunjukkan bahwa anak perempuan memberikan kontribusi besar terhadap pengelolaan dan pengembangan aset warisan, sehingga pembagian setara dianggap lebih adil.

Downloads

Published

2024-12-25

How to Cite

Aisya, A., Djaja, B., & Sudirman, M. (2024). Pembagian Harta Bersama Secara Merata Anak Laki-Laki dan Perempuan (Studi Putusan No. 382/Pdt.G/2021/Pa.Plh). Jurnal Sosial Teknologi, 4(12), 1027–1034. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v4i12.31774