Pembagian Harta Bersama Secara Merata Anak Laki-Laki dan Perempuan (Studi Putusan No. 382/Pdt.G/2021/Pa.Plh)
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v4i12.31774Keywords:
hukum kewarisan, harta bersama, putusan hakimAbstract
Penelitian ini mengkaji pembagian harta bersama dan warisan berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Pelaihari Nomor 382/Pdt.G/2021/PA.Plh. Walaupun hukum Islam pada umumnya memberikan porsi warisan yang lebih besar kepada anak laki-laki, pengadilan dalam perkara ini memutuskan pembagian yang setara dengan mempertimbangkan peran ahli waris perempuan serta prinsip keadilan. Studi ini menggunakan pendekatan normatif dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset yang diperoleh bersama oleh suami dan istri selama pernikahan disebut sebagai harta bersama, yang secara hukum dianggap sebagai milik bersama. Ketika salah satu pasangan meninggal, separuh dari harta tersebut menjadi hak pasangan yang masih hidup, sementara separuh lainnya dibagikan kepada ahli waris sesuai aturan yang berlaku, di mana anak laki-laki umumnya menerima dua kali lipat dari bagian anak perempuan. Namun, dalam praktiknya, pembagian harta sering kali mempertimbangkan aspek keadilan, khususnya terkait kesetaraan gender. Dalam Putusan Pengadilan Agama Pelaihari, hakim memutuskan pembagian warisan secara merata antara anak laki-laki dan perempuan. Sengketa dalam kasus ini terkait warisan berupa saham yang dikuasai salah satu ahli waris. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dengan mengacu pada prinsip hukum Islam, teori hukum, yurisprudensi, dan teori hudud yang menekankan pentingnya keadilan proporsional. Bukti menunjukkan bahwa anak perempuan memberikan kontribusi besar terhadap pengelolaan dan pengembangan aset warisan, sehingga pembagian setara dianggap lebih adil.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Alyaziza Aisya, Benny Djaja, Maman Sudirman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.