Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Rumah Susun ditinjau dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Authors

  • Muhammad Alipraja Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i1.31865

Keywords:

lingkungan hidup, rumah susun, kesejahteraan penghuni, pemeliharaan fasilitas, undang-undang rumah susun

Abstract

Peningkatan jumlah penduduk perkotaan memicu berbagai tantangan dalam penyediaan perumahan yang layak, terutama di wilayah padat seperti Jakarta Timur. Rumah susun menjadi solusi alternatif untuk mengatasi keterbatasan lahan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi lingkungan hidup rumah susun Kelurahan Bidaracina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, serta mengevaluasi pengaruhnya terhadap kesejahteraan penghuni sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis sosiologis menggunakan data primer dari wawancara penghuni rumah susun dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai prasarana, sarana, dan utilitas umum yang disediakan telah memadai, namun kurangnya pemeliharaan dan kepedulian penghuni menyebabkan kerusakan yang signifikan. Pembahasan mencakup peran badan pelaksana, perhimpunan pemilik dan penghuni, serta kontribusi masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbaikan manajemen lingkungan hidup rumah susun sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan penghuni. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2011.

Downloads

Published

2025-01-07

How to Cite

Alipraja, M. (2025). Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Rumah Susun ditinjau dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Jurnal Sosial Teknologi, 5(1), 1124–1144. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i1.31865