Penelitian Pembangunan Pabrik Obat Tradisional PT. ABC dengan Kesesuaian Terhadap Peraturan CPOTB BPOM RI
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i4.31973Keywords:
Traditional Medicine, Factory, CPOTBAbstract
Indonesia memiliki keragaman tanaman obat yang sangat besar, menjadikannya negara dengan potensi tinggi dalam pengembangan industri obat tradisional. Guna meningkatkan pemanfaatan jamu sebagai bagian dari kemandirian kesehatan nasional, diterbitkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2023 dan Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2021 mengenai Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian pembangunan pabrik obat tradisional PT. ABC terhadap peraturan CPOTB tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menilai kepatuhan pabrik terhadap BPOM RI No.25/2021 pada delapan aspek CPOTB dan merumuskan rekomendasi. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data primer melalui observasi langsung terhadap kondisi pembangunan pabrik. Aspek-aspek yang dikaji meliputi tata letak ruang produksi, konstruksi bangunan, tata udara dan pencahayaan, unit utilitas pabrik, sistem drainase dan penyaluran limbah, sarana pendukung operasi pabrik, serta sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh aspek pembangunan pabrik PT. ABC telah memenuhi standar yang ditetapkan dalam Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2021. Tata letak ruangan telah disusun sesuai klasifikasi kebersihan, konstruksi bangunan menggunakan material sesuai ketentuan, sistem tata udara dan pencahayaan telah sesuai standar, dan sarana pendukung lainnya mendukung keberlangsungan proses produksi yang higienis dan aman. Pembangunan pabrik PT. ABC menunjukkan kesesuaian terhadap ketentuan CPOTB dan layak untuk melanjutkan proses sertifikasi lebih lanjut. Implementasi yang baik terhadap CPOTB tidak hanya menjamin mutu dan keamanan produk, tetapi juga memperkuat upaya pengembangan industri jamu nasional. Diharapkan pabrik ini dapat menjadi model bagi industri obat tradisional lain di Indonesia dalam memenuhi standar mutu yang berlaku.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Akbar Noor Cahya, Catur Kartika Wardhana, Suryati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.