Manifestasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Ketahanan Pangan Melalui Program Food Estate Menuju Transformasi Sosial dan Perekonomian Nasional Dalam Perspektif Negara Kesejahteraan

Authors

  • Steven Jefferson Universitas Kristen Indonesia, Jakarta
  • Hulman Panjaitan Universitas Kristen Indonesia, Jakarta
  • Paltiada Saragi Universitas Kristen Indonesia, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i5.31997

Keywords:

Food Estate, Ketahanan Pangan, Peraturan Menteri LHK

Abstract

Indonesia sebagai negara agraris dengan potensi sumber daya alam melimpah menghadapi tantangan serius dalam ketahanan pangan akibat pertumbuhan penduduk yang pesat dan perubahan iklim. Program Food Estate dirancang sebagai upaya strategis pemerintah untuk mengatasi krisis pangan melalui pengembangan pertanian terintegrasi di kawasan perdesaan guna meningkatkan produksi pangan, mengurangi ketergantungan impor, dan mendorong transformasi ekonomi pedesaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis sejauh mana implementasi Program Food Estate telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketahanan Pangan serta dampaknya terhadap transformasi sosial dan perekonomian nasional. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi literatur yang mengkaji peraturan, dokumen resmi, dan yurisprudensi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program ini menghadapi kendala seperti ketidakselarasan dengan kebutuhan lokal, konflik agraria, serta risiko lingkungan yang berpotensi menghambat keberlanjutan proyek. Implikasi penelitian menekankan perlunya evaluasi kebijakan dan penyesuaian strategi yang mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara optimal. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam pengembangan kebijakan ketahanan pangan dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

References

Arum, T. D. (2016). Representasi kepemimpinan islam dalam talk show “makna & peristiwa” di Tvone. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, 2016.

Asshiddiqie, J. (2022). Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan. Sinar Grafika.

Fatima, F. (2015). 3 Sisi Susi: Kisah Gila-gilaan Kecerdasan, Kesuksesan, & Keberanian Susi Pudjiastuti. Visimedia.

Fitriana, E., & Marni, M. (2021). Transmigran sebagai Modal Sosial dalam Pengembangan Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau. SOSIOHUMANIORA: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Humaniora, 7(1), 1–14.

Food Estate. (2024). Solusi Memperkuat Kemandirian Pangan Desa. https://www.masterplandesa.com/artikel/food-estate-solusi-memperkuat-kemandirian-pangan-desa/

Guntoro, S. (2011). Saatnya menerapkan pertanian tekno-ekologis. AgroMedia.

Hakim, L., & Irawan, I. A. (2019). Strategi Membangun Kemandirian Pangan Nasional dengan Meminimalisir Impor untuk Kesejahteraan Rakyat. Indikator, 3(3), 353549.

Kaputra, I. (2015). Alih fungsi lahan, pembangunan pertanian dan kedaulatan pangan. Jurnal Strukturisasi, 1(1), 25–39.

Malahayati, E. N., Sholihah, M., Shoolikhah, L. A., & Amin, S. (2022). Pelatihan Pembuatan Nata Belimbing sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Karangsari Kota Blitar Menuju Desa Mandiri Pangan. Prima Abdika: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 291–298.

Maulana, A. A. (2024). Alih fungsi lahan pertanian untuk relokasi pembangunan pabrik dari jabodetabek ke wilayah kabupaten brebes. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Maya, G. afitry. (2025). Analisis Pengaruh Investasi Asing Langsung, Emisi Co2 Dan Jumlah Penduduk Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Kawasan Asean Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Tahun 2018-2022). UIN Raden Intan Lampung.

Mutia, A. N. A., & Astriani, N. (2022). Pengaturan pembangunan food estate pada kawasan hutan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia. Bina Hukum Lingkungan, 6(2), 224–240.

Putra, R. N. (2015). Implementasi kebijakan pengendalian alih fungsi lahan pertanian di kota batu sebagai kawasan agropolitan. Universitas Airlangga.

Rahman, A. (2023). Ekonomi demografi dan kependudukan. Nas Media Pustaka.

Rahman, S. (2018). Membangun pertanian dan pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Deepublish.

Sahban, M. A., & Se, M. M. (2018). Kolaborasi Pembangunan Ekonomi di Negara Berkembang (Vol. 1). Sah Media.

Sari, A. C. F. (2024). Proyek Strategis Nasional Bernama Food Estate: Ancaman Otonomi Petani dan Keragaman Sumber Pangan Lokal di Desa Umbu Mamijuk, Sumba Tengah. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(3), 352–375.

Soedarto, T., & Ainiyah, R. K. (2022). Teknologi Pertanian Menjadi Petani Inovatif 5.0: Transisi Menuju Pertanian Modern. Uwais Inspirasi Indonesia.

Subchi, I. (2021). Pandemi, Suatu" Keharusan" dalam Sejarah Manusia.

Tempo.co Jakarta. (2024). Berapa Jumlah Penduduk Bumi Saat Ini? Berikut Penjelasannya. https://tekno.tempo.co/read/1861912/berapa-jumlah-penduduk-bumi-saat-ini-berikut-penjelasannya

Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat (3). (2017).

Walhi. (2021). Food Estate di Papua: Perampasan Ruang Berkedok Ketahanan Pangan?

Yestati, A., & Noor, R. S. (2021). Food estate dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat di Kalimantan Tengah. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 52–73.

Downloads

Published

2025-05-26

How to Cite

Jefferson, S., Panjaitan, H. ., & Saragi, P. . (2025). Manifestasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Ketahanan Pangan Melalui Program Food Estate Menuju Transformasi Sosial dan Perekonomian Nasional Dalam Perspektif Negara Kesejahteraan. Jurnal Sosial Teknologi, 5(5), 1327–1337. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i5.31997