Manifestasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Ketahanan Pangan Melalui Program Food Estate Menuju Transformasi Sosial dan Perekonomian Nasional Dalam Perspektif Negara Kesejahteraan
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i5.31997Keywords:
Food Estate, Ketahanan Pangan, Peraturan Menteri LHKAbstract
Indonesia sebagai negara agraris dengan potensi sumber daya alam melimpah menghadapi tantangan serius dalam ketahanan pangan akibat pertumbuhan penduduk yang pesat dan perubahan iklim. Program Food Estate dirancang sebagai upaya strategis pemerintah untuk mengatasi krisis pangan melalui pengembangan pertanian terintegrasi di kawasan perdesaan guna meningkatkan produksi pangan, mengurangi ketergantungan impor, dan mendorong transformasi ekonomi pedesaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis sejauh mana implementasi Program Food Estate telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketahanan Pangan serta dampaknya terhadap transformasi sosial dan perekonomian nasional. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi literatur yang mengkaji peraturan, dokumen resmi, dan yurisprudensi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program ini menghadapi kendala seperti ketidakselarasan dengan kebutuhan lokal, konflik agraria, serta risiko lingkungan yang berpotensi menghambat keberlanjutan proyek. Implikasi penelitian menekankan perlunya evaluasi kebijakan dan penyesuaian strategi yang mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara optimal. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam pengembangan kebijakan ketahanan pangan dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
References
Arum, T. D. (2016). Representasi kepemimpinan islam dalam talk show “makna & peristiwa” di Tvone. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, 2016.
Asshiddiqie, J. (2022). Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan. Sinar Grafika.
Fatima, F. (2015). 3 Sisi Susi: Kisah Gila-gilaan Kecerdasan, Kesuksesan, & Keberanian Susi Pudjiastuti. Visimedia.
Fitriana, E., & Marni, M. (2021). Transmigran sebagai Modal Sosial dalam Pengembangan Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau. SOSIOHUMANIORA: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Humaniora, 7(1), 1–14.
Food Estate. (2024). Solusi Memperkuat Kemandirian Pangan Desa. https://www.masterplandesa.com/artikel/food-estate-solusi-memperkuat-kemandirian-pangan-desa/
Guntoro, S. (2011). Saatnya menerapkan pertanian tekno-ekologis. AgroMedia.
Hakim, L., & Irawan, I. A. (2019). Strategi Membangun Kemandirian Pangan Nasional dengan Meminimalisir Impor untuk Kesejahteraan Rakyat. Indikator, 3(3), 353549.
Kaputra, I. (2015). Alih fungsi lahan, pembangunan pertanian dan kedaulatan pangan. Jurnal Strukturisasi, 1(1), 25–39.
Malahayati, E. N., Sholihah, M., Shoolikhah, L. A., & Amin, S. (2022). Pelatihan Pembuatan Nata Belimbing sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Karangsari Kota Blitar Menuju Desa Mandiri Pangan. Prima Abdika: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 291–298.
Maulana, A. A. (2024). Alih fungsi lahan pertanian untuk relokasi pembangunan pabrik dari jabodetabek ke wilayah kabupaten brebes. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Maya, G. afitry. (2025). Analisis Pengaruh Investasi Asing Langsung, Emisi Co2 Dan Jumlah Penduduk Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Kawasan Asean Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Tahun 2018-2022). UIN Raden Intan Lampung.
Mutia, A. N. A., & Astriani, N. (2022). Pengaturan pembangunan food estate pada kawasan hutan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia. Bina Hukum Lingkungan, 6(2), 224–240.
Putra, R. N. (2015). Implementasi kebijakan pengendalian alih fungsi lahan pertanian di kota batu sebagai kawasan agropolitan. Universitas Airlangga.
Rahman, A. (2023). Ekonomi demografi dan kependudukan. Nas Media Pustaka.
Rahman, S. (2018). Membangun pertanian dan pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Deepublish.
Sahban, M. A., & Se, M. M. (2018). Kolaborasi Pembangunan Ekonomi di Negara Berkembang (Vol. 1). Sah Media.
Sari, A. C. F. (2024). Proyek Strategis Nasional Bernama Food Estate: Ancaman Otonomi Petani dan Keragaman Sumber Pangan Lokal di Desa Umbu Mamijuk, Sumba Tengah. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(3), 352–375.
Soedarto, T., & Ainiyah, R. K. (2022). Teknologi Pertanian Menjadi Petani Inovatif 5.0: Transisi Menuju Pertanian Modern. Uwais Inspirasi Indonesia.
Subchi, I. (2021). Pandemi, Suatu" Keharusan" dalam Sejarah Manusia.
Tempo.co Jakarta. (2024). Berapa Jumlah Penduduk Bumi Saat Ini? Berikut Penjelasannya. https://tekno.tempo.co/read/1861912/berapa-jumlah-penduduk-bumi-saat-ini-berikut-penjelasannya
Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat (3). (2017).
Walhi. (2021). Food Estate di Papua: Perampasan Ruang Berkedok Ketahanan Pangan?
Yestati, A., & Noor, R. S. (2021). Food estate dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat di Kalimantan Tengah. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 52–73.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Steven Jefferson, Hulman Panjaitan, Paltiada Saragi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




