Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah yang Belum Dilakukan Balik Nama Masih Atas Nama Penjual
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i3.32011Keywords:
Perlindungan hukum, pembeli tanah, balik nama, sertifikat hak atas tanah, sengketa, sistem hukum agraria, IndonesiaAbstract
Banyak kasus pembeli melakukan jual beli tanah secara di bawah tangan tanpa melaksanakan proses balik nama, yang dapat menyebabkan sengketa kepemilikan di masa depan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pembeli tanah yang sertifikatnya masih terdaftar atas nama penjual, serta untuk memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat meningkatkan kepastian hukum dalam transaksi jual beli tanah. Riset ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan mengumpulkan data sekunder dari buku, peraturan, dan dokumen hukum lainnya. Analisis dilakukan melalui penafsiran hukum gramatikal dan sistematis serta prosedur konstruksi analogis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengalihan sertifikat hak atas tanah yang masih terdaftar atas nama penjual harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pembeli dapat mengajukan permohonan untuk balik nama setelah membuat akta jual beli di depan petugas pembuat akta tanah. Penelitian ini menyoroti pentingnya pemahaman akan proses balik nama untuk menghindari sengketa. Selain itu, kasus pembeli yang menggugat penjual yang tidak dapat dihubungi menunjukkan perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pembeli dalam transaksi tanah. Penelitian ini memberikan wawasan mengenai perlindungan hukum bagi pembeli tanah dan pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku untuk memastikan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.
References
Elviani, & Amboro, Y. P. (2020). Prosedur Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Jual-Beli Di Badan Pertanahan Nasional Melalui Kantor Notaris & PPAT Yusuf Gutomo, Sh.,M.Kn. Concept - Conference On Community Engagement Project, 1(1).
Endriana, M. S., & Ispriyarso, B. (2022). Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Jual Beli Tanah Di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Batang. Notarius, 15(1). Https://Doi.Org/10.14710/Nts.V15i1.46035
Evie Pravitasari. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Terhadap Pengambilaihan Kredit Pemilikan Rumah Secara Dibawah Tangan.
Gunawan, N., & Tjempaka, T. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tanah Yang Kehilangan Hak Akibat Jual Beli Atas Tanah Yang Pernah Menjadi Objek Sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara [Legal Protection For Land Buyers Who Lose Rights As A Result Of The Sale And Purchase Of Land That Was Once An Object Of A Dispute In The State Administrative Court]. Notary Journal, 1(2). Https://Doi.Org/10.19166/Nj.V1i2.3541
Hatu, R. A. (2018). Problematika Tanah: Alih Fungsi Lahan Dan Perubahan Sosial Masyarakat Petani. Absolute Media.
Mandala, O. S., Suarjana, S., & Syarifuddin, S. (2021). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Yang Beritikad Baik Atas Pembatalan Sertifikat Oleh Pengadilan. Jurnal Fundamental Justice. Https://Doi.Org/10.30812/Fundamental.V2i2.1370
Nindya Dewi Kartika. (2023). Kepastian Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah Terkait Tentang Pendaftaran Tanah Dengan Kajian (Pasal 32 Ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah) Di Kota Tegal.
Nur Azizah, Anggraeni Endah Kusumaningrum, & Benny Bambang Irawan Nitinegoro. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan. Jurnal Akta Notaris, 2(1). Https://Doi.Org/10.56444/Aktanotaris.V2i1.899
Prakoso, P. E., Silviana, A., & Triyono, T. (2022). Perlindungan Hukum Dalam Pembelian Rumah Dan Bangungan Melalui Oper Kredit Perumahan (Studi Putusan Nomor: 27/PDT.G/2017/PN.UNR). Diponegoro Law Journal, 11(4). Https://Doi.Org/10.14710/Dlj.2022.35556
Prihadiansyah, A. N., & Ariawan, A. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pembeli Dan Kreditur Atas Pemblokiran Sertifikat Hak Milik Dalam Pelaksanaan Pengikatan Perjanjian Jual Beli Tanah. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(7). Https://Doi.Org/10.36418/Syntax-Literate.V6i7.3455
Rico Pratama Purnomo. (2021). Analisis Terhadap Kekuatan Hukum Para Pihak Dan Pemasalahannya Dalam Jual Beli Tanah Yang Belum Di Balik Nama Di Desa Simpang Perakjaya.
Rongalaha, J., & Palenewen, J. Y. (2022). Implikasi Pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura Atas Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum. Jurnal Ius Publicum, 3(1). https://doi.org/10.55551/jip.v3i1.45
Saifuddin, S. S., & Qamariyanti, Y. (2022). Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah atas Terbitnya Surat Keterangan Tanah pada Objek Tanah yang sama. Notary Law Journal, 1(1). https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i1.2
Ulfa, J., & Andraini, F. (2020). Perlindungan Hukum Dan Kedudukan Pemegang Hak Terhadap Pemblokiran Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Kantor Pertanahan. Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, 21(2). https://doi.org/10.35315/dh.v25i2.8328
Wahid, R. S., Dahri, I., & Muin, F. (2017). Prosedur Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba. Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, IV(4).

Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rahmah Atika Yasmine

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.