Analisis Sistem Pemerintahan Timor – Leste

Authors

  • Juliao de Araujo Universidade da Paz
  • Lourenço de Deus Mau Lulo Universidade da Paz
  • Rosino da Cruz Universidade da Paz

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i3.32028

Keywords:

sistem pemerintahan, Timor-Leste, konstitusi, pemisahan kekuasaan, hukum normatif.

Abstract

Penelitian ini menganalisis sistem pemerintahan Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) berdasarkan Konstitusi Tahun 2002. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi dan memahami implementasi sistem pemerintahan Timor-Leste, serta untuk memberikan rekomendasi yang dapat meningkatkan kejelasan dan efisiensi dalam pengaturan kewenangan antar lembaga negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif, dengan fokus pada analisis yuridis normatif terhadap teori dan praktik pelaksanaan pemerintahan di Timor-Leste. Penelitian ini mengumpulkan data dari dokumen resmi, buku-buku, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Temuan menunjukkan bahwa secara teoritis, kewenangan lembaga negara di Timor-Leste mengarah pada sistem pemerintahan parlementer. Namun, dalam praktiknya, dominasi kewenangan Parlemen menciptakan ketidakpastian dalam penataan pemerintahan, yang mengakibatkan norma-norma yang kabur dan interpretasi ganda terhadap ketentuan konstitusi, khususnya pada Pasal 67 dan Pasal 69. Diskusi dalam penelitian ini menyoroti perlunya penyempurnaan dalam pengaturan sistem ketatanegaraan Timor-Leste agar dapat berfungsi secara optimal. Rekomendasi yang diusulkan mencakup penerapan sistem pemerintahan parlementer yang lebih jelas, yang diharapkan dapat meningkatkan nilai yuridis ketatanegaraan dan mengurangi ambiguitas dalam praktik pemerintahan. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk memberi kontribusi dalam pengembangan sistem pemerintahan di Timor-Leste menuju efisiensi dan kejelasan yang lebih baik.

References

Fitrianingsih, S. E. (2022). Legalitas Hukum Ekonomi Syariah Prespektif Teori Negara Hukum Di Indonesia. Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics, 5(2). https://doi.org/10.58518/al-musthofa.v5i2.1159

Harefa, D., & Fatolosa Hulu, M. M. (2020). Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. Pm Publisher.

Ismail, I., SALMON, I. P. P., Haryanto, H., Rahmat, I., AZIZ, M. H., Prawoto, E. R., & Setiadji, A. (2022). Pemolisian Masyarakat Di Era Demokrasi.

Ismanudin. (2014). Teori dan Implementasi Manajemen Pemerintahan. Jurnal Aspirasi, 5.

Kelsen, H. (2019). Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Nusamedia.

Labolo, M. (2023). Memahami ilmu pemerintahan. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.

Noer, H. H. (2019). Studi Teoritik Pemikiran Demokrasi Modern. Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, 2(1).

Paudel, S., Baral, H., Rojario, A., Bhatta, K. P., & Artati, Y. (2022). Agroforestry: Opportunities and Challenges in Timor-Leste. Forests, 13(1). https://doi.org/10.3390/f13010041

Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian, L., & Aditia Situngkir, D. (2023). Mengenal Teori Demokrasi Dan Teori Kewenangan Dalam Ilmu Hukum. Ensiklopedia of Journal, 5(4).

Profile, E. (2021). Timor-Leste. UNICEF. Geneva.

Rahayu, A. S. (2022). Pengantar Pemerintahan Daerah: Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya. Sinar Grafika.

Sholikin, A. (2021). Kajian Model Demokrasi : Teori dan Paradigma. Madani Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan, 13(02).

Simangunsong, F. (2016). Metodologi Penelitian Pemerintahan. Alafabeta.

Suarlin, S., & Fatmawati, F. (2022). Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia. Penerbit Widina.

Syahraini, S. (2020). teori teori dalam pemerintahan daerah. Jurnal Musira.

Wiratmadinata, W. (2022). Konstruksi Teoritis Pembentukan Teori Negara Hukum Pancasila (NHP). Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 17(1). https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i1.5072

Downloads

Published

2025-03-27

How to Cite

Araujo, J. de, Lulo, L. de D. M. ., & Cruz, R. da . (2025). Analisis Sistem Pemerintahan Timor – Leste. Jurnal Sosial Teknologi, 5(3), 595–604. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i3.32028