Analisis Sistem Pemerintahan Timor – Leste
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i3.32028Keywords:
sistem pemerintahan, Timor-Leste, konstitusi, pemisahan kekuasaan, hukum normatif.Abstract
Penelitian ini menganalisis sistem pemerintahan Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) berdasarkan Konstitusi Tahun 2002. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi dan memahami implementasi sistem pemerintahan Timor-Leste, serta untuk memberikan rekomendasi yang dapat meningkatkan kejelasan dan efisiensi dalam pengaturan kewenangan antar lembaga negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif, dengan fokus pada analisis yuridis normatif terhadap teori dan praktik pelaksanaan pemerintahan di Timor-Leste. Penelitian ini mengumpulkan data dari dokumen resmi, buku-buku, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Temuan menunjukkan bahwa secara teoritis, kewenangan lembaga negara di Timor-Leste mengarah pada sistem pemerintahan parlementer. Namun, dalam praktiknya, dominasi kewenangan Parlemen menciptakan ketidakpastian dalam penataan pemerintahan, yang mengakibatkan norma-norma yang kabur dan interpretasi ganda terhadap ketentuan konstitusi, khususnya pada Pasal 67 dan Pasal 69. Diskusi dalam penelitian ini menyoroti perlunya penyempurnaan dalam pengaturan sistem ketatanegaraan Timor-Leste agar dapat berfungsi secara optimal. Rekomendasi yang diusulkan mencakup penerapan sistem pemerintahan parlementer yang lebih jelas, yang diharapkan dapat meningkatkan nilai yuridis ketatanegaraan dan mengurangi ambiguitas dalam praktik pemerintahan. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk memberi kontribusi dalam pengembangan sistem pemerintahan di Timor-Leste menuju efisiensi dan kejelasan yang lebih baik.
References
Fitrianingsih, S. E. (2022). Legalitas Hukum Ekonomi Syariah Prespektif Teori Negara Hukum Di Indonesia. Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics, 5(2). https://doi.org/10.58518/al-musthofa.v5i2.1159
Harefa, D., & Fatolosa Hulu, M. M. (2020). Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. Pm Publisher.
Ismail, I., SALMON, I. P. P., Haryanto, H., Rahmat, I., AZIZ, M. H., Prawoto, E. R., & Setiadji, A. (2022). Pemolisian Masyarakat Di Era Demokrasi.
Ismanudin. (2014). Teori dan Implementasi Manajemen Pemerintahan. Jurnal Aspirasi, 5.
Kelsen, H. (2019). Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Nusamedia.
Labolo, M. (2023). Memahami ilmu pemerintahan. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Noer, H. H. (2019). Studi Teoritik Pemikiran Demokrasi Modern. Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, 2(1).
Paudel, S., Baral, H., Rojario, A., Bhatta, K. P., & Artati, Y. (2022). Agroforestry: Opportunities and Challenges in Timor-Leste. Forests, 13(1). https://doi.org/10.3390/f13010041
Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian, L., & Aditia Situngkir, D. (2023). Mengenal Teori Demokrasi Dan Teori Kewenangan Dalam Ilmu Hukum. Ensiklopedia of Journal, 5(4).
Profile, E. (2021). Timor-Leste. UNICEF. Geneva.
Rahayu, A. S. (2022). Pengantar Pemerintahan Daerah: Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya. Sinar Grafika.
Sholikin, A. (2021). Kajian Model Demokrasi : Teori dan Paradigma. Madani Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan, 13(02).
Simangunsong, F. (2016). Metodologi Penelitian Pemerintahan. Alafabeta.
Suarlin, S., & Fatmawati, F. (2022). Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia. Penerbit Widina.
Syahraini, S. (2020). teori teori dalam pemerintahan daerah. Jurnal Musira.
Wiratmadinata, W. (2022). Konstruksi Teoritis Pembentukan Teori Negara Hukum Pancasila (NHP). Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 17(1). https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i1.5072
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Juliao de Araujo, Lourenço de Deus Mau Lulo, Rosino da Cruz

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




