Pengaruh Teknologi dalam Perkembangan Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i4.32066Keywords:
Hak Cipta, Teknologi, YouTube, Royalti, Hukum Progresif, Hukum Positivisme, Pelanggaran Hak CiptaAbstract
Perkembangan teknologi, terutama internet dan media sosial, telah memberikan dampak besar terhadap hak cipta, mempermudah akses dan distribusi karya seni, namun juga meningkatkan pelanggaran hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh teknologi terhadap perkembangan hak cipta dan dampaknya terhadap pelanggaran yang terjadi, serta untuk mengevaluasi efektivitas regulasi yang ada. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan untuk menganalisis norma hukum terkait perlindungan hak cipta dalam era digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi seperti Undang-Undang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah tentang Royalti, penegakan hukum masih terbatas karena adanya kesenjangan antara hukum positif dan dinamika teknologi. Implikasi dari temuan ini adalah perlunya reformasi regulasi yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi, seperti memasukkan platform digital seperti YouTube dalam kategori layanan publik yang wajib membayar royalti. Selain itu, penerapan hukum progresif sebagai solusi dalam mengatasi kelemahan sistem hukum yang kaku juga sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi pencipta di era digital. Penelitian ini mengusulkan adanya pembaruan regulasi dan penerapan teknologi baru seperti blockchain untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan royalti.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kristopansen, Wiwik Sri Widiarty, Bernard Nainggolan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.