Perlindungan Hukum Bagi Kreditur dalam Memperoleh Hak-Haknya Atas Putusan Pailit Debitur Terkait Keberadaan Asset Dibetur di Luar Negara/ Cross Border Insolvency (Perbandingan Penyelesaian Asset Debitur Lintas Batas Negara)

Authors

  • Helsen Yonathan Universitas Kristen Indonesia
  • Binoto Nadapdap Universitas Kristen Indonesia
  • Dhaniswara K. Harjono Universitas Kristen Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i4.32067

Keywords:

Kreditur, kepailitan, aset lintas negara, hukum, perlindungan hukum

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi kreditur dalam memperoleh hak atas putusan pailit debitur terkait keberadaan aset debitur di luar negara (cross-border insolvency). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum yang tersedia bagi kreditur dan mengusulkan langkah-langkah ideal bagi kurator dalam menangani aset debitur yang tersebar di berbagai negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus, berfokus pada putusan-putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurator sering kali menghadapi kesulitan dalam mengeksekusi aset debitur yang berada di luar yurisdiksi Indonesia. Hal ini mengakibatkan hak-hak kreditur tidak terpenuhi, karena banyak aset debitur yang tidak dapat dijangkau secara hukum. Diskusi dalam penelitian ini mencakup perlunya pengaturan hukum yang lebih jelas mengenai kepailitan lintas negara untuk meningkatkan kepastian hukum bagi kreditur. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi mahasiswa hukum dan lembaga perumus undang-undang untuk merancang regulasi yang efektif dalam menangani aset debitur pailit lintas batas, demi perlindungan hukum yang lebih baik bagi kreditur.

Downloads

Published

2025-04-28

How to Cite

Yonathan, H., Nadapdap, B., & Harjono, D. K. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur dalam Memperoleh Hak-Haknya Atas Putusan Pailit Debitur Terkait Keberadaan Asset Dibetur di Luar Negara/ Cross Border Insolvency (Perbandingan Penyelesaian Asset Debitur Lintas Batas Negara). Jurnal Sosial Teknologi, 5(4), 1053–1071. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i4.32067