Perlindungan Hukum Bagi Kreditur dalam Memperoleh Hak-Haknya Atas Putusan Pailit Debitur Terkait Keberadaan Asset Dibetur di Luar Negara/ Cross Border Insolvency (Perbandingan Penyelesaian Asset Debitur Lintas Batas Negara)
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i4.32067Keywords:
Kreditur, kepailitan, aset lintas negara, hukum, perlindungan hukumAbstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi kreditur dalam memperoleh hak atas putusan pailit debitur terkait keberadaan aset debitur di luar negara (cross-border insolvency). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum yang tersedia bagi kreditur dan mengusulkan langkah-langkah ideal bagi kurator dalam menangani aset debitur yang tersebar di berbagai negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus, berfokus pada putusan-putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurator sering kali menghadapi kesulitan dalam mengeksekusi aset debitur yang berada di luar yurisdiksi Indonesia. Hal ini mengakibatkan hak-hak kreditur tidak terpenuhi, karena banyak aset debitur yang tidak dapat dijangkau secara hukum. Diskusi dalam penelitian ini mencakup perlunya pengaturan hukum yang lebih jelas mengenai kepailitan lintas negara untuk meningkatkan kepastian hukum bagi kreditur. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi mahasiswa hukum dan lembaga perumus undang-undang untuk merancang regulasi yang efektif dalam menangani aset debitur pailit lintas batas, demi perlindungan hukum yang lebih baik bagi kreditur.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Helsen Yonathan, Binoto Nadapdap, Dhaniswara K. Harjono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.