Kepastian Hukum dalam Penegakan Keadilan Perpajakan atas Sengketa Transfer Pricing pada Pengadilan Pajak

Authors

  • Mokhamad Khifni Universitas Kristen Indonesia
  • Wiwik Sri Widiarty Universitas Kristen Indonesia
  • Serirama Butarbutar Universitas Kristen Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i4.32068

Keywords:

Kepastian Hukum, Transfer Pricing, Sengketa Pajak, Pengadilan Pajak, Perpajakan Indonesia

Abstract

Penerimaan pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara, dan dalam APBN Tahun 2024, proporsi penerimaan pajak mencapai 82,41 persen dari total pendapatan negara. Namun, praktik transfer pricing sering digunakan oleh perusahaan untuk mengalihkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah, yang berpotensi merugikan penerimaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang mengatur transfer pricing dan penerapannya dalam sengketa pajak, serta untuk mengevaluasi kepastian hukum yang diberikan oleh pengadilan dalam menyelesaikan kasus-kasus ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat peraturan yang jelas mengenai transfer pricing, ketidakpastian hukum tetap terjadi, terutama dalam penentuan metode transfer pricing dan pemilihan data pembanding. Banyak keputusan Pengadilan Pajak yang menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penalaran hukum, yang dapat menyebabkan ketidakadilan bagi wajib pajak. Penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah untuk meningkatkan kepastian hukum dalam perpajakan, antara lain penyederhanaan regulasi, peningkatan kapasitas administrasi pajak, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk analisis data. Selain itu, penting bagi otoritas pajak untuk memberikan sosialisasi yang lebih baik tentang program Advance Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP) kepada wajib pajak, guna mengurangi sengketa yang muncul.

Downloads

Published

2025-04-26

How to Cite

Khifni, M., Widiarty, W. S., & Butarbutar, S. (2025). Kepastian Hukum dalam Penegakan Keadilan Perpajakan atas Sengketa Transfer Pricing pada Pengadilan Pajak. Jurnal Sosial Teknologi, 5(4), 1019–1039. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i4.32068