Kepastian Hukum dalam Penegakan Keadilan Perpajakan atas Sengketa Transfer Pricing pada Pengadilan Pajak
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i4.32068Keywords:
Kepastian Hukum, Transfer Pricing, Sengketa Pajak, Pengadilan Pajak, Perpajakan IndonesiaAbstract
Penerimaan pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara, dan dalam APBN Tahun 2024, proporsi penerimaan pajak mencapai 82,41 persen dari total pendapatan negara. Namun, praktik transfer pricing sering digunakan oleh perusahaan untuk mengalihkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah, yang berpotensi merugikan penerimaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang mengatur transfer pricing dan penerapannya dalam sengketa pajak, serta untuk mengevaluasi kepastian hukum yang diberikan oleh pengadilan dalam menyelesaikan kasus-kasus ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat peraturan yang jelas mengenai transfer pricing, ketidakpastian hukum tetap terjadi, terutama dalam penentuan metode transfer pricing dan pemilihan data pembanding. Banyak keputusan Pengadilan Pajak yang menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penalaran hukum, yang dapat menyebabkan ketidakadilan bagi wajib pajak. Penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah untuk meningkatkan kepastian hukum dalam perpajakan, antara lain penyederhanaan regulasi, peningkatan kapasitas administrasi pajak, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk analisis data. Selain itu, penting bagi otoritas pajak untuk memberikan sosialisasi yang lebih baik tentang program Advance Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP) kepada wajib pajak, guna mengurangi sengketa yang muncul.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mokhamad Khifni, Wiwik Sri Widiarty, Serirama Butarbutar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.