Implikasi Putusan Mahkamah Agung No 555 K/PDT/2025 tentang Wanprestasi terhadap Praktik Bisnis di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i4.32083Keywords:
Putusan Mahkamah Agung, Wanprestasi, Kontrak bisnis, Kepastian Hukum, Praktik Bisnis.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi putusan Mahkamah Agung No. 555 K/Pdt/2025 terhadap praktik bisnis di Indonesia, khususnya terkait dengan wanprestasi dan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif analitis yang mengkaji putusan pengadilan dan ketentuan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Agung memperkuat prinsip kepatuhan terhadap kontrak bisnis dan memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas bagi pihak yang dirugikan akibat wanprestasi. Putusan ini juga menjadi preseden penting dalam penegakan hukum kontrak di Indonesia dengan menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap perjanjian. Implikasi dari penelitian ini adalah bahwa putusan Mahkamah Agung memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha, yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan stabilitas dalam hubungan bisnis antar perusahaan. Selain itu, penelitian ini juga menawarkan wawasan tentang bagaimana hukum Indonesia menangani kasus wanprestasi dan peran hukum dalam menjaga integritas dan kelangsungan bisnis di Indonesia, yang diharapkan dapat memberikan panduan bagi perusahaan dalam menjaga kepatuhan terhadap kontrak dan mengurangi potensi sengketa.
References
Bouzen, R., & Ashibly, A. (2021). Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Yang Wanprestasi Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019. Jurnal Gagasan Hukum, 3(02), 137–148.
Hafid, R. B. M. R. R., & Arifianto, E. F. (2023). Kedudukan Perjanjian Non Kontraktual Di Muka Hukum. Journal Sains Student Research, 1(2), 881–887.
Hamid, A. H., & SH, M. H. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Vol. 1). Sah Media.
Husen, M. N., & Rizal, S. (2020). Analisis Implikasi Permasalahan Wanprestasi dalam Kredit Perbankan (Studi Kasus Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor: 2337 K/PDT/2009). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(1), 120–124.
Hutabarat, R. E., & Slamet, S. R. (2015). Wanprestasi dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Lex Jurnalica, 12(1), 147618.
Khair, U. (2017). Analisis Yuridis Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dan Akibat Hukum Jika Terjadi Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Di Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(1), 32–45.
Kurniawan, N. S. (2014). Konsep Wanprestasi Dalam Hukum Perjanjian Dan Konsep Utang Dalam Hukum Kepailitan (Studi Komparatif Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Dan Kepailitan). Jurnal Magister Hukum Udayana, 3(1), 44110.
Laisina, V. M. (2015). Pembuatan Kontrak Bisnis dan Akibat Hukumnya menurut KUHperdata. Lex Et Societatis, 3(10).
Nugraha, S. N. (2021). Cidera Janji (Wanprestasi) Dalam Perjanjian Fidusia Berdasarkan Pasal 15 Ayat (3) Uu Nomor 42 Tahun 1999 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/Puu-Xvii/2019. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 77–92.
Perdana, A., & Dahlan, M. (2014). Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian jual beli melalui media elektronik. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Putra, D. Y., Danil, E., & Hasbi, M. (2023). Kepastian Hukum Pelaksanaan Klausa Kerugian Konsekuensial Dalam Perkara Wanprestasi Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1106. K/Pdt/2016. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(7), 2215–2226.
Putri, R. C. K., & Arifudin, E. (2023). Penyelesaian Perkara Wanprestasi pada Perjanjian Hutang Piutang Tanpa Sita Jaminan (Studi Kasus Putusan Nomor 146/Pdt. G/2021/PN Bpp). Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1(1), 95–111.
Rahman, I., Gumbira, S. W., Mayasari, R. E., Sahrul, S., & Suyanto, S. (2024). Analisis Aspek Hukum Dan Implikasi Kontraktual Dalam Perjanjian Bisnis Internasional. Iblam Law Review, 4(1), 129–134.
Rohmah, U. A., Harsya, R. M. K., & Putri, R. N. A. (2025). Hukum Perikatan dalam Kontrak Internasional dan Implikasinya. Jurnal Syntax Admiration, 6(1), 864–883.
Sophar Maru Hutagalung, S. H. (2022). Kontrak bisnis di ASEAN: pengaruh sistem hukum common law dan civil law. Sinar Grafika.
Wirawan, B. A. P. A., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2022). Wanprestasi Pihak Debitur dalam Perjanjian Non Kontraktual dengan Jaminan Gadai. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 40–45.
Yuanitasari, D., & Kusmayanti, H. (2020). Pengembangan hukum perjanjian dalam pelaksanaan asas itikad baik pada tahap pra kontraktual. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 292–304.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Laela Kuwayyis Wijaya, Nasya Nadhira Rahma, Sandrina Realita, Tyazza Amaranila Ghifari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.