Pandemi COVID-19 sebagai Faktor Force Majeure dalam Kontrak dan Implikasinya terhadap Kontrak

Authors

  • Cheryl Nathania Universitas Pelita Harapan, Karawaci
  • Nicole Eugenia Yuri Universitas Pelita Harapan, Karawaci

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i4.32087

Keywords:

Pandemi COVID-19, Force Majeure, Kontrak, Kepastian Hukum

Abstract

Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak yang luas terhadap berbagai aspek kehidupan, terutama dalam pelaksanaan kontrak di dunia bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pandemi COVID-19 dapat dianggap sebagai keadaan force majeure dalam hukum kontrak, serta implikasinya terhadap pelaksanaan kewajiban kontraktual. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan kajian literatur yang relevan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai force majeure dalam kontrak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 dapat dikategorikan sebagai force majeure, yang menghalangi pemenuhan kewajiban kontrak, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1245 KUH Perdata. Namun, pengajuan klaim force majeure harus disertai dengan bukti yang jelas bahwa pandemi secara langsung menghalangi pelaksanaan kontrak. Implikasi dari temuan ini adalah pentingnya renegosiasi atau penyesuaian kontrak yang dilakukan oleh para pihak yang terlibat, sesuai dengan kondisi yang dihadapi akibat pandemi. Penelitian ini menekankan perlunya kepastian hukum dalam penerapan force majeure dalam kontrak yang terpengaruh oleh situasi global yang tidak terduga seperti pandemi.

Downloads

Published

2025-04-22

How to Cite

Nathania, C., & Yuri, N. E. (2025). Pandemi COVID-19 sebagai Faktor Force Majeure dalam Kontrak dan Implikasinya terhadap Kontrak. Jurnal Sosial Teknologi, 5(4), 809–817. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i4.32087