Tinjauan Yuridis Pembayaran Imbalan Jasa Kurator atas Suatu Kepailitan yang Telah Dibatalkan
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i5.32107Keywords:
Kurator, Pembayaran imbalan jasa, Kepailitan dibatalkan, Tinjauan Yuridis, Perlindungan Hukum KuratorAbstract
Studi ini melakukan analisis yuridis terhadap pembayaran imbalan jasa kurator dalam kasus kepailitan yang dibatalkan oleh pengadilan. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan studi statuta dan kasus, serta analisis dokumen putusan, pembahasan difokuskan pada landasan hukum, kriteria penentuan imbalan, dan implikasinya bagi kreditur dan debitur. Kurator tetap berhak atas imbalan jasa meski status kepailitan dibatalkan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2021, di mana besarannya bergantung pada nilai aset, tingkat kesulitan tugas, serta kontribusi kurator selama proses kepailitan. Temuan utama menunjukkan bahwa dalam 3 dari 5 putusan kepailitan yang dibatalkan (60%), pengadilan tetap memberikan imbalan kepada kurator dengan besaran antara Rp50.000.000 hingga Rp150.000.000, tergantung kontribusi kurator dan jumlah aset yang sempat dikelola. Prinsip keadilan dan kepastian hukum menjadi landasan utama dalam pertimbangan hakim. Namun, penelitian juga mengidentifikasi adanya celah hukum yang dapat menimbulkan sengketa antara debitor dan kreditor, terutama dalam hal besaran imbalan dan peran kurator pasca pembatalan. Oleh karena itu, disarankan adanya revisi regulasi untuk mengatur secara eksplisit ketentuan imbalan jasa pasca pembatalan kepailitan, memperkuat peran pengadilan dalam mediasi, serta mendorong akuntabilitas kurator melalui pelaporan dan dokumentasi yang transparan.
References
Anwar, R. (2010). Pengantar penelitian hukum. UI-Press.
Anwar, R. (2023). Kepailitan dan Masa Depan Investasi di Indonesia. Dee Publish.
Aristotle. (2016). Nicomachean Ethics (W. D. Ross, Ed.). Digireads.com.
Claudia, C. (2017). Imbalan Jasa Kurator Dalam Hal Kepailitan Debitor Dibatalkan.
Fuady, M. (2017). Hukum Pailit: Dalam Teori & Praktek. Citra Aditya Bakti.
Ginting, E. R. (2019). Hukum Kepailitan: Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit (Hukum Kepailitan Buku 3). Sinar Grafika.
Hartini, R. (2017). Reviews Juridical on Fee Arrangements in Bankruptcy Curator After the Supreme Court Decision Nomor. 54 P/HUM/2013. Proceedings International Conference on Law & Society.
Haryanto, H., & Calvin, J. (2021). Actio Pauliana Sebagai Upaya Kurator Dalam Kepailitan Berdasarkan Putusan Nomor 61 PK/Pdt. Sus-Pailit/2015. Binamulia Hukum, 10(1), 1–14.
Leonardus, Fridsel, R., & Nomorvitasari. (2020). Kedudukan Hukum Kreditur Yang Tidak Terverifikasi Dalam Undang Undang Kepailitan. Jurnal Hukum: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 6(3), 250–264.
Mahmud, P. (2020). Analisis Hukum Kasus: Teori dan Praktik. Prenada Media Group.
Nomorvita, T. R., & Husna, M. F. (2019). The Application of the Concept of Managing and Settling the Bankrupt Debtor’s Assets Process Performed by the Curator. European Journal of Social Sciences Studies, 4(2).
Putro, B. (2015). Pelaksanaan Tugas Dan Kewenangan Hakim Pengawas Dalam Mengawasi Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Di Pengadilan Niaga Surabaya.
Rahman, F. (2014). Prinsip Keadilan Dalam Penetapan Imbalan Jasa Kurator Jika Putusan Pailit Dibatalkan (Studi Putusan Kasus Kepailitan PT Telkomsel). Jurnal Hukum, 1(1).
Rihmaniya, S. B., & Ratnawati, E. (2023). Perlindungan Hukum Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Pasca Pailit. Jurnal Tana Mana.
Singal, N. Y. (2022). Kajian Hukum Tanggung Jawab Kurator Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Pasca Putusan Pengadilan Niaga. Lex Privatum, 10(1).
Sirait, P., Junaidi, M., Sudarmanto, K., & Sofyan, S. (2023). Pencabutan Putusan Pailit Dalam Hal Harta Pailit Tidak Cukup Untuk Membayar Biaya Kepailitan. Jurnal USM Law Review, 6(3), 1279–1294.
Situmorang, F. (2024). Legal Certainty of Payment of Receivers’ Fees in the Event That Bankruptcy is Canceled by the Court. International Journal of Social Science and Human Research, 7(7).
Suci, I. D. A. (2013). Hukum Kepailitan. Sinar Grafika.
Suci, I. D. A., & Poesoko, H. (2013). Hak Kreditur Separatis Dalam Mengeksekusi Benda Jaminan Debitur Pailit. Laksbang Pressindo.
SugiyoNomor, H. (2023). Problematics of Property Companies Experiencing Bankruptcy. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 10(8), 209–222.
Sukardi, D. (2021). The Legal Responsibility of Debtor to Payment Curators in Bankruptcy Situation. Jurnal Pembaharuan Hukum, 8(1).
Wijayanta, T. (2014). Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2).
Wiradharma, I. B. A., & Sukihaman, I. A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Kurator Dalam Melaksanakan Tugas Pengurusan dan Pemberesan Harta Debitur Pailit. Jurnal Kerthasemaya.
Yahman. (2014). Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan. Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sarjani Sidauruk, Wiwik Sri Widiarty, Paltiada Saragi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




