Penerapan Hukum dalam Sengketa Jual Beli: Studi Kasus Putusan No. 59/Pdt/2021/PT SMR
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i5.32111Keywords:
Kepatuhan Kontraktual, Perjanjian Jual Beli, Sengketa Jual BeliAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum dalam penyelesaian sengketa jual beli berdasarkan studi kasus Putusan No. 59/Pdt/2021/PT SMR, di mana Penggugat menggugat Tergugat karena tidak melunasi sisa pembayaran atas transaksi jual beli tanah. Permasalahan wanprestasi menjadi fokus utama dalam konteks ini. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus, didukung oleh analisis yuridis terhadap dokumen hukum dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan teori wanprestasi dalam kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap isi perjanjian serta kejelasan dokumentasi dalam setiap transaksi. Hakim dalam putusan tersebut memutuskan bahwa Tergugat II telah melakukan wanprestasi karena gagal melunasi sisa pembayaran, dan mengabulkan tuntutan ganti rugi dari Penggugat. Temuan ini juga memperlihatkan bahwa proses litigasi, meskipun memberikan keadilan hukum, seringkali memakan waktu dan biaya, sehingga penting untuk mengevaluasi potensi penggunaan metode penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi dan arbitrase. Implikasi penelitian ini meliputi peningkatan kesadaran hukum para pelaku bisnis terhadap risiko kontraktual dan pentingnya menyusun perjanjian secara rinci. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pengembangan ilmu hukum perdata serta memberikan kontribusi praktis bagi masyarakat dan pembuat kebijakan dalam menyusun regulasi yang mendukung penyelesaian sengketa yang efisien dan adil.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cecilia Chrysilla Liem, Indira Hertha Wibowo, Jingga Aura Cinta Mangerongkonda, Nadia Herdiana Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




