Terorisme dan Keamanan Global: Perspektif Singkat Hukum Humaniter
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i5.32127Keywords:
Terorisme, Hukum Humaniter Internasional, Kontra-TerorismeAbstract
Artikel ini membahas terorisme sebagai ancaman multidimensi terhadap perdamaian global yang memerlukan penanganan tidak hanya melalui pendekatan militer, tetapi juga dengan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional (HHI). Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran HHI dalam membentuk strategi kontra-terorisme yang efektif, manusiawi, dan berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah studi kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif melalui analisis literatur dan dokumen hukum internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan kontra-terorisme yang mengabaikan prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap non-kombatan justru memperkuat narasi kelompok teroris dan meningkatkan risiko radikalisasi. Sebaliknya, pendekatan yang mengintegrasikan HHI, seperti penggunaan intelijen yang akurat, proses hukum yang adil, serta program deradikalisasi berbasis komunitas, terbukti mampu memutus siklus kekerasan dengan cara yang lebih manusiawi. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi internasional yang menghormati prinsip kemanusiaan sebagai pondasi dalam menghadapi terorisme secara jangka panjang. Dalam konteks global yang penuh ketegangan, HHI berperan sebagai pilar etika yang menjaga martabat manusia, bahkan dalam situasi konflik bersenjata.
References
Alansyah, M. D. P., Saputro, E. A., & Nurherdiana, S. D. (2022). Pemanfaatan Tongkol Jagung menjadi Briket Arang di Desa Tawangargo, Kecamatan Karang Ploso sebagai Wujud Bela Negara.
Anwar, D. (2022). Analisis Fungsi Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) dalam upaya kontra radikalisasi di provinsi sulawesi selatan. Universitas Hasanuddin.
Arisani, M. H., Haslindra, D. N., Zahra, A., Tricahyani, S. I., Ilham, M., & Ramadhansyah, M. R. (2024). Paradigma Peran Regulasi tentang Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Tindakan Terorisme sebagai Ancaman Kedaulatan Negara. Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda, 30(4), 101–120.
Baudrillard, J. (2021). The Agony of Power; Dominasi, Hegemoni, Teror. BASABASI.
Dewi, Y. N. F. (2023). Pertanggungjawaban Negara Terhadap Penggunaan Autonomous Weapon Systems Dalam Konflik Bersenjata Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional.
Fanindy, M. N., & Mupida, S. (2021). Pergeseran Literasi pada Generasi Milenial Akibat Penyebaran Radikalisme di Media Sosial. Millah: Journal of Religious Studies, 195–222.
Fitriani, A. (2024). Perlindungan Terhadap Anak-anak Korban Konflik Bersenjata dari Kacamata Hukum Humaniter Internasional: Studi Kasus Pengepungan Jalur Gaza. Universitas Islam Indonesia.
Gunakaya, A. W. (2024). Hukum Pidana Internasional. Takaza Innovatix Labs.
Heltaji, H. (2021). Dilema Hak Asasi Manusia dan Hukum Mati Dalam Konstitusi Indonesia. Pamulang Law Review, 4(2), 157–168.
Heriono, M. J. (2024). Analisis Kebijakan Kontra Terorisme Turki Terhadap Pemberontakan PKK (2015-2020) Ditinjau dari Counterinsurgency Theory. Universitas Islam Indonesia.
Khoir, A. B. (2021). Radikalisme Dan Aparatur Sipil Negara: Faktor Penyebab Dan Upaya Pemerintah Menangani Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara: Faktor Penyebab dan Upaya Pemerintah Menangani Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi, 12(2), 145–162.
Muhammad, A. (2024). Keseimbangan Antara Kebebasan dan Keamanan: Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap dalam Penanggulangan Terorisme di Indonesia. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
Mustofa, S., & Halikin, A. (2020). Pembangunan Daerah Berbasis Gotong Royong Di Indonesia (Mereplikasi Inovasi Model Pembangunan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat). Guepedia.
Parker, T. (2019). Avoiding the terrorist trap: Why respect for human rights is the key to defeating terrorism. World Scientific.
Purwanti, N., & Hoesein, Z. A. (2025). Hak Asasi Manusia Versus Keamanan Nasional: Tantangan Kepolisian dalam Memberantas Terorisme. Jurnal Retentum, 7(1), 227–237.
Putri, D. (2024). Ektremisme Agama dan Radikalisme Sebagai Pendorong Terorisme. AL-Ikhtiar: Jurnal Studi Islam, 1(2), 114–127.
Risnain, M., & SH, M. H. (2023). Pengantar hukum internasional: Pendekatan kemahiran hukum, etika hukum, hukum dan gender, serta hukum dalam konteks lokal. Prenada Media.
Sulaikan, I. D. (2024). Analisis propaganda penyebaran ideologi kelompok teror isis melalui twitter skripsi.
Syukur, A. (2017). Gerakan Dakwah Dalam Upaya Pencegahan Dini Terhadap Penyebaran Dan Penerimaan Islamisme Kelompok Radikal-Terorisme Di Lampung. Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 15(1), 219–250.
Yadav, A. S. (2022). Indo-Pasifik: sebuah konstruksi geopolitik. Elex Media Komputindo.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Suntara Wisnu Budi, Lek Amzidil, Tarsisius Susilo, Budiman Marpaung, Budi Saroso

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




