Terorisme dan Keamanan Global: Perspektif Singkat Hukum Humaniter

Authors

  • Suntara Wisnu Budi Sekolah Staf dan Komando TNI
  • Lek Amzidil Sekolah Staf dan Komando TNI
  • Tarsisius Susilo Sekolah Staf dan Komando TNI
  • Budiman Marpaung Sekolah Staf dan Komando TNI
  • Budi Saroso Sekolah Staf dan Komando TNI

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i5.32127

Keywords:

Terorisme, Hukum Humaniter Internasional, Kontra-Terorisme

Abstract

Artikel ini membahas terorisme sebagai ancaman multidimensi terhadap perdamaian global yang memerlukan penanganan tidak hanya melalui pendekatan militer, tetapi juga dengan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional (HHI). Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran HHI dalam membentuk strategi kontra-terorisme yang efektif, manusiawi, dan berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah studi kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif melalui analisis literatur dan dokumen hukum internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan kontra-terorisme yang mengabaikan prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap non-kombatan justru memperkuat narasi kelompok teroris dan meningkatkan risiko radikalisasi. Sebaliknya, pendekatan yang mengintegrasikan HHI, seperti penggunaan intelijen yang akurat, proses hukum yang adil, serta program deradikalisasi berbasis komunitas, terbukti mampu memutus siklus kekerasan dengan cara yang lebih manusiawi. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi internasional yang menghormati prinsip kemanusiaan sebagai pondasi dalam menghadapi terorisme secara jangka panjang. Dalam konteks global yang penuh ketegangan, HHI berperan sebagai pilar etika yang menjaga martabat manusia, bahkan dalam situasi konflik bersenjata.

References

Alansyah, M. D. P., Saputro, E. A., & Nurherdiana, S. D. (2022). Pemanfaatan Tongkol Jagung menjadi Briket Arang di Desa Tawangargo, Kecamatan Karang Ploso sebagai Wujud Bela Negara.

Anwar, D. (2022). Analisis Fungsi Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) dalam upaya kontra radikalisasi di provinsi sulawesi selatan. Universitas Hasanuddin.

Arisani, M. H., Haslindra, D. N., Zahra, A., Tricahyani, S. I., Ilham, M., & Ramadhansyah, M. R. (2024). Paradigma Peran Regulasi tentang Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Tindakan Terorisme sebagai Ancaman Kedaulatan Negara. Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda, 30(4), 101–120.

Baudrillard, J. (2021). The Agony of Power; Dominasi, Hegemoni, Teror. BASABASI.

Dewi, Y. N. F. (2023). Pertanggungjawaban Negara Terhadap Penggunaan Autonomous Weapon Systems Dalam Konflik Bersenjata Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional.

Fanindy, M. N., & Mupida, S. (2021). Pergeseran Literasi pada Generasi Milenial Akibat Penyebaran Radikalisme di Media Sosial. Millah: Journal of Religious Studies, 195–222.

Fitriani, A. (2024). Perlindungan Terhadap Anak-anak Korban Konflik Bersenjata dari Kacamata Hukum Humaniter Internasional: Studi Kasus Pengepungan Jalur Gaza. Universitas Islam Indonesia.

Gunakaya, A. W. (2024). Hukum Pidana Internasional. Takaza Innovatix Labs.

Heltaji, H. (2021). Dilema Hak Asasi Manusia dan Hukum Mati Dalam Konstitusi Indonesia. Pamulang Law Review, 4(2), 157–168.

Heriono, M. J. (2024). Analisis Kebijakan Kontra Terorisme Turki Terhadap Pemberontakan PKK (2015-2020) Ditinjau dari Counterinsurgency Theory. Universitas Islam Indonesia.

Khoir, A. B. (2021). Radikalisme Dan Aparatur Sipil Negara: Faktor Penyebab Dan Upaya Pemerintah Menangani Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara: Faktor Penyebab dan Upaya Pemerintah Menangani Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi, 12(2), 145–162.

Muhammad, A. (2024). Keseimbangan Antara Kebebasan dan Keamanan: Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap dalam Penanggulangan Terorisme di Indonesia. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

Mustofa, S., & Halikin, A. (2020). Pembangunan Daerah Berbasis Gotong Royong Di Indonesia (Mereplikasi Inovasi Model Pembangunan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat). Guepedia.

Parker, T. (2019). Avoiding the terrorist trap: Why respect for human rights is the key to defeating terrorism. World Scientific.

Purwanti, N., & Hoesein, Z. A. (2025). Hak Asasi Manusia Versus Keamanan Nasional: Tantangan Kepolisian dalam Memberantas Terorisme. Jurnal Retentum, 7(1), 227–237.

Putri, D. (2024). Ektremisme Agama dan Radikalisme Sebagai Pendorong Terorisme. AL-Ikhtiar: Jurnal Studi Islam, 1(2), 114–127.

Risnain, M., & SH, M. H. (2023). Pengantar hukum internasional: Pendekatan kemahiran hukum, etika hukum, hukum dan gender, serta hukum dalam konteks lokal. Prenada Media.

Sulaikan, I. D. (2024). Analisis propaganda penyebaran ideologi kelompok teror isis melalui twitter skripsi.

Syukur, A. (2017). Gerakan Dakwah Dalam Upaya Pencegahan Dini Terhadap Penyebaran Dan Penerimaan Islamisme Kelompok Radikal-Terorisme Di Lampung. Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 15(1), 219–250.

Yadav, A. S. (2022). Indo-Pasifik: sebuah konstruksi geopolitik. Elex Media Komputindo.

Downloads

Published

2025-05-26

How to Cite

Budi, S. W., Amzidil, L. ., Susilo, T. ., Marpaung, B. ., & Saroso, B. . (2025). Terorisme dan Keamanan Global: Perspektif Singkat Hukum Humaniter. Jurnal Sosial Teknologi, 5(5), 1417–1423. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i5.32127