Analisis Yuridis Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar Perikanan Berdasarkan Undang Undang Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i5.32128Keywords:
Syahbandar Perikanan, Surat Persetujuan Berlayar, kelaikan kapal, pelayaran, akibat hukumAbstract
Penelitian ini membahas bentuk pengaturan dan akibat hukum dari kewenangan Syahbandar Perikanan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal perikanan, khususnya pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 dan Nomor 31 Tahun 2021. Latar belakang penelitian ini didasari oleh adanya peralihan kewenangan dari Kementerian Perhubungan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang menimbulkan tumpang tindih regulasi serta ketidakpastian hukum terkait penerbitan sertifikat kelaikan laut dan SPB. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pengaturan SPB oleh Syahbandar Perikanan dengan ketentuan Undang-Undang Pelayaran, serta untuk mengkaji akibat hukum dari perubahan kewenangan tersebut terhadap penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi saat ini belum sepenuhnya harmonis, terutama dalam hal pembagian tugas antara Syahbandar Perikanan dan KSOP, sehingga berpotensi menimbulkan hambatan administratif dan konflik kewenangan. Implikasinya, diperlukan sinkronisasi lintas sektor serta pembaruan kebijakan teknis yang mengedepankan keselamatan pelayaran tanpa menghambat operasional kapal perikanan. Penelitian ini diharapkan menjadi rujukan dalam penguatan sistem tata kelola pelayaran nasional, khususnya dalam bidang kelautan dan perikanan.
References
Agindawati, I. N. (2019). Implementasi Kebijakan Publik dari Perspektif Penyelenggaraan Pengawasan Implementation of Public Policy from the Monitoring Perspective. Jurnal Inspirasi, 10(1), 98–105.
Arachmdhan Saskin, A. S. (2021). Analisis proses pelayanan kapal pada perusahaan pt. Pertamina trans kontinental cabang bontang. Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
Dewi, S. M. (2023). Digitalisasi Pelabuhan dalam Perspektif Administrasi Publik Studi Kasus Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dengan Sistem Inaportnet. Journal of Research and Development on Public Policy, 2(2), 215–234.
Dharmawan, H. (2022). Analisa Risiko Kecelakaan Kerja Dengan Metode Fishbone Diagram Dan Scat Saat Pelaksanaan Stern Bunker Guna Meminimalisir Kecelakaan Kerja Di Atas Kapal Mt. B Star. Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.
Febryan, A. R. I. A. F. (2019). Optimalisasi Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Terhadap Keselamatan Pelayaran Oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang. Karya Tulis.
Mandala, E., Setyadiharja, R., & Jefri, Ri. R. N. M. (2016). Implementasi Kebijakan Tentang Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)(Studi Kasus di Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Kijang). JIP (Jurnal Ilmu Pemerintahan): Kajian Ilmu Pemerintahan dan Politik Daerah, 1(2), 247–264.
Muhamad, Y. (2018). Pengawasan KSOP Kelas III dalam Upaya Mewujudkan Keselamatan, Keamanan dan Ketertiban Serta Kelaik Lautan Pada Kapal Di Pelabuhan Pertamina Tbbm Pulau Sambu. Karya Tulis.
Mulyawan, E., Nurwansyah, F., & Diarto, A. (2019). Prosedur Clearance In Dan Clearance Out Kapal Tanker Milik PT. Pertamina (Persero) Oleh PT. Pertamina Trans Kontinental Cabang Merak Banten Di Pelabuhan Tanjung Gerem Merak Banten: Eka Mulyawan, Firman Nurwansyah, Adeng Diarto. Jurnal Sains Teknologi Transportasi Maritim, 1(1), 10–18.
Mumammad, N. (2020). Peranan echo sounder dalam keamanan dan keselamatan pelayaran kn. Kumba di wilayah kerja distrik navigasi kelas ii semarang. KARYA TULIS.
Nicolaus Nong Wilfrid Wada, N. N. W., Soedarmanto, S. E., & MM, S. D. (2025). Laporan magang-pemberian surat persetujuan berlayar spb dalam upaya pemenuhan keselamatan berlayar di ksop laurentius say maumere. STIA Manajemen dan Kepelabuhan Barunawati Surabaya.
Nofendi, A. S. D., & Artati, S. U. I. (2023). Penggunaan Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) Palsu Oleh Kapal Asing Penangkap Ikan. Reformasi Hukum Trisakti, 5(1), 64–72.
Prastyo, A., Fadlan, F., & Fadjriani, L. (2020). Analisis yuridis terhadap keberangkatan kapal penumpang tanpa adanya surat persetujuan berlayar (studi penelitian kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan khusus batam). Zona Keadilan: Program Studi Ilmu Hukum (S1) Universitas Batam, 10(3), 1–15.
Rafly, A. (2021). Aspek Kelaiklautan Dan Keselamatan Pelayaran Dengan Adanya Surat Persetujuan Berlayar Oleh Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas Ii Tanjung Buton. KARYA TULIS.
Rahardian, M. (2023). Implementasi Tanggung Jawab Pemilik Kapal untuk Menyingkirkan Kerangka Kapal yang Mengganggu Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Universitas Kristen Indonesia.
Santosa, A., & Sinaga, E. A. (2019). Peran Tanggung Jawab Nakhoda Dan Syahbandar Terhadap Keselamatan Pelayaran Melalui Pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi Di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Jurnal Sains Dan Teknologi Maritim, 20(1), 29–42.
Saputri, D. E. (2021). Implikasi yuridis terhadap pemilik kapal yang tidak memperpanjang surat izin penangkapan ikan. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Subekhan, C., Sh, M. H., & Mar, M. (2023). Perspektif Regulasi Manajemen Keselamatan Kapal Niaga di Indonesia-Damera Press. Damera Press.
Suwarno, A., & Idayanti, S. (2023). Tindak Pidana Nakhoda Yang Berlayar Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar Dari Syahbandar. Pancasakti Law Journal (PLJ), 1(2), 345–356.
Tambunan, D. (2024). Analisis yuridis terhadap penggunaan laporan pidana sebagai dasar penundaan penerbitan surat persetujuan berlayar pada kapal mt. Sea tanker II. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Wibisono, M. R. A., & Pandamdari, E. (2020). Kajian Yuridis Penangkapan Ikan Tanpa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Di Laut Maluku Utara (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 153/Pid. Sus/2014/Pn. TTE). Reformasi Hukum Trisakti, 2(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yuliana Minar Puspitasari Siregar, John Pieris, Wiwik Sri Widiarty

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




