Pengaruh Omnibus Law Cipta Kerja Terhadap Struktur Hukum Perusahaan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i6.32162Keywords:
Omnibus Law, Struktur Hukum Perusahaan, Perizinan, OSS-RBAAbstract
Politik hukum yang terkandung dalam Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk mempercepat proses perizinan dan mengurangi hambatan regulasi yang ada dalam pendirian perusahaan di Indonesia. Omnibus Law ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dengan menghilangkan tumpang tindih regulasi dan memperkenalkan sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS-RBA. Penelitian ini berfokus pada dampak hukum yang dihasilkan oleh penerapan Omnibus Law terhadap struktur hukum dalam pendirian perusahaan, khususnya dalam hal kemudahan perizinan dan pembentukan badan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Di samping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung bahan hukum data sekunder. Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa penerapan Omnibus Law berhasil menyederhanakan prosedur perizinan dan mempercepat pendirian perusahaan, namun implementasi sistem OSS-RBA masih menghadapi tantangan di beberapa daerah yang belum siap secara infrastruktur. Kendala-kendala ini berdampak pada ketidakseimbangan dalam implementasi regulasi, meskipun secara keseluruhan hukum perusahaan menjadi lebih efisien dan transparan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kumala Kencanawati, Wiwik Sri Widiarty, Binoto Nadapdap

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




