Pertanggungjawaban Notaris Dan Perlindungan Hukum Bagi Penghadap Akta Terhadap Tindakan Notaris Yang Menggirimkan Minuta Akta Untuk Ditandatangani Melalui Biro Jasa
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i5.32165Keywords:
Notaris, Kode Etik Notaris, Kerjasama Notaris, biro jasaAbstract
Akta Notaris merupakan alat bukti yang banyak dipakai untuk melindungi kepentingan para pihak. Akan tetapi dengan kurangnya pengetahuan hukum dan keinginan untuk memproses segala sesuatu dengan cepat membuat masyarakat enggan untuk mencari tahu lebih mendalam mengenai cara pembuatan akta Notaris. Salah satu cara yang sering digunakan oleh masyarakat adalah menggunakan biro jasa untuk segala keperluannya. Ketika terjalin kerja sama antara Notaris dengan biro jasa maka Notaris telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang jabatan Notaris, Kode Etik Notaris dan sumpah jabatannya yang mengakibatkan kekuatan pembuktian akta Notaris menjadi akta di bawah tangan. Dengan demikian Penulis memiliki keinginan untuk mengetahui lebih dalam mengenai pertanggungjawaban Notaris dan perlindungan hukum bagi penghadap akta terhadap tindakan Notaris yang mengirimkan minuta Akta untuk ditandatangani melalui biro jasa. Dalam penelitian ini, penelitian hukum yang digunakan adalah normatif empiris dengan katagori non-judicial case dengan menggunakan jenis data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa atas tindakan Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban secara administratif, perdata dan pidana akan tetapi untuk mendapatkan perlindungan hukum tersebut, pihak yang dirugikan perlu melaporkan hal tersebut kepada Majelis Pengawas Notaris, aparat penegak hukum atau mengajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat. Selain itu pemerintah telah membentuk peraturan dan memberikan pendidikan agar calon Notaris dan Notaris dalam menjalankan jabatannya bersikap amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Deviany Irwanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




