Perkembangan Pengaturan Kuasa Wajib Pajak Dalam Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan di Indonesia

Authors

  • Suci Damayanti Universitas PGRI Yogyakarata, Bantul, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i6.32210

Keywords:

Kuasa Wajib Pajak, Pengaturan, Perpajakan

Abstract

Kuasa Wajib adalah pihak yang mewakili wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia. Pengaturan Kuasa Wajib di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan baik di level Undang-undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri Keuangan. Pengaturan kuasa wajib pajak di Indonesia sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, PMK Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa. Peraturan ini mengatur bahwa yang dapat menjadi kuasa wajib pajak adalah Konsultan Pajak dan Karyawan Wajib Pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan perkembangan peraturan kuasa wajib di Indonesia. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana perkembangan penganturan Kuasa pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perluasan makna tentang kuasa wajib pajak setelah adanya Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor 63/PUU-XV/2017 yang tidak lagi terbatas pada Konsultan Pajak dan Karyawan Wajib Pajak, tetapi terbuka bagi semua profesi sepanjang memenuhi persyaratan teknis-administrasi perpajakan. Putusan ini juga diperkuat dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan namun masih perlu diatur lebih lanjut agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

References

Agustina Prativi Nugraheni, S. N. (2020). Peran Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 4, 53-55.

Andreas Bambang Daryanto, S. A. (2023, Agustus). Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Melalui Pelaporan SPT Tahunan Pada Perusahaan Kontraktor. Jurnal Serina Abdimas, 1, 1389.

Anisa Fahmi, R. H. (2024). Pendampingan dan Edukasi Wajib Pajak Melalui Program Relawan Pajak. Abdimasku: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7, 258.

Gutman, H. L. (2012). The Role of the Tax Advisor in the Changing World of Global Tax Administration: The 2012 Erwin N. Griswold Lecture Before the American College of Tax Counsel. Works in Tax Lawyer, 65(3), 465.

Liyana, N. F. (2019). System, Menakar Masalah dan Tantangan Administrasi Pajak: Kepatuhan Pajak di Era Self Assesment. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 1, 85-90.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Novi Susilowati, E. M. (2023, Desember). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wajib Pajak Menggunakan Jasa Konsultan Pajak. Oikos: Jurnal Kajian Pendidikan Ekonomi dan Ilmu Ekonomi, 8, 156.

Qur'ani, H. (2018, Mei 17). Beda Kuasa Hukum dengan Kuasa Wajib Pajak serta Perdebatan Pasca Putusan MK. Diambil kembali dari hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/berita/a/beda-kuasa-hukum-dengan-kuasa-wajib-pajak-serta-perdebatan-pasca-putusan-mk-lt5afd2f6b849e7/

Rahman, F. (2020, Maret). Anomali Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Jurnal Konstitusi, 17, 30.

Victor Thuronyi, V. (1996). Regulation of Tax Professionals (Vol. 1). Washington DC, USA: International Monetary Fun.

Wahyu Kartika Aji, R. K. (2022). Penyelesaian Sengketa Pajak Atas Gugatan dan Sanggahan: Suatu Perspektif Keadilan. Jurnal Pajak Indonesia, 6, 80-88.

Wildan, M. (2020, Oktober 11). Indonesia Masih Membutuhkan Lebih Banyak . Diambil kembali dari DDTC News: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/42607/indonesia-masih-membutuhkan-lebih-banyak-ahli-pajak-ini-alasannya

Lestari, C., & Putra, E. D. (2024). Factors Influencing Employee Loyalty Among Generation Z and Millennials: A Human Resource Management Literature Review. The 1st Internasional Student Conference on Economics and Business Excellence (ISCEBE), 1(1), 448–452.

Memon, M. A., Ting, H., Cheah, J.-H., & others. (2020). Sample Size for Survey Research: Review and Recommendations. Journal of Applied Structural Equation Modeling, 4(2), 1–20.

Nabila, A. D., & Arini, D. (2015). Dinar Dirham VS Fiat Money: Kajian Teoritis Penggunaan Dinar Dirham dalam Perdagangan anta Negara Islam. Jurnal Syariah, 3, 2015.

Tan, S. (2009). Misuses of KR-20 and Cronbach’s alpha reliability coefficients. Educ. And Sci., 34(152).

Waqas, A., Bashir, U., Sattar, M. F., Abdullah, H. M., Hussain, I., Anjum, W., & Arshad, R. (2014). Factors Influencing Job Satisfaction and Its Impact on Job Loyalty. International Journal of Learning and Development, 4(2). https://doi.org/https://doi.org/10.5296/ijld.v4i2.6095

Downloads

Published

2025-07-02

How to Cite

Damayanti, S. (2025). Perkembangan Pengaturan Kuasa Wajib Pajak Dalam Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan di Indonesia. Jurnal Sosial Teknologi, 5(6), 1938–1945. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i6.32210