Analisis Praktik Restatement Berdasarkan PSAK 208 pada Laporan Keuangan Perusahaan Publik

Authors

  • Pupung Heru Magister Akuntansi STIE YAI Jakarta, Indonesia
  • Siti Sabria Lamusa Magister Akuntansi STIE YAI Jakarta, Indonesia
  • Gusmiarni Magister Akuntansi STIE YAI Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i7.32274

Keywords:

Restatement, Laporan Keuangan, PSAK 208

Abstract

Tindakan koreksi tersebut boleh dilakukan dengan berdasarkan pada kaidah yang berlaku dalam SAK. Tindakan ini diatur dalam PSAK No 208 yang mengatur tentang kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan koreksi kesalahan atas penyajian laporan keuangan perusahaan. Dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan, perusahaan emiten menyajikan beberapa kesalahan seperti pengaplikasian kebijakan yang salah, kesalahan perhitungan, kesalahan pencatatan, dan lain-lain. Laporan keuangan memuat beberapa kesalahan pastinya harus segera dikoerksi oleh perusahaan yang bersangkutan agar tidak menyajikan informasi yang dapat menyesatkan para stakeholder terutama investor dalam mengambil keputusan terkait pengalokasian sumber dayanya ke dalam perusahaan. Penelitian ini menerapkan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian kualitatif dalam riset ini bertujuan untuk mengamati kondisi objek penelitian yakni fenomena restatement laporan keuangan untuk menghasilkan sebuah interpretasi atas fenomena tersebut. Menggunakan data perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2022-2023. yang melakukan restatement atas laporan keuangannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restatement perubahan kebijakan akuntansi dan estimasi akuntansi, berdasarkan signaling theory, memberikan sinyal positif karena dianggap menguntungkan bagi investor. Hal tersebut akan membangun pandangan positif dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan, khususnya investor, dan dapat diidentifikasi sebagai bentuk kepedulian perusahaan. Sementara itu, restatement koreksi kesalahan memberikan sinyal negatif karena berpotensi memicu hilangnya kepercayaan investor. Kami menyimpulkan bahwa restatement informasi laporan keuangan mempengaruhi perubahan perilaku pengguna laporan keuangan.

References

Hartomo, G. (2021). Kronologi Kasus Laporan Keuangan Garuda Indonesia hingga Kena Sanksi https://economy.okezone.com/read/2019/06/28/320/2072245/kronologi-kasus-laporan-keuangan-garuda-indonesia-hingga-kena-sanksi diakses 26 Juni 2025

Oktarina, D & Herlina, E. (2021). Analisis Terjadinya Restatement pada Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Performance: Jurnal Bisnis dan Akuntansi, 11(1) Hal 1-10 https://doi.org/10.24929/feb.v11i1.1322

Riandi. (2019). Hubungan Pengukuran Nilai Wajar dan Penyajian Kembali Laporan Keuangan (Studi Empiris pada Seluruh Perusahaan Sektor Keuangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada Tahun 2014-2017). Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 1(1) Hal 181-197 https://doi.org/10.24036/jea.v1i1.70

Sambuaga. (2019). Faktor Pendukung Penyajian Kembali Laporan Keuangan. Jurnal Bisnis dan Akuntansi, 23 (2), Hal 203-216 https://doi.org/10.34208/jba.v23i2.806

Sari, D., & Harto, P. (2019). Pengaruh Restatement Laporan Keuangan terhadap Kinerja Pasar Setelah Implementasi IFRS. Jurnal Akuntansi, 6(2), 1-17.

Winarto, Y. (2019). Ketua IAPI: Restatement Laporan Keuangan Garuda (GIAA) jadi langkah terbaik. Diakses pada https://industri.kontan.co.id/news/ketua-iapi-restatment-laporan-keuangan-garuda-giaa-jadi-langkah-terbaik diakses 26 Juni 2025

Wulanditya, P. (2022). Kajian Empiris Financial Restatement akibat Perubahan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan 1(3), Hal 313-325 https://doi.org/10.24034/jiaku.v1i3.5603

Downloads

Published

2025-07-28

How to Cite

Pupung Heru, Siti Sabria Lamusa, & Gusmiarni. (2025). Analisis Praktik Restatement Berdasarkan PSAK 208 pada Laporan Keuangan Perusahaan Publik . Jurnal Sosial Teknologi, 5(7), 2960–2969. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i7.32274