Perbandingan Hukum Pidana Peredaran Sandal dan Sepatu Ilegal di Indonesia dan China

Authors

  • Qoidatul Maulida Ulfa Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i10.32458

Keywords:

perbandingan hukum,, hukum pidana,, perdagangan illegal

Abstract

Peredaran sandal dan sepatu ilegal merupakan salah satu bentuk tindak pidana di sektor perdagangan yang berdampak besar terhadap kerugian negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, serta melanggar hak kekayaan intelektual pelaku usaha resmi . Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di China, yang keduanya merupakan negara dengan aktivitas perdagangan tinggi namun memiliki pendekatan hukum yang berbeda.  Penelitian ini bertujuan membandingkan penanganan kasus peredaran sandal dan sepatu ilegal dalam perspektif hukum pidana di kedua negara. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif dan pendekatan komparatif, melalui telaah undang-undang, studi kepustakaan, serta penelusuran kasus-kasus relevan di masing-masing negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia cenderung menerapkan sanksi administratif dan pidana ringan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, China menetapkan pendekatan hukum pidana yang lebih ketat, dengan hukuman yang berat terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual dan distribusi barang ilegal, disertai koordinasi intensif antara lembaga penegak hukum dan instansi perdagangan. Perbedaan kebijakan ini mencerminkan sistem hukum, arah kebijakan ekonomi, serta kepentingan perlindungan pasar dalam negeri masing-masing negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan sinergi penegakan hukum di Indonesia, agar mampu menghadapi tantangan peredaran barang ilegal secara menyeluruh. Pembelajaran dari sistem hukum China dan penyesuaian terhadap standar internasional dapat menjadi langkah penting dalam pembaruan kebijakan hukum pidana nasional.

Downloads

Published

2025-10-23

How to Cite

Ulfa, Q. M. (2025). Perbandingan Hukum Pidana Peredaran Sandal dan Sepatu Ilegal di Indonesia dan China. Jurnal Sosial Teknologi, 5(10), 4081–4090. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i10.32458