Perbandingan Hukum Pidana Peredaran Sandal dan Sepatu Ilegal di Indonesia dan China
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i10.32458Keywords:
perbandingan hukum,, hukum pidana,, perdagangan illegalAbstract
Peredaran sandal dan sepatu ilegal merupakan salah satu bentuk tindak pidana di sektor perdagangan yang berdampak besar terhadap kerugian negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, serta melanggar hak kekayaan intelektual pelaku usaha resmi . Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di China, yang keduanya merupakan negara dengan aktivitas perdagangan tinggi namun memiliki pendekatan hukum yang berbeda. Penelitian ini bertujuan membandingkan penanganan kasus peredaran sandal dan sepatu ilegal dalam perspektif hukum pidana di kedua negara. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif dan pendekatan komparatif, melalui telaah undang-undang, studi kepustakaan, serta penelusuran kasus-kasus relevan di masing-masing negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia cenderung menerapkan sanksi administratif dan pidana ringan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, China menetapkan pendekatan hukum pidana yang lebih ketat, dengan hukuman yang berat terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual dan distribusi barang ilegal, disertai koordinasi intensif antara lembaga penegak hukum dan instansi perdagangan. Perbedaan kebijakan ini mencerminkan sistem hukum, arah kebijakan ekonomi, serta kepentingan perlindungan pasar dalam negeri masing-masing negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan sinergi penegakan hukum di Indonesia, agar mampu menghadapi tantangan peredaran barang ilegal secara menyeluruh. Pembelajaran dari sistem hukum China dan penyesuaian terhadap standar internasional dapat menjadi langkah penting dalam pembaruan kebijakan hukum pidana nasional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Qoidatul Maulida Ulfa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




