Harmonisasi Implementasi Pengaturan Tindak Pidana Aborsi dalam UU NO.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan UUNo.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i12.32557Keywords:
harmonisasi, tindak pidana, aborsi, UU Kesehatan, KUHPAbstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji harmonisasi implementasi tindak pidana aborsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan UU Kesehatan Baru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menemukan bahwa terdapat dua aturan yang menjadi landasan kebijakan kriteria pengecualian tindak pidana aborsi yaitu KUHP Baru dan UU Kesehatan Baru. Pasal 60 ayat (1) UU Kesehatan Baru menyatakan bahwa “setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Dengan demikian artinya UU Kesehatan Baru dan KUHP Baru, memungkinkan dilakukannya aborsi jika memenuhi syarat-syarat: pertama, karena indikasi kedaruratan medis; kedua, terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan tidak melebihi 14 (empat belas) minggu. Dalam kasus tindak pidana aborsi, maka yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan, maka secara asas lex specialis yang dipergunakan adalah UU Kesehatan Baru, di samping KUHP Baru sebagai lege generali. Dalam hal ini Peneliti melihat perlunya harmonisasi pengaturan mengenai kriteria pengecualian tindak pidana aborsi oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam semua produk undang-undang di Indonesia ke depannya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Nagieb, Gunawan Widjaja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




