Kepastian Hukum bagi Ibu dalam Sengketa Hak Asuh Anak: Implikasi Penyitaan Hak Asuh Anak dalam Sistem Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i12.32571Keywords:
Kepastian Hukum, Perampasan Hak Asuh Anak, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum bagi ibu dalam sengketa hak asuh anak pasca perceraian dengan berfokus pada implikasi perampasan hak asuh anak yang dilakukan oleh mantan suami dengan menggunakan tolok ukur Pasal 452 ayat (1) KUHP. Pasal 452 ayat (1) KUHP Nasional mengatur ketentuan mengenai penegakan hukum bagi seseorang yang mengambil hak asuh anak di bawah umur dari hak asuh orang yang bertanggung jawab, namun dalam praktiknya sering terjadi perampasan hak asuh yang melanggar prinsip keadilan, terutama terhadap ibu yang seharusnya berhak atas hak asuh anak. Dalam konteks ini, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus untuk mengkaji apakah peraturan dalam Pasal 452 ayat (1) KUHP Nasional memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi ibu dalam sengketa hak asuh anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Pasal 452 ayat (1) KUHP Nasional masih terdapat celah dan norma yang belum jelas yang dalam pelaksanaannya tidak mampu memberikan kepastian hukum yang adil bagi ibu, terutama dalam menangani kasus perampasan hak asuh anak yang dilakukan oleh mantan suami. Studi ini juga menyoroti bias gender dalam penerapan aturan tersebut, yang mengakibatkan hilangnya hak-hak perempuan sebagai ibu dan sebagai orang tua yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk merawat anak. Oleh karena itu, perlu dirumuskan kembali regulasi terkait hak asuh anak dalam KUHP, serta memperkuat perlindungan hukum bagi ibu melalui putusan pengadilan yang lebih responsif terhadap keadilan dan kepentingan terbaik anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Heristiawan Aryo Wirotomo, Mega Agustin Laydita, Erlina Maria Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




