Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia

Authors

  • Pardamean Sihombing Institut Pertanian Bogor
  • Wiwik Sri Widiarty Institut Pertanian Bogor
  • Binoto Nadapdap Institut Pertanian Bogor

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i1.32627

Keywords:

Perlindungan Data Pribadi, E-Commerce, Hukum, Transaksi Digital, Kepatuhan.

Abstract

Perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia semakin penting seiring dengan pesatnya perkembangan sektor ini. Kerangka hukum nasional telah diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kerangka hukum yang ada serta membandingkannya dengan standar internasional seperti General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach) untuk menganalisis kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan komprehensif untuk melindungi data pribadi, dengan menetapkan hak-hak konsumen atas data mereka dan kewajiban bagi pelaku usaha untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data. Namun, meskipun regulasi ini penting, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum yang memadai, terutama dalam menanggulangi kebocoran data dan penyalahgunaan informasi pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU PDP telah menyediakan dasar hukum yang komprehensif, efektivitasnya masih terhambat oleh ketiadaan lembaga pengawas independen yang operasional, mekanisme penegakan hukum yang lemah, serta rendahnya kesadaran masyarakat. Implikasi dari temuan ini menekankan perlunya percepatan pembentukan lembaga pengawas, penguatan sanksi dan mekanisme penegakan, serta peningkatan literasi digital guna membangun ekosistem e-commerce yang lebih aman dan memperkuat kepercayaan konsumen.

References

Annisa, & Zainal. (2025). Strategi pencegahan kebocoran data pribadi melalui peran Kominfo dan Gerakan Siberkreasi dalam edukasi digital. Jurnal Retentum, 7(1).

Ghufron, Djazim, & Awaluddin. (2025). Studi komparatif perlindungan data pribadi dalam UU ITE 2024 dan UU PDP 2022. Jurnal Riset Rumoun Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 4(4).

Gupta, A. (2014). E-commerce: Role of e-commerce in today’s business. International Journal of Computing and Corporate Research, 4(7).

Hidayat, R. S. (2025). Transformasi hukum bisnis di ekosistem digital: Studi atas perlindungan data pribadi konsumen. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 3(4).

Jain, V., Malviya, B., & Arya, S. (2021). An overview of electronic commerce (e-commerce). Journal of Contemporary Issues in Business and Government, 27(3).

Johan, A., Yuliana, Y., & Fadly, M. (2025). Analisis yuridis terhadap mekanisme perlindungan data pribadi dalam sistem informasi elektronik berdasarkan perspektif hukum pidana di Indonesia. Jurnal Minfo Polgan, 14(1).

Judijanto, L., et al. (2024). Efektivitas kebijakan perlindungan data pribadi dalam menjaga hak asasi manusia di era teknologi di Indonesia. Sanskara Hukum dan HAM, 3(1).

Kadek, N., Ngurah, S., Riski, P., & Jodi, M. (2024). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap kebocoran data pribadi berdasarkan Pasal 16 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 4(3).

Lingga, S., & Purwanti, R. (2025). Tinjauan yuridis Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022 dalam menangani kebocoran data pelanggan e-commerce. Pemulihan Keadilan, 2(3).

Priliasari, E. (2023). Perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(2).

Putra, M., & Triadi, I. (2025). Dari rechtsvacuum menuju kepastian hukum: Pembentukan lembaga perlindungan data pribadi sebagai penemuan hukum di era digital. Nusantara Jurnal Ilmu Pengetahuan, 12(11).

Rahmawati, Putri, & Nabila. (2023). Optimalisasi perlindungan hukum terhadap website e-commerce ditinjau dari perspektif hak kekayaan intelektual. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 4(2).

Sitorus, R., Zaman, J., & Banke, R. (2025). Kendala pelaksanaan perlindungan data pribadi. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(1).

Suratman Hukom, Nurma Humi, & Ilham Lukman. (2025). The urgency of legal protection for personal data protection in Indonesia in the big data era. HAKIM: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 3(1).

Tamrin, B. (2025). Analisis hukum terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi digital di Indonesia: Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6).

Theresia, M., Yossie, & Chatryen. (2025). Perlindungan data pribadi pada platform digital pinjaman online ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Studi kasus di Kota Kupang, NTT). Artemis Law Jurnal, 2(2).

Valentine, G., Sidayang, S., et al. (2025). Tanggung jawab pelaku usaha dalam transaksi e-commerce terkait keamanan data pribadi konsumen. Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 9(5).

Downloads

Published

2026-01-30

How to Cite

Sihombing, P., Widiarty, W. S. ., & Nadapdap, B. . (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia. Jurnal Sosial Teknologi, 6(1), 373–382. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i1.32627