Aspek Tindak Pidana Penyebaran Konten Asusila LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) di Media Sosial

Authors

  • Febrilia Ivana Putri Universitas Dr Soetomo Surabaya
  • Noenik Soekorini Universitas Dr Soetomo Surabaya
  • Moh. Taufik Universitas Dr Soetomo Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i2.32704

Keywords:

Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Konten, LGBT, Media Sosial

Abstract

Perkembangan media sosial telah memfasilitasi penyebaran konten asusila, termasuk yang bermuatan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender), sehingga memunculkan persoalan hukum terkait klasifikasi tindak pidana dan upaya pertanggungjawaban pidananya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek tindak pidana dari penyebaran konten asusila LGBT di media sosial serta mengkaji mekanisme pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran konten asusila LGBT dikategorikan sebagai tindak pidana bukan berdasarkan orientasi seksual, melainkan karena muatan asusila yang disebarluaskan ke publik. Pertanggungjawaban pidana dikenakan dengan melihat unsur kesengajaan pelaku, dan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Pornografi (UU No. 44 Tahun 2008) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 1 Tahun 2024). Namun, efektivitas penegakan hukum masih mengalami kendala seperti ketidakjelasan norma, inkonsistensi aparat, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Simpulan penelitian menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif—berfokus pada perbuatan, bukan identitas—serta perlunya peningkatan kepastian hukum, profesionalisme penegak hukum, dan edukasi masyarakat untuk mengoptimalkan pencegahan dan penanganan penyebaran konten asusila di ruang digital.

References

Adillah, G. N., & Rimapradesi, Y. (2024). Perkembangan LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) sebagai ancaman keamanan global: Studi kasus Swedia. Social Science Research Journal, 1(1), 107–119.

Adriansyah, & Layang, I. W. B. S. (2023). Pertanggungjawaban pidana pada pelaku penyebaran dan jual beli konten pornografi pada media sosial Telegram. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS), 2(3), 276–289.

Agung, R. L. H. (2021). Penegakan hukum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dalam perspektif hukum pidana, 27(18), 2661–2679.

Deviani, R. N. A., & Setyowati, I. (2021). Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak (Studi kasus No. 5/Pid. Sus-Anak/2015/PN. Smg). Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum.

Ismail, Z. (2022). LGBT: Sebuah dunia abu-abu subkultur yang dianggap menyimpang. Madza Media.

Khoirunnisa, K., Nopriansyah, W., & Pratiwi, S. S. (2025). Analisis dampak media sosial dalam penyebaran konten LGBT terhadap pertumbuhan pola pikir anak. Ariyah: Jurnal Hukum Ekonomi Bisnis, 1(1), 41–54.

Laia, F., & Laia, L. D. (2023). Penerapan hukum dalam pemidanaan pelaku tindak pidana trafficking. Panah Keadilan, 2(2), 38.

Maulinna, A. S. (2024). Analisis yuridis perlindungan hukum terhadap korban penyebaran data pribadi (doxing) di media sosial. Universitas Muhammadiyah Malang.

Marhaba, M., Paat, C., & Zakarias, J. (2021). Jarak sosial masyarakat dengan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) Desa Salilama Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo. Jurnal Ilmiah Society, 1(1).

Nugraha, N., Widianti, E., & Senjaya, S. (2020). Gambaran pengetahuan remaja tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di SMA X Garut. Jurnal Keperawatan Komprehensif, 6(1), 16–26.

Phoebe, G. R., Wicaksono, D. A., & Marthapradipta, L. K. (2024). Eksistensi LGBT dalam media sosial di dunia digital. Prosiding Seminar Nasional Ilmu-Ilmu Sosial (SNIIS), 3, 151–159.

Pratidina, M. G., & Permana, I. W. (2024). Perspektif hukum terhadap maraknya kasus LGBT di Indonesia. Referendum: Jurnal Hukum Perdata dan Pidana, 1(2), 43–50.

Putri, A. E., Faisol, F., & Paramita, P. P. (2023). Pemidanaan terhadap pelaku konten LGBT dalam ketentuan hukum pidana, 29(1), 6391–6408.

Putri, K., Nopriansyah, W., & Sari, W. (2025). Analisis pandangan masyarakat terhadap LGBT di Indonesia. Ariyah: Jurnal Hukum Ekonomi Bisnis, 1(1), 13–26.

Saidah, E. M. (2016). Penyimpangan perilaku seksual (Menelaah maraknya fenomena LGBT di Indonesia). Al-Ishlah: Jurnal Pendidikan, 8(1), 56–68.

Syakhila, H. D., Oktavianingrum, V. P., Praditya, T., & Hermawati, A. (2022). Konten LGBT dalam tayangan di media sosial dan pertelevisian terhadap pertumbuhan pola pikir dan perilaku anak. Dalam Proceeding of Conference on Law and Social Studies (COLaS). Universitas PGRI Madiun.

Yansyah, R., & Rahayu, R. (2018). Globalisasi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT): Perspektif HAM dan agama dalam lingkup hukum di Indonesia. Law Reform, 14(1), 132–146.

Downloads

Published

2026-02-11

How to Cite

Putri, F. I., Soekorini, N. ., & Taufik, M. . (2026). Aspek Tindak Pidana Penyebaran Konten Asusila LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) di Media Sosial. Jurnal Sosial Teknologi, 6(2), 696–716. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i2.32704