Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Baru
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i2.32706Keywords:
KUHP, pembaruan hukum pidana, hak asasi manusia, sistem peradilan pidana, IndonesiaAbstract
Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan langkah penting dalam upaya membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih sesuai dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta perkembangan masyarakat Indonesia. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana peninggalan kolonial dan menghadirkan berbagai perubahan mendasar, baik dari segi paradigma pemidanaan maupun substansi pengaturan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah pembaruan KUHP Nasional serta implikasinya terhadap sistem hukum pidana dan kebebasan sipil di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru mengedepankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif melalui penerapan double track system, serta berupaya menyesuaikan hukum pidana dengan dinamika sosial modern. Namun demikian, sejumlah ketentuan masih berpotensi menimbulkan multitafsir dan tantangan implementasi, khususnya terkait perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil. Oleh karena itu, keberhasilan KUHP Nasional sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum, harmonisasi regulasi, serta sosialisasi dan pengawasan yang berkelanjutan.
References
Alvi Syahrin, S. H., Anggusti, I. M., Alsa, A. A., & M. H. (2023). Dasar-dasar hukum pidana: Suatu pengantar (Buku kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Merdeka Kreasi Group.
Arief, B. N. (2018). Pembaharuan hukum pidana dalam perspektif kebijakan. Kencana.
Arum, S. K. K., & Maulidah, K. (2025). Pembaruan hukum pidana melalui penerapan prinsip insignifikansi: Kajian dalam KUHP baru Indonesia. Jurnal Hukum Ekualitas, 1(1), 57–69.
Faedlulloh, D. (2017). Menggagas ruang publik berbasis demokrasi deliberatif: Studi dinamika pengelolaan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di Jakarta Utara. Spirit Publik, 12(2), 43–60.
Fajriansyah, A., Siregar, R. A., & Panggabean, M. L. (2025). Reformasi hukum pidana di era digital: Analisis terhadap KUHP baru. Jurnal Hukum Mimbar Justitia (JHMJ), 11(1), 218–230.
Hiariej, E. O. S. (2023). Hukum pidana: Prinsip-prinsip dan perkembangannya di Indonesia. Cahaya Atma Pustaka.
Institute for Criminal Justice Reform. (2023). Catatan kritis terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ICJR.
Irawati, A. C. (2019). Politik hukum dalam pembaharuan hukum pidana (RUU KUHP asas legalitas). ADIL Indonesia Journal, 1(2).
Iskandar, D., Zulbaidah, W. N., Almanda, A., Abdinur, I., Putra, D. Y., Andriani, C. Y., & Zulhazrul, Z. (2024). Perkembangan teori dan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 293–305.
Lubis, M. S. (2022). Pidana mati dalam perspektif pembaruan hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), 287–304.
Mahaswara, H. A. (2016). Menggugat ruang publik melalui gerakan masyarakat (Studi kasus Gerakan Warga Berdaya di Yogyakarta). Jurnal Pemikiran Sosiologi, 3(2), 26–39.
Mubarok, N. (2024). Sejarah perkembangan hukum pidana di Indonesia: Menyongsong kehadiran KUHP 2023 dengan memahami dari aspek kesejarahan. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 27(1), 15–31.
Murniati, M. (2025). Ruang publik dan wacana agama: Dinamika dakwah di tengah polarisasi sosial. Khazanah: Journal of Religious and Social Scientific, 1(1), 26–33.
Nadianti, E., & Kusumo, B. A. (2025). Politik hukum pidana dalam pembaharuan hukum pidana nasional: Analisis terhadap KUHP baru Indonesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 10.
Ningsih, P. A. V. P., & Marsal, I. (2025). Politik hukum pembentukan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Peluang dan hambatannya dalam penegakan hukum di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7373–7391.
Nugraha, R. S., Rohaedi, E., Kusnadi, N., & Abid, A. (2025). The transformation of Indonesia’s criminal law system: Comprehensive comparison between the old and new penal codes. Reformasi Hukum, 29(1), 1–21.
Rahmasari, N. S. N., & Soeskandi, H. (2022). Penghidupan kembali pasal terhadap penghinaan presiden dan wakil presiden dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mimbar Keadilan, 15(1), 27–49.
Riyanto, S. (2023). Tantangan implementasi KUHP nasional. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(4), 561–574.
Sabarudin, D. (2024). Diskursus ekonomi: Perdebatan–pertaruhan ideologi dan politik dalam ruang publik. Rajawali Pers–PT RajaGrafindo Persada.
Suryanto, A. F. B. (2021). Penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi suap menyuap dan gratifikasi di Indonesia. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(2), 4.
Waluyo, B. (2020). Pemidanaan berbasis kemanusiaan dalam hukum pidana modern. Jurnal RechtsVinding, 9(1), 1–16.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 RR Sita Prameswari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




