Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Baru

Authors

  • RR Sita Prameswari Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i2.32706

Keywords:

KUHP, pembaruan hukum pidana, hak asasi manusia, sistem peradilan pidana, Indonesia

Abstract

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan langkah penting dalam upaya membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih sesuai dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta perkembangan masyarakat Indonesia. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana peninggalan kolonial dan menghadirkan berbagai perubahan mendasar, baik dari segi paradigma pemidanaan maupun substansi pengaturan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah pembaruan KUHP Nasional serta implikasinya terhadap sistem hukum pidana dan kebebasan sipil di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru mengedepankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif melalui penerapan double track system, serta berupaya menyesuaikan hukum pidana dengan dinamika sosial modern. Namun demikian, sejumlah ketentuan masih berpotensi menimbulkan multitafsir dan tantangan implementasi, khususnya terkait perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil. Oleh karena itu, keberhasilan KUHP Nasional sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum, harmonisasi regulasi, serta sosialisasi dan pengawasan yang berkelanjutan.

References

Alvi Syahrin, S. H., Anggusti, I. M., Alsa, A. A., & M. H. (2023). Dasar-dasar hukum pidana: Suatu pengantar (Buku kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Merdeka Kreasi Group.

Arief, B. N. (2018). Pembaharuan hukum pidana dalam perspektif kebijakan. Kencana.

Arum, S. K. K., & Maulidah, K. (2025). Pembaruan hukum pidana melalui penerapan prinsip insignifikansi: Kajian dalam KUHP baru Indonesia. Jurnal Hukum Ekualitas, 1(1), 57–69.

Faedlulloh, D. (2017). Menggagas ruang publik berbasis demokrasi deliberatif: Studi dinamika pengelolaan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di Jakarta Utara. Spirit Publik, 12(2), 43–60.

Fajriansyah, A., Siregar, R. A., & Panggabean, M. L. (2025). Reformasi hukum pidana di era digital: Analisis terhadap KUHP baru. Jurnal Hukum Mimbar Justitia (JHMJ), 11(1), 218–230.

Hiariej, E. O. S. (2023). Hukum pidana: Prinsip-prinsip dan perkembangannya di Indonesia. Cahaya Atma Pustaka.

Institute for Criminal Justice Reform. (2023). Catatan kritis terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ICJR.

Irawati, A. C. (2019). Politik hukum dalam pembaharuan hukum pidana (RUU KUHP asas legalitas). ADIL Indonesia Journal, 1(2).

Iskandar, D., Zulbaidah, W. N., Almanda, A., Abdinur, I., Putra, D. Y., Andriani, C. Y., & Zulhazrul, Z. (2024). Perkembangan teori dan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 293–305.

Lubis, M. S. (2022). Pidana mati dalam perspektif pembaruan hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), 287–304.

Mahaswara, H. A. (2016). Menggugat ruang publik melalui gerakan masyarakat (Studi kasus Gerakan Warga Berdaya di Yogyakarta). Jurnal Pemikiran Sosiologi, 3(2), 26–39.

Mubarok, N. (2024). Sejarah perkembangan hukum pidana di Indonesia: Menyongsong kehadiran KUHP 2023 dengan memahami dari aspek kesejarahan. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 27(1), 15–31.

Murniati, M. (2025). Ruang publik dan wacana agama: Dinamika dakwah di tengah polarisasi sosial. Khazanah: Journal of Religious and Social Scientific, 1(1), 26–33.

Nadianti, E., & Kusumo, B. A. (2025). Politik hukum pidana dalam pembaharuan hukum pidana nasional: Analisis terhadap KUHP baru Indonesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 10.

Ningsih, P. A. V. P., & Marsal, I. (2025). Politik hukum pembentukan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Peluang dan hambatannya dalam penegakan hukum di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7373–7391.

Nugraha, R. S., Rohaedi, E., Kusnadi, N., & Abid, A. (2025). The transformation of Indonesia’s criminal law system: Comprehensive comparison between the old and new penal codes. Reformasi Hukum, 29(1), 1–21.

Rahmasari, N. S. N., & Soeskandi, H. (2022). Penghidupan kembali pasal terhadap penghinaan presiden dan wakil presiden dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mimbar Keadilan, 15(1), 27–49.

Riyanto, S. (2023). Tantangan implementasi KUHP nasional. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(4), 561–574.

Sabarudin, D. (2024). Diskursus ekonomi: Perdebatan–pertaruhan ideologi dan politik dalam ruang publik. Rajawali Pers–PT RajaGrafindo Persada.

Suryanto, A. F. B. (2021). Penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi suap menyuap dan gratifikasi di Indonesia. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(2), 4.

Waluyo, B. (2020). Pemidanaan berbasis kemanusiaan dalam hukum pidana modern. Jurnal RechtsVinding, 9(1), 1–16.

Downloads

Published

2026-02-07

How to Cite

Prameswari, R. S. (2026). Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Baru. Jurnal Sosial Teknologi, 6(2), 546–553. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i2.32706