Debitor Dinyatakan Pailit Akibat Hakim Menolak Mengesahkan Rencana Perdamaian (Homologasi) Studi Kasus Putusan Nomor 372/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i3.32725Keywords:
PKPU, homologasi, kepailitan, asas kelangsungan usaha, perlindungan hukumAbstract
Krisis kesehatan global akibat Covid-19 mengakibatkan gangguan stabilitas keuangan bagi banyak korporasi, tidak terkecuali PT Prioritas Gading Indonesia yang berfokus di bidang properti. Upaya penyelamatan usaha dilakukan melalui pengajuan PKPU, dan langkah ini membuahkan hasil berupa dukungan mayoritas kreditor terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan. Melalui analisis Putusan Nomor 372/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, penelitian ini mengevaluasi pertimbangan majelis hakim yang menolak pengesahan perdamaian dan dampaknya terhadap status pailit debitor, dengan menitikberatkan pada penerapan asas keadilan serta kelangsungan usaha menurut regulasi yang berlaku. Kajian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan doktrin hukum dalam kerangka yuridis normatif, yang hasilnya mengonfirmasi bahwa penolakan pengesahan perdamaian oleh hakim tetap terjadi melalui Pasal 285 ayat (2) walaupun ketentuan suara mayoritas Pasal 281 UUK-PKPU sudah tercapai. Penolakan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum berupa pernyataan pailit terhadap debitor serta terbatasnya upaya hukum yang dapat ditempuh. Kondisi ini berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan berpotensi mengesampingkan asas kelangsungan usaha, sehingga diperlukan pembaruan regulasi untuk menjamin keseimbangan dan perlindungan hukum bagi para pihak.
References
Anisah, S. (2009). Studi Komparasi terhadap Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan. Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 16(Edisi Khusus).
Asikin, Z. (2013). Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pustaka Reka Cipta.
Dahlan, M. F. (2023). Analisis Hukum Terhadap Penolakan Perdamaian Oleh Kreditor Yang Diajukan Debitor Pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Universitas Hasanuddin.
Damayati, R. (2023). Kajian Yuridis Penerapan Asas Keberlangsungan Usaha Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Untuk Mencegah Pailit. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 4(2).
Dirdjosisworo, S. (2001). Pengantar Ilmu Hukum. PT. RajaGrafindo Persada.
Fauzi, M. (2010). Menimbang Konstruksi Hukum Kepailitan Bank: Perspektif Nilai-Nilai Dasar dan Tujuan Hukum. Risalah Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Fuady, M. (2014). Hukum Pailit dalam Teori & Praktek. PT. Citra Aditya Bakti.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gajah Mada University Press.
Hanum, H. (2008). Analisis terhadap Ketentuan Insolvensi dalam Hukum Kepailitan. Universitas Sumatera Utara.
Helmi, E. (2012). Filsafat Hukum. Pustaka Setia.
Hikmah, M. (2007). Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional dalam Perkara-Perkara Kepailitan. Refika Aditama.
Hoff, J. (2000). Undang-Undang Kepailitan Indonesia. Tatanusa.
Huizink, J. B. (2004). Insolventie. Pusat Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Kartono. (1982). Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran. Pradnya Paramita.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III.
Lontoh, R. (2001). Penyelesaian Utang melalui Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Alumni.
Marzuki, P. M. (2009). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana.
Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Universitas Sebelas Maret.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: Citra aditya bakti.
Mulyadi, L. (2012). Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya. PT. Alumni.
Nurdjanah, S. (2014). Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Puslitbang Hukum Dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.
Purwosutjipto, M. N. (1992). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 8, Perwasitan, Kepailitan dan Penundaan Pembayaran. Djambatan.
Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing, N/A(N/A). https://doi.org/N/A
Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Rajagukguk, E. (2001). Latar Belakang dan Ruang Lingkup Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan BT - Kepailitan: Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit Atau Penundaan Kewajiban Pembayaran (1st ed.). Alumni.
Salim HS, H. (2010). Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Rajagrafindo Persada.
Sastrawidjaja, M. S. (2010). Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Alumni.
Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Universitas Sebelas Maret.
Shidarta. (2006). Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Revika Aditama.
Shubhan, M. H. (2020). Hukum Kepailitan. Kencana Prenada Media Group.
Sjahdeini, S. R. (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Kencana.
Subhan, M. H. (2008). Hukum Kepailitan: Prinsip Norma dan Praktik di Peradilan. Kencana Prenadamedia Group.
Sudiro, A., & Bram, D. (2013). Hukum dan Keadilan (Aspek Nasional & Internasional) (1st ed.). Raja Grafindo Persada.
Sunarmi. (2010). Prinsip Keseimbangan Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia (2nd ed.). Softmedia.
Surono, A., & Retnaningsih, S. (2025). Penerapan Prinsip Keadilan dalam Kepailitan. Universitas Al Azhar Indonesia. https://repository.uai.ac.id/wp-content/uploads/2019/04/B5-Buku-Monograf-Penerapan-Prinsip-Keadilan-Dalam-Penyelesaian-Perkara-Kepailitan-1.pdf
Sutedi, A. (2007). Hukum Perbankan; Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Sinar Grafika.
Tandra, S. (2018). Kompetensi Profesi Kurator & Pengurus. Sinar Grafika.
Van Apeldoorn, L. J. (1996). Pengantar Ilmu Hukum. Pradnja Paramita.
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media.
Wijaya, A. (2017). Penanganan Perkara Kepailitan dan Perkara Penundaan Pembayaran secara Praxis. Citra Aditya Bakti.
Wijayanti, A. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika.
Wijayanti, A. (2017). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika.
Yuhassarie, E. (2005). Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya. Pusat Pengkajian Hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Radhitya Arbenvisar Sadiqien, Wiwik Sri Widiarty, Binoto Nadapdap

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



