Tradisi Adat Padoe “ Mepatudu” Untuk Penyelesaian Kasus Perceraian: Pendekatan Konseling Lintas Budaya Dengan Menggunakan Kajian Biblika 1 Korintus 7:1-16

Authors

  • Sartika Valensya Buria Sekolah Tinggi Teologi GKST Tentena

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i3.32779

Keywords:

Mepatudu, Konseling lintas budaya, Perceraian, Pernikahan Kristen

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tradisi adat Padoe Mepatudu sebagai mekanisme penyelesaian konflik perceraian melalui pendekatan konseling lintas budaya dan kajian biblika berdasarkan 1 Korintus 7:1–16. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya kasus perceraian yang dipicu oleh konflik rumah tangga, perselingkuhan, serta lemahnya komitmen dalam pernikahan, termasuk dalam komunitas Kristen. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan lapangan, melalui teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Mepatudu berperan sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah, pembinaan, serta keterlibatan tokoh adat, pemuka agama, dan aparat desa dalam memberikan bimbingan kepada pasangan suami istri. Pendekatan ini tidak hanya berfungsi sebagai upaya mediasi, tetapi juga sebagai sarana pemulihan hubungan dan pencegahan perceraian. Dari perspektif teologis, ajaran dalam 1 Korintus 7:1–16 menegaskan pentingnya kesetiaan, tanggung jawab, dan komitmen dalam menjaga keutuhan pernikahan. Integrasi antara nilai adat dan nilai biblika menunjukkan bahwa penyelesaian konflik rumah tangga dapat dilakukan secara holistik melalui pendekatan budaya dan spiritual. Penelitian ini berimplikasi pada pentingnya pelestarian tradisi lokal sebagai alternatif penyelesaian konflik yang kontekstual serta penguatan peran konseling lintas budaya dalam kehidupan masyarakat.

References

Abdurahman. (2011). Nilai-nilai Budaya dalam Kaba Minangkabau. Padang: UNP Press Ahmal. “Kabau” dalam Kehidupan Masyarakat Minangkabau. Jurnal PPKN & Hukum.

Agus, S. (2024). Implementasi Nilai-Nilai Walasujid dalam Resiliensi Perkawinan Masyarakat Suku Bugis (Studi di kecamatan Bacukiki Barat). IAIN Parepare.

Al Ghefira, S., Febridirani, Z. Z., Kamajaya, B. N., Kurnia, S., & Tauhid, I. (2025). Etika Mahasiswa dalam Pergaulan Sehari-hari: Studi terhadap Batasan Interaksi dalam Fiqih. Al Yasini: Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum Dan Pendidikan, 10(6), 597.

Dasopang, W. K. (2024). Nilai-nilai akhlak mulia pada kearifan lokal pabuatkon boru di Desa Huraba Kecamatan Angkola Timur Tapanuli Selatan. UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

Daulay, N. M. (2025). Efektivitas bimbingan keluarga oleh hatobangon sebagai upaya mngatasi perceraian di Desa Binabo Julu Kecamatan Barumun Baru Kabupaten Padang Lawas. UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

Diananda, A. (2021). Pola asuh suku Jawa: dahulu dan sekarang serta pengaruhnya terhadap pola pikir dan perilaku anak. Annual Conference on Islamic Early Childhood Education (ACIECE), 5, 137–150.

Firdaos, M. (2025). Rekonstruksi Hukum Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Pencatatan Perkawinan di Indonesia Perspektif Maqashid Asy-syariah As-syathibi. Universitas Islam Indonesia.

Fitriani, S., Dana, T. R., Sari, P., Putri, T. N., & Sa’diyah, H. (2025). Kepribadian Kolektif: Kebudayaan Membentuk Pola Berpikir dan Perilaku dalam Masyarakat. Journal of Education and Culture, 5(2), 1–7.

Hanapi, W., & Ramli, M. (2024). Perbedaan Budaya Dan Dampaknya Dalam Pandangan Psikologi Islam. Jurnal Ilmiah Psikologi Dan Kesehatan Masyarakat, 2(2), 712–726.

Harahap, N. N. Y. (2023). Peran hatobangon dalam mencegah perceraian di Desa Paolan Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara. UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

Kayun, S., & Peni, G. S. (2021). Sanksi Adat (Singer) Terhadap Kasus Perceraian Pada Masyarakat Adat Dayak Di Desa Sigi Kalimantan Tengah. Belom Bahadat, 11(1), 104–114.

Marwa, M. H. M. (2021). Model Penyelesaian Perselisihan Perkawinan Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam. Jurnal USM Law Review, 4(2), 777–794.

Maura, N., & Luqman, A. S. (2024). Dampak Ketidakharmonisan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Pengadilan Agama Stabat Kelas IB dalam Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 1350/PDT. G/2023/PA. STB). Journal Smart Law, 3(1), 103–114.

Muslim, N. (2018). Kajian proses pembuatan motif tradisional sarung Sutra Mandar menggunakan ATBM (alat tenun bukan mesin). UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR.

Prasetyono, D. A., Sanjaya, M. A. P., & Kudsi, M. I. F. (2025). Transformasi Hukum Adat Di Tengah Modernisasi: Antara Pelestarian Nilai Tradisional Dan Adaptasi Global. TarunaLaw: Journal of Law and Syariah, 3(02), 160–178.

Putra, K. S. (2015). Implmentasi Pendidikan Agama Islam Melalui Budaya Religius (Religious Culture) Di Sekolah. Jurnal Kependidikan, 3(2), 14–32.

Rahmawati, S. B. (2025). Nilai-Nilai Pendidikan Islam dalam Pernikahan Adat Jawa di Desa Tinombala Sejati Kecamatan Ongka Malino. Universitas Islam Negeri Datokarama Palu.

Rakhmat, M. F. I., Farudin, M., Hanjayanto, S. D. P., Fazhilla, A., Darusman, A., & Munawaroh, A. (2025). Analisis Hukum Perkawinan Adat Masyarakat Desa Pulau Buaya Alor dalam Sistem Kekerabatan Adat ditinjau dari Perspektif Hukum Islam. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 2(1), 29–47.

Ramadhani, P. P., & Yusuf, H. (2025). Tindak Pidana Pelaku Perzinahan Ditinjau Dalam Hukum Kriminologi yang Berlaku di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3).

Razak, M. (2022). Peran Bimbingan Dewan Adat Dalam Mengatasi Masalah Perceraian Di Desa Saloya Kecamatan Sindue Tombusabora Kabupaten Donggala. Universitas Islam Negeri Datokarama Palu.

Santri, B. S. (2024). Fungsi dan Makna Kain Tenun Abit Godang Pada Masyarakat Batak Angkola di Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan. Universitas Andalas.

Sinaga, J. I. (2021). Pelaksanaan Proses Pasu-Pasu Raja (Perkawinan Yang Hanya Dilakukan Oleh Mempelai, Keluarga Dan Penatua Adat) Bagi Pasangan Yang Hamil Di Luar Nikah Pada Masyarakat Adat Batak Toba Perantauan Di Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Universitas Islam Riau.

Wafiq, A. (2024). Pernikahan Dini di Kabupaten Bantul Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kapanewon Pleret). Universitas Islam Indonesia.

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Buria, S. V. (2026). Tradisi Adat Padoe “ Mepatudu” Untuk Penyelesaian Kasus Perceraian: Pendekatan Konseling Lintas Budaya Dengan Menggunakan Kajian Biblika 1 Korintus 7:1-16. Jurnal Sosial Teknologi, 6(3), 1226–1234. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i3.32779