Analisis Implementasi Pajak Minimum Global dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan Kesepakatan Internasional terhadap Potensi Konflik Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Authors

  • Febrian Universitas Kristen Indonesia, Indonesia
  • Wiwik Sri Widiarty Universitas Kristen Indonesia, Indonesia
  • Serirama Butar Butar Universitas Kristen Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i5.32817

Keywords:

Pajak Minimum Global, Top-up Tax, P3B, Treaty Override, Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi Pajak Minimum Global dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 serta potensi konflik normatifnya dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Fokus utama penelitian diarahkan pada kualifikasi hukum pemungutan pajak tambahan (top-up tax) dan kedudukan hierarkis PMK dibandingkan dengan P3B dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa top-up tax dalam kerangka Global Anti-Base Erosion Rules memiliki karakter sui generis karena berbasis laba akuntansi global, bersifat formulaik, dan dapat menimbulkan efek ekstra-teritorial. Implementasi melalui PMK berpotensi menimbulkan konflik dengan prinsip alokasi hak pemajakan dalam P3B, khususnya terkait syarat Bentuk Usaha Tetap, prinsip kewajaran transaksi afiliasi, dan larangan treaty override. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi melalui instrumen hukum yang lebih tinggi agar implementasi Pajak Minimum Global tetap memberikan kepastian hukum, melindungi penerimaan negara, dan tidak bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia.

References

Adnanti, W. A., Judijanto, L., Iwo, L. T., & Hutajulu, H. (2025). Perekonomian Indonesia: Perkembangan & transformasi perekonomian Indonesia abad 21 terkini. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Amelia, L. (2024). Pendeteksian fraud: Analisis komprehensif melalui bukti dengan analisis rasio, F-score, dan M-score pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Media Akuntansi dan Perpajakan Indonesia. https://doi.org/10.37715/MAPI.V5I2.4416

Avi-Yonah, R. S. (2017). The international tax regime: A centennial reconsideration. Michigan Law Review, 115(6).

Belianto, D., & Rahayu, N. (2024). Tinjauan kebijakan global minimum tax dan implikasinya bagi Indonesia. Journal of Syntax Literate, 9(10).

Christians, A. (2017). Global trends in tax treaty overrides. Tax Notes International, 85.

Della Permata, S. (2025). Penerapan penghindaran pajak berganda: Integrasi antara hukum pajak dan hukum internasional dalam sistem perpajakan global. Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, dan Budaya, 5(1), 22–34.

Dourado, A. P. (2022). The Pillar Two top-up taxes: Interplay, characterization, and tax treaties. Intertax, 50(5).

English, J. (2022). Pillar Two and tax treaties. Intertax, 50(5).

Imelda, I., & Mukhtaruddin, M. (2025). Efektivitas global minimum tax dalam mengurangi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional: Kajian systematic literature review. VALUE, 6(1), 124–146.

Lubis, I. G. (2025). Rekonstruksi regulasi perlindungan hak kesehatan sebagai hak asasi manusia mewujudkan negara kesejahteraan berbasis nilai keadilan (Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung).

Mahardika, G. A. (2024). Pemahaman Global Anti-Base Erosion Pilar 2 OECD di Indonesia dalam mengurangi erosi basis pajak dan pengalihan laba (Skripsi/Tesis, Politeknik Negeri Bali).

Pangestu, T. V. H. (2018). Urgensi pengaturan diverted profit tax untuk mencegah praktik penghindaran pajak layanan penyedia jasa over the top (Skripsi, Universitas Brawijaya).

Putra, I. (2025). Implementasi Pilar 1 OECD Amount A dalam pengenaan pajak digital di Indonesia (Skripsi/Tesis, Politeknik Negeri Bali).

Rasyid, F. M., Baskoro, S. E., Lina, N. P. M., Dewi, K. C., Saputra, U. W. E., & Juharsah, J. (2026). Ekonomi digital: Konsep, transformasi, inovasi dan tantangan. Star Digital Publishing.

Saleh, A. F. M. (2021). Analisis terhadap ratifikasi First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 131/PMK.04/2020 terkait pengenaan tarif preferensi (Skripsi, Universitas Hasanuddin).

Sari, M. I. P., & Husnasari, F. A. (2022). Penerapan arm’s length principle dalam praktik abuse of transfer pricing perusahaan multinasional di Indonesia. RechtIdee: Jurnal Hukum, 17(2), 352.

Suryani, S. (2026). Penerapan pajak minimum global (GMT) di Indonesia. Advances in Management & Financial Reporting, 4(1), 201–219.

Syarkani, Y. (2025). Danantara: Manajemen aset dan keuangan negara. CV AE Media Grafika.

Unsulangi, P. A. (2020). Akibat hukum pajak ganda dalam perspektif hukum internasional. Lex et Societatis, 8(2).

Wenur, G. P., Takakobi, R. B., Pratiwi, N. A., Sanjaya, P. S., Widiantari, K. S., Hasibuan, R. P. S., Wahyudi, S. M., Syuhada, P., Setiorini, K. R., & Dithisari, I. (2025). Akuntansi keuangan lanjutan. CV Intelektual Manifes Media.

Zhai, Y. (2018). Treaty override: An analysis of the domestic implementation of BEPS. Virginia Tax Review, 38(1).

Downloads

Published

2026-05-28

How to Cite

Febrian, Widiarty, W. S., & Butar, S. B. (2026). Analisis Implementasi Pajak Minimum Global dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan Kesepakatan Internasional terhadap Potensi Konflik Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Jurnal Sosial Teknologi, 6(5), 1899–1911. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i5.32817