Bundo Kanduang dan Kebijakan Inklusif: Sinergi Pemerintah Daerah dan Tokoh Adat Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender

Authors

  • Wewen Kusumi Rahayu Universitas Andalas, Indonesia
  • Muhammad Nuqlir Bariklana Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i5.32820

Keywords:

Bundo kanduang, kebijakan inklusif, kesetaraan, gender

Abstract

Provinsi Sumatera Barat dikenal sebagai suku Minangkabau dengan sistem kekerabatan matrilineal, yaitu penarikan garis keturunan dari perempuan (ibu). Sistem matrilineal memberikan posisi penting kepada perempuan khususnya dalam struktur kehidupan beradat dan bermasyarakat. Penggambaran peran perempuan tersebut terlihat dari keberadaan Bundo Kanduang yang secara normatif berperan di dalam menjaga keberlanjutan nilai dan norma adat Minangkabau serta pemberdayaan perempuan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Praktik sosial menunjukkan bahwa masih terjadi diskriminasi gender pada bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan partisipasi politik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran Bundo Kanduang dalam konsep kebijakan perlindungan perempuan yang inklusif dengan membangun sinergi pemerintah daerah dengan Bundo Kanduang sehingga bisa mewujudkan kesetaraan gender. Menggunakan pendekatan mixed methods dengan tipe exploratory sequential design diketahui bahwa Provinsi Sumatera Barat mengupayakan kesetaraan gender melalui kebijakan perlindungan perempuan yang inklusif terlihat dari adanya sinergi yang dibangun oleh pemerintah daerah dengan Bundo Kanduang, media massa, praktisi, dan dunia usaha yang dikenal juga dengan konsep Penta helix. Hasil Social Network Analysis (SNA) menunjukkan bahwa sinergi Penta helix yang dibangun oleh pemerintah daerah berjalan sebesar 0,53 dan dinilai cukup kuat.

References

Afifah, N. (2024). Mengkaji ulang stereotip gender: Eksplorasi stereotip gender dalam konteks budaya matrilineal Minangkabau. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 26(1), 93–104.

Azwar, W., Muliono, M., & Permatasari, Y. (2018). Feminisasi kemiskinan: Studi tentang pengemis perempuan pada masyarakat matrilineal Minangkabau di Sumatera Barat, Indonesia. Musãwa: Jurnal Studi Gender dan Islam, 17(2), 165–182.

Badan Pusat Statistik. (2024). Indeks pembangunan manusia dan pemberdayaan gender Indonesia. BPS.

Borgatti, S. P., Everett, M. G., & Johnson, J. C. (2013). Analyzing social networks. SAGE Publications.

Corrie. (2017). Teori gender dalam komunikasi: Pengertian, konsep. PakarKomunikasi. https://pakarkomunikasi.com/teori-gender-dalam-komunikasi-pengertian-konsep

Dzuhayatin, S. R. (2015). Rezim gender Muhammadiyah: Kontestasi gender, identitas dan eksistensi. Suka Press bekerja sama dengan Pustaka Pelajar.

Fatah, R. (2016). Matrilineal suku Minangkabau [Repository].

Huda, H. M. D., & Dodi, L. (2020). Rethinking peran perempuan dan keadilan gender: Sebuah konstruksi metodologis berbasis sejarah dan perkembangan sosial budaya. CV Cendekia Press.

Ledyawati, L., Wirautami, N. L. P., Syafruddin, S., Watie, E. D. S., Setyowati, R. M., Pujiriyani, D. W., Kharima, N., Sitawati, A. D., Camerling, L. Y., & Saragih, O. K. (2025). Dilematika perempuan: Mengkaji permasalahan sosial yang dihadapi perempuan Indonesia. Star Digital Publishing.

Mau, Y. M., & Fidiyani, R. (2025). Kesetaraan gender dalam hukum keluarga suku Bonpor atas kepemimpinan perempuan di Weluli. Bookchapter Hukum dan Lingkungan, 1, 1799–1822.

Mursalim, M., Aswad, H., & Wiranti, W. (2025). Antinomy modern and myth culture: Dimensi gender dalam legislasi di Indonesia. Jurnal Civic Hukum, 10 (1).

Pujiriyani, D. W., Remtulla, A. N., Kharima, N., Ivone, D., Sawitri, I., Damanik, F. H. S., Afrita, D., Dewi, O., Muslimah, F., & Sukmana, E. D. (2026). Pemberdayaan perempuan: Konsep, peran, gerakan dan tantangan era modern perempuan di Indonesia. Star Digital Publishing.

Rahayu, W. K. (2023). Dinamika kolaborasi berbasis gender value dalam pelaksanaan perlindungan perempuan di Kota Solok Provinsi Sumatera Barat (Disertasi, Universitas Diponegoro).

Rahayu, W. K., Purwanti, A., Astuti, R. S., & Lituhayu, D. (2025). Governance berbasis gender value: Sinergi perempuan, adat, dan pemerintahan menuju keadilan gender. PT Literapedia Utama Publishing.

Siscawati, M. (2014). Politik perempuan adat dalam pengelolaan sumber daya alam. Jurnal Antropologi Indonesia.

Suryani, I., Yulnetri, Y., & Nengsih, I. (2022). Menelusuri peran dan fungsi Bundo Kanduang saat ini sebagai bagian lembaga adat dan kaitannya dalam menyelesaikan kasus KDRT di Sumatera Barat. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 6 (2), 2538–2549. https://doi.org/10.36312/jisip.v6i1.3178

Syafrizal, M. S. (2024). Pergumulan identitas di Sumatera Tengah: Perempuan di pusaran sejarah menuju matrilineal dalam konsep antropologi sosial. UMSU Press.

Syakbani, Z. (2023). Warisan matrilineal: Sejarah emansipasi wanita di Sumatera Barat yang menginspirasi. Good News From Indonesia. https://www.goodnewsfromindonesia.id/2023/06/21/warisan-matrineal-sejarah-emansipasi-wanita

UNDP. (2016). Development as freedom. Oxford University Press.

Yanasari, P. (2026). Gender dan keadilan sosial: Membangun kerangka pemberdayaan perempuan berbasis hak. Penerbit Insan Cendekia Mandiri.

Yusha, B. (2021). Kedudukan anak perempuan dalam sistem pewarisan pada adat Ulun Lampung Saibatin di Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat [Skripsi, Universitas Lampung].

Downloads

Published

2026-05-28

How to Cite

Rahayu, W. K., & Bariklana, M. N. (2026). Bundo Kanduang dan Kebijakan Inklusif: Sinergi Pemerintah Daerah dan Tokoh Adat Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender. Jurnal Sosial Teknologi, 6(5), 1829–1839. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i5.32820