Mengapa Polri Harus Tetap Berada di Bawah Presiden: Sebuah Tinjauan Normatif, Komparatif, dan Kontekstual

Authors

  • Bakharuddin Muhammad Syah Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i6.32870

Keywords:

Polri, Presiden, Akuntabilitas, Trias Politica, Perbandingan Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas perbandingan model tata kelola kepolisian di berbagai negara serta implikasinya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sistem ketatanegaraan. Latar belakang penelitian ini berangkat dari perdebatan akademik dan kebijakan mengenai efektivitas model komando kepolisian, khususnya antara penempatan langsung di bawah Presiden atau melalui kementerian. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis model tata kelola kepolisian secara normatif, komparatif, dan kontekstual guna menilai relevansi posisi Polri di bawah Presiden. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif melalui studi literatur dari berbagai negara. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa sebagian besar negara menempatkan kepolisian dalam struktur eksekutif dengan variasi tingkat sentralisasi, namun model komando langsung Presiden tetap digunakan di beberapa negara seperti Indonesia, Thailand, dan Filipina. Selain itu, model tersebut dinilai memperkuat akuntabilitas dan koordinasi dalam kondisi negara kepulauan dengan kompleksitas tinggi. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden masih relevan secara normatif, empiris, dan kontekstual, serta mendukung efektivitas tata kelola keamanan nasional.

References

Amin, R., & Al Aziz, M. F. (2023). Penguatan Komisi Kepolisian Nasional dalam pengawasan penyidikan tindak pidana oleh Polri. KRTHA BHAYANGKARA, 17(1), 1–26.

Asshiddiqie, J. (2022). Kedudukan Polri dalam sistem presidensial Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(2), 231–254.

Bayley, D. H. (1994). Police for the future. Oxford University Press.

Bovens, M. (2007). Analysing and assessing public accountability: A conceptual framework. European Law Journal, 13(4), 447–468.

Dm, M. Y. (2024). Analisis terhadap pembatasan dan pengawasan kewenangan kepolisian di Indonesia. Milthree Law Journal, 1(2), 149–180.

JoongAng Daily. (2022, July 6). National Assembly confirms new police chief commissioner.

Konstitusi Prancis. (1958). Constitution du 4 octobre 1958, Pasal 15 (Président de la République).

Koppell, J. G. S. (2005). Pathologies of accountability: ICANN and the challenge of multiple accountabilities disorder. Public Administration Review, 65(1), 94–108.

Manggabarani, J. (2008). Pengarahan Inspektur Pengawasan Umum Polri pada Rakernis Fungsi Propam Polri. Jurnal Ilmu Kepolisian, 2(1), 45–62.

North, D. C. (1990). Institutions, institutional change and economic performance. Cambridge University Press.

Reiner, R. (2010). The politics of the police (4th ed.). Oxford University Press.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 30).

Republik Indonesia. (1958). Undang-Undang No. 24 Tahun 1958 tentang Pokok-Pokok Kepolisian Negara.

Republik Indonesia. (1961). Undang-Undang No. 13 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1961 tentang Kepolisian Negara menjadi Undang-Undang.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2.

Royal Thai Police. (2022). Royal Thai Police Act, B.E. 2565 (2022).

Rusmini, A. (2021). Gambaran kepolisian Republik Indonesia dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. New Vita Pustaka.

Schillemans, T. (2014). Principal–agent theory and accountability. In M. Bovens, R. E. Goodin, & T. Schillemans (Eds.), The Oxford handbook of public accountability (pp. 121–137). Oxford University Press.

Schmitt, C. (1985). Political theology: Four chapters on the concept of sovereignty (G. Schwab, Trans.). University of Chicago Press. (Original work published 1922)

Schmitt, C. (1996). The concept of the political (G. Schwab, Trans.). University of Chicago Press. (Original work published 1927)

Sinaga, R. (2016). Akuntabilitas politik dan profesional Polri. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 46(3), 389–412.

Suryanto, A. (2019). Perbandingan tata kelola kepolisian di Asia Tenggara. Jurnal Ilmu Kepolisian, 13(2), 99–118.

Tamrin, H. (2023). Menyoal kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai negara demokrasi. Jurnal Legalitas, 1(1), 87–94.

Thailand. (2022). Royal Thai Police Act, B.E. 2565 (2022).

United Nations Office on Drugs and Crime. (2011). Handbook on police accountability, oversight and integrity. United Nations.

Downloads

Published

2026-06-22

How to Cite

Syah, B. M. (2026). Mengapa Polri Harus Tetap Berada di Bawah Presiden: Sebuah Tinjauan Normatif, Komparatif, dan Kontekstual. Jurnal Sosial Teknologi, 6(6), 2078–2090. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i6.32870