Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Setelah Berlakunya KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025)

Authors

  • Zuhrah Annafira Universitas Adhyaksa

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i6.32908

Keywords:

Pertanggungjawaban pidana korporasi, KUHP Nasional, KUHAP Baru, korporasi sebagai subjek hukum pidana, hukum pidana Indonesia

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, khususnya terkait pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi. Sebelum adanya kodifikasi tersebut, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral sehingga menimbulkan ketidaksinkronan norma dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi pasca berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP Baru serta implikasinya terhadap penegakan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional telah memberikan dasar hukum yang lebih komprehensif terkait pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana, namun masih terdapat ketidaksinkronan dengan KUHAP Baru khususnya dalam penentuan subjek pertanggungjawaban pidana korporasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum. Kesimpulannya, diperlukan harmonisasi regulasi antara KUHP Nasional dan KUHAP Baru serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum untuk memastikan efektivitas penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia.

References

Arief, B. N. (2017). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.

Atmasasmita, R. (2021). Rekonstruksi Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Prenadamedia Group.

Coffee, J. C. (2020). Corporate Criminal Liability: An Introduction and Comparative Survey. American Criminal Law Review, 57(4), 1001–1035.

Crime, U. N. O. on D. and. (2023). Handbook on Corporate Liability for Criminal Offences. UNODC.

Efendi, A., & Susanti, D. O. (2020). Makna dan Problematik Penggunaan Term “Dan”, “Atau”, “Dan/Atau”, “Kecuali”, dan “Selain” dalam Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(4), 543–560.

Gobert, J. (2022). Corporate Criminal Liability: Four Models of Fault. Legal Studies, 42(1), 35–53.

Gobert, J., & Punch, M. (2021). Rethinking Corporate Crime. Oxford University Press.

Hamzah, A. (2019). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Ibrahim, J. (2019). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.

Kristian. (2021). Corporate Criminal Liability in Indonesian Criminal Law Reform. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 51(3), 570–589.

Laufer, W. S. (2021). Corporate Bodies and Guilty Minds. Crime, Law and Social Change, 75(3), 229–245.

Marbun, A. N. (2020). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi. Kencana.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Kencana.

Muladi, & Priyatno, D. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana.

OECD. (2021). Liability of Legal Persons for Foreign Bribery: A Stocktaking Report. OECD Publishing.

Ramadhan, R., Hidayat, M., & Prasetyo, A. (2026). Pengaturan dan Pendekatan Pidana Korporasi dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Pasca KUHP 2023. Indonesia Journal of Business Law, 4(1), 1–20.

Sjahdeini, S. R. (2006). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Grafiti Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Pers.

Susanto, A. (2022). Perbandingan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebelum dan Sesudah RKUHP. Jurnal Justisia, 7(1), 120–138.

Wells, C. (2020). Corporations and Criminal Responsibility (2nd ed.). Oxford University Press.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Annafira, Z. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Setelah Berlakunya KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025) . Jurnal Sosial Teknologi, 6(6), 2365–2374. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i6.32908