Perlindungan Hak Konstitusional Perempuan dalam Perkara Perceraian Pasca Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Berdasarkan Perspektif Hukum Tata Negara dan Teori Hukum Feminis
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i8.32956Keywords:
SEMA No. 3 Tahun 2023, Hak Konstitusional Perempuan, Perceraian, Hukum Tata Negara, Teori FeminismeAbstract
Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum dan implikasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 tentang perceraian, dengan penekanan khusus pada perlindungan hak-hak konstitusional perempuan dalam sistem peradilan agama di Indonesia. Studi ini membahas tiga permasalahan yang saling berkaitan, yaitu kedudukan SEMA dalam hierarki peraturan perundang-undangan, implikasinya terhadap pemenuhan hak konstitusional perempuan dari perspektif Hukum Tata Negara, serta responsivitasnya terhadap ketimpangan relasi kuasa gender dalam perkara perceraian yang dianalisis melalui lensa Teori Hukum Feminis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif, memanfaatkan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan, peraturan Mahkamah Agung, dan ketentuan konstitusi) serta bahan hukum sekunder (doktrin hukum, literatur akademik, dan yurisprudensi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA tidak menempati posisi formal dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, melainkan berfungsi sebagai peraturan kebijakan internal (beleidsregel) yang dikeluarkan Mahkamah Agung untuk memandu praktik peradilan. Meskipun berada di luar hierarki formal tersebut, SEMA secara substantif memberikan jaminan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 28D UUD 1945 serta perlindungan bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1). Lebih lanjut, penelitian ini menunjukkan bahwa SEMA berfungsi sebagai instrumen emansipasi hukum yang secara bertahap menggeser paradigma peradilan agama dari orientasi mekanis-patriarkal menuju kerangka yang lebih responsif gender, sehingga melindungi keselamatan dan kesejahteraan ekonomi perempuan pascaperceraian. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian hukum keluarga yang responsif gender serta menawarkan rekomendasi untuk mengharmonisasikan hukum acara dengan prinsip keadilan substantif dalam sistem peradilan agama di Indonesia.
References
Aziz, A., & Basyarudin, B. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Kota Banjar. Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1–16.
Aziz, A., & Basyarudin, B. (2026). Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Banjar. Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1–16.
Dayanti, D. (2025). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan psikis dalam tindak pidana rumah tangga (Studi Putusan Nomor 1181/PID. SUS/PN. MDN). Universitas Medan Area.
Dewi, S. (2020). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dihubungkan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jurnal Sehat Masada, 14(2), 121–134.
Ginting, Y. P., & Wartoyo, F. X. (2026). Tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan dalam perspektif hukum administrasi negara dan ilmu sosial: Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial, 4(1), 1838–1850.
Hafni Sahir, S. (2021). Metode penelitian. KBM Indonesia.
Hanum, C. (2020). Analisis yuridis kedudukan surat edaran dalam sistem hukum Indonesia. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 10(2), 138–153.
Hasan, Z., Firly, A., Utami, A. P., & Sari, D. E. (2023). Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 2(2), 146–153.
Indonesia. (n.d.). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia. (1985). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Indonesia. (2004a). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Indonesia. (2004b). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Indonesia. (2019a). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Indonesia. (2019b). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Iskandar, D. (2016). Upaya penanggulangan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Yustisi, 3(2), 13.
Jackson, S., & Jones, J. (2009). Teori-teori feminis kontemporer. Jalasutra.
Jatmiko, G. (2023). Konstruksi perlindungan terpadu berbasis masyarakat dalam upaya optimasi perlindungan perempuan korban KDRT.
Kelsen, H. (2021). Pengantar teori hukum. Nusa Media.
Marzuki, P. M. (2025). Penelitian hukum. Kencana.
Nebi, O. (2021). Hukum kekerasan dalam rumah tangga: Perspektif teori perlindungan hukum. CV Azka Pustaka.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum. (2017).
Prasari, N. (2025). Hukum keluarga Islam. Anak Hebat Indonesia.
Pratama, A., Abadi, S., & Fithri, N. H. (2023). Keadilan hukum bagi perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 148–159.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Niken Amboro, Dora Kusumastuti, Agatha Jumiati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



