Analisis Komparatif Politik Hukum Pidana terhadap Pidana Kebiri di Indonesia dan Louisiana

Authors

  • Elza Fitri Universitas Islam Riau
  • Zul Akrial Universitas Islam Riau
  • Yudi Krismen Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i9.32979

Keywords:

Politik Hukum, Kebiri, Louisiana

Abstract

Kekerasan seksual yang melibatkan anak menjadi persoalan serius yang tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga berkembang sebagai isu hukum dan sosial di berbagai negara. Meningkatnya kasus tersebut mendorong Indonesia untuk memperkuat kebijakan pemidanaan melalui penerapan tindakan kebiri terhadap pelaku tindak pidana seksual terhadap anak. Penerapan kebijakan tersebut menimbulkan perdebatan, terutama karena berkaitan dengan perlindungan anak sekaligus penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penelitian ini mengkaji arah politik hukum pidana dalam pengaturan kebiri di Indonesia dengan membandingkannya dengan kebijakan serupa di Louisiana, Amerika Serikat, yang memiliki karakteristik sistem hukum campuran. Kajian ini diarahkan untuk menguraikan landasan politik hukum yang melatarbelakangi pembentukan ketentuan mengenai kebiri di kedua yurisdiksi serta menilai kemungkinan perkembangan pengaturannya di Indonesia pada masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan komparatif. Bahan hukum yang dianalisis mencakup Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, serta ketentuan hukum Louisiana tahun 2024. Seluruh bahan tersebut dikaji secara kualitatif dengan menitikberatkan pada perbandingan dasar pengaturan, orientasi pemidanaan, dan tujuan penerapan kebiri. Hasil kajian memperlihatkan bahwa Indonesia dan Louisiana sama-sama menggunakan kebijakan kebiri sebagai instrumen untuk merespons kejahatan seksual terhadap anak, tetapi memiliki konstruksi politik hukum yang berbeda. Indonesia lebih menekankan aspek perlindungan anak, pencegahan pengulangan tindak pidana, dan pemberian efek jera yang disertai pertimbangan moral, sedangkan Louisiana menunjukkan karakter yang lebih represif dan pragmatis dengan menempatkan pembalasan, kepentingan korban, serta pencegahan residivisme sebagai pertimbangan utama.

References

Ancel, M. (1998). Social defence: A modern approach to criminal problems (Vol. 199). Psychology Press.

Arief, B. N. (2008). Bunga rampai kebijakan hukum pidana, perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Jakarta: Kencana.

Arief, B. N., & Muladi. (1998). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI.

Atmasasmita, R. (1996). Teori dan kapita selekta hukum pidana. Bandung: Eresco.

Dicey, A. V. (1952). Introduction to the study of the law of the constitution. London: Macmillan and Co.

Dworkin, R. (1977). Taking rights seriously. Cambridge: Harvard University Press.

Eagleton, T. (1991). Ideology: An introduction. London: Verso.

Fuller, L. L. (1969). The morality of law. New Haven: Yale University Press.

Garland, D. (1990). Punishment and modern society: A study in social theory. Chicago: University of Chicago Press.

Hamzah, A. (1983). Delik-delik tersebar di luar KUHP. Bandung: Pradnya Paramita.

Hayek, F. A. (1944). The road to serfdom. Chicago: University of Chicago Press.

Hiariej, E. O. S. (2012). Teori hukum dan interpretasi hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Hukum Expert. (t.t.). Pidana tutupan: Pengertian dan pelaksanaannya. Diakses dari https://hukumexpert.com/pidana-tutupan-pengertian-dan-pelaksanaannya/

Hukumonline. (2025, 3 Desember). Jaksa dan implementasi pidana pengawasan di KUHP baru. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/jaksa-dan-implementasi-pidana-pengawasan-di-kuhp-baru-lt65c284ef91efc/

Hukumonline. (2025, 3 Desember). Mengenali beragam jenis pidana tambahan dalam KUHP baru. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenali-beragam-jenis-pidana-tambahan-dalam-kuhp-baru-lt6391ba66673ce/

Justia. (2009). Louisiana revised statutes, title 14 – Criminal law. Diakses dari https://law.justia.com/codes/louisiana/2009/

Kee, J. L., & Hayes, E. R. (1996). Farmakologi: Pendekatan proses keperawatan (P. Anugera, Terj.). Jakarta: ECG.

Kelsen, H. (1967). Pure theory of law. Berkeley: University of California Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komnas Perempuan. (2021). Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan dan anak 2021. Jakarta: Komnas Perempuan.

Krismen, Y. (2022). Sistem peradilan pidana Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Lamintang. (2012). Hukum penitensier Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Liputan6. (2025, 17 Oktober). KPAI: Perppu kebiri bisa jadi solusi kejahatan seksual anak. Diakses dari https://www.liputan6.com/news/read/2348814/

Mahfud MD, M. (1999). Pergulatan politik dan hukum di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.

Mahfud MD, M. (2012). Membangun politik hukum menegakkan konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.

Mahfud MD, M. (2013). Dalam D. S. Lev, Hukum dan politik di Indonesia, kesinambungan dan perubahan. Jakarta: LP3ES.

Mathar, A. (2023). Sanksi dalam peraturan perundang-undangan. Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 45–52.

NBC 5 Dallas-Fort Worth. (2024, 16 Oktober). Louisiana first state to allow surgical castration for child molesters. Diakses dari https://www.nbcdfw.com/news/national-international/louisiana-first-state-surgical-castration-child-molesters/3573334/

Nurdin, A. (2008). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana korupsi. Jakarta: FHUI Press.

O'Donnell, G. (2004). Rule of law versus rule by law in Latin America. Journal of Democracy, 15(4).

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Prisdawati, R., & Zuhdy, M. (2020). Penerapan sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(2), 171.

Purwodarminta, W. J. S. (1976). Kamus umum bahasa Indonesia. Jakarta: PN. Balai Pustaka.

Raz, J. (1979). The rule of law and its virtue. Dalam The authority of law: Essays on law and morality. Oxford: Oxford University Press.

Reksodiputro, M. (2007). Sistem peradilan pidana Indonesia: Dalam perspektif perbandingan. Jakarta: UI Press.

Riggsby, A. M. (2010). Hukum Romawi dan dunia hukum Romawi (Edisi ke-1). Cambridge: Cambridge University Press.

Rusmiwalati, Windari, & Syahputra, A. (2020). Menakar aspek kemanfaatan dan keadilan pada sanksi kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual anak di Indonesia. Jurnal Sumatera Law Review, 3(2), 251.

Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2018). Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers.

Satrio, W. (2017). Efektivitas hukuman pidana dalam menanggulangi kejahatan seksual. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 5(2), 120–135.

Setiady, T. (2010). Pokok-pokok hukum penitensier Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Stringer, J. L. (2009). Konsep dasar farmakologi: Panduan untuk mahasiswa (H. Hartanto, Terj.). Jakarta: EGC.

Sudarto. (1977). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni.

Sudarto. (1983). Hukum pidana dan perkembangan masyarakat: Kajian terhadap pembaharuan hukum pidana. Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Sudarto. (1986). Hukum pidana dan pembangunan. Bandung: Alumni.

Susanto. (2016). Perlindungan anak di Indonesia: Antara harapan dan kenyataan. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 20(1), 45–62.

Tamanaha, B. Z. (2004). On the rule of law: History, politics, theory. Cambridge: Cambridge University Press.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Volkerrechtsblog. (2024, 16 Oktober). Louisiana's castration law. Diakses dari https://voelkerrechtsblog.org/louisianas-castration-law/

Waldron, J. (2008). The concept and the rule of law. Georgia Law Review, 43(1).

Walker, N. (1991). Why punish? Oxford: Oxford University Press.

WEKU. (2024, 16 Oktober). What to know about Louisiana's new surgical castration law. Diakses dari https://www.weku.org/npr-news/2024-07-01/what-to-know-about-louisianas-new-surgical-castration-law

Winterton, G. (1975). Comparative law. The American Journal of Comparative Law, 23, 72.

Zulkarnain, S. (2022). Perbandingan hukum pidana di berbagai negara. Bandung: Rajawali Pers.

Downloads

Published

2026-09-17

How to Cite

Fitri, E., Akrial, Z., & Krismen, Y. (2026). Analisis Komparatif Politik Hukum Pidana terhadap Pidana Kebiri di Indonesia dan Louisiana. Jurnal Sosial Teknologi, 6(9), 2947–2961. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i9.32979