Efektivitas Integrasi CEISA 4.0 dan Coretax dalam Pemadanan Data Faktur Pajak 07 pada Transaksi Kawasan Berikat: Analisis Yuridis dan Kepatuhan Wajib Pajak

Authors

  • Dwi Diah Lestari Perbanas Institute
  • Ayu Wulandari Perbanas Institute
  • P.M. Jhon L. Hutagaol Perbanas Institute
  • Agustina Indriani Perbanas Institute

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i10.33017

Keywords:

CEISA 4.0, Coretax, Faktur Pajak 07, Nomor AJU, Kawasan Berikat

Abstract

Integrasi sistem kepabeanan dan perpajakan diperlukan untuk mendukung akurasi data serta kepatuhan administrasi dalam transaksi Kawasan Berikat. Namun, konektivitas antarsistem belum selalu menghasilkan otomatisasi menyeluruh, terutama dalam pemadanan dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07. Penelitian ini bertujuan mengkaji efektivitas integrasi CEISA 4.0 dan Coretax, kebutuhan intervensi manual dalam penggunaan nomor AJU, serta implikasinya terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, dengan memperhatikan ketersediaan, kelengkapan, akurasi, ketepatan waktu data, serta intervensi manual. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi berpotensi mengurangi penginputan berulang dan ketidaksesuaian data, tetapi masih membutuhkan tindakan pengguna untuk mengidentifikasi serta memasukkan nomor AJU. Ketersediaan data kepabeanan juga menjadi kendala ketika kewajiban penerbitan faktur atas uang muka timbul sebelum dokumen pendukung tersedia atau tervalidasi. Pembahasan menegaskan bahwa interoperabilitas teknis belum dapat disamakan dengan otomatisasi proses bisnis maupun peningkatan kepatuhan yang terukur secara empiris. Penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas integrasi bergantung pada kualitas dan kesiapan data serta keselarasan prosedur perpajakan dan kepabeanan. Penyempurnaan identifikasi referensi transaksi, sinkronisasi data, dan prosedur penanganan uang muka diperlukan untuk mengurangi beban administratif serta mendukung penerbitan faktur yang tepat waktu dan sesuai persyaratan fasilitas dalam transaksi Kawasan Berikat.

References

Amalia W., Dewi S., Bakti S., & Poppy I. (2026). Efektivitas Sistem Administrasi Coretax Dalam Meningkatkan Pelayanan Pajak Pada KPP Pratama Palembang Seberang Ulu. Jurnal Pengabdian Masyarakat (ABDIMAS). Vol. 4, No.1.

Capah H., Syarifur R., & Taruna. (2026). System CEISA 4.0 dalam Pengelolaan Data Manifest Inward dan Outward pada Kantor Bea Cukai Batam oleh PT. Surya Samudera Indah Batam. Jurnal Pemimpin Bisnis Inovatif. Vol.3, No.1.

Choiriah, C. I., Mawardi, M. C., & Rudiningtyas, D. A. (2025). Pengaruh Penerapan Sistem Digitalisasi dan Administrasi Pajak Terhadap Kepatuhan Perpajakan.14(01), 208–215.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (n.d.). CEISA 4.0: Customs-Excise Information System and Automation. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kementerian Keuangan. (2025). KEP-116/BC/2025 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keduapuluhsatu. Sumber JDIH Kementerian Keuangan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2021). Implementasi CEISA 4.0. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Implementasi Nasional Integrated Document Pemasukan BKP BC 4.0 dengan Faktur Pajak 07. Direktorat Jenderal Pajak.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2025). FAQ CEISA 4.0 dan permasalahan data CEISA pada pembuatan Faktur Pajak. Bea Cukai Bekasi.

Ekwantoro, S., Priyono, B., & Saputra, T. D. (2024). Evaluasi pelayanan ekspor & impor melalui CEISA 4.0 di PT. Varia Usaha Dharma Segara Gresik dalam rangka menuju efektivitas. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(11), 6398–6412. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i11.17020

Europian Commission, European Interoperability Framework (EIF). Glossary Interoperability .https://interoperable-europe.ec.europa.eu/collection/portal-support/glossary/term/interoperability

Informasi Kepabeanan (CEISA) Dalam Efisiensi Pencatatan Laporan Keuangan Pada Instansi Bea Cukai Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi, 2(4).

Jamil, Haerul. (2026). Analisis Kesalahan Administratif dalam Penerbitan Faktur Pajak: Dampaknya terhadap Kepatuhan Pajak Perusahaan, Jurnal Bina Mandiri, Vol. 2, No.1.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2021). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Jakarta, 2021

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-11/PJ/2025 Tahun 2025, tentang ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.

Nuraini S. I., & Wilda Y., (2026). Efektivitas Penerapan Sistem CEISA 4.0 terhadap Kinerja Pelayanan Kepabeanan di KPPBC TMP B Samarinda. Jurnal Cendikia Ilmiah. Vol. 5, No.2.

OECD. (2025). Tax administration 2025: Comparative information on OECD and other advanced and emerging economies. OECD Publishing.

Taxindo Prime Consulting. (2025). Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007745.99/2024/PP/M.VIA Tahun 2025 mengenai sengketa Faktur Pajak 070, pembayaran uang muka, dan dokumen BC 4.0. https://www.taxindo.co.id/id/putusan/sistem-e-faktur-reject-jadi-alasan-hakim-batalkan-denda-pajak-pt-tr

Taxindo Prime Consulting. (2025). Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010298.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2025 mengenai PPN atas transaksi Kawasan Berikat dan pemenuhan dokumen BC 4.0. https://www.taxindo.co.id/id/putusan/ppn-kawasan-berikat-ditolak-majelis-hanya-faktur-pajak-kode-070-tidak-cukup-bc-4-0-adalah-harga-mati

Rahmi, N., Arimbhi, P., & Dartono. (2025). Implementation of the customs digital transformation policy using the CEISA 4.0 system to improve customs and excise services. Ilomata International Journal of Tax and Accounting, 6(1).

Samsu, A., (2026). Digital Customs Systems and State Revenue Accountability: A Literature Review on CEISA 4.0 and NLE, Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial, Vol. 3 No. 3

Sulistyo M., Sudarto, & Sujono (2026). Analisis Yuridis Terhadap Peluang Penghindaran Pajak Dalam Fasilitas Kawasan Berikat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, Vol.4 No. 2)

Downloads

Published

2026-10-22

How to Cite

Lestari, D. D., Wulandari, A., Hutagaol, P. J. L., & Indriani, A. (2026). Efektivitas Integrasi CEISA 4.0 dan Coretax dalam Pemadanan Data Faktur Pajak 07 pada Transaksi Kawasan Berikat: Analisis Yuridis dan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Sosial Teknologi, 6(10), 3236–3246. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i10.33017