Perlindungan Data Pribadi sebagai Perwujudan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Authors

  • Rosihan Luthfi Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v2i5.336

Keywords:

Perlindungan, Perwujudan, HAM

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak kodrat atau kodrat yang bersifat abadi dan universal yang dimiliki setiap orang. Bagi negara, hak asasi manusia merupakan dasar bagi negara untuk membentuk peraturan perundang-undangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta kehidupan bermasyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif (legal research), dengan menerapkan norma-norma atau kaidah-kaidah yang berlaku dalam hukum positif dengan cara mengkaji berbagai macam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa perlindungan data pribadi merupakan hak konstitusional warga negara Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 G(1) UUD 1945.  

Downloads

Published

2022-05-15

How to Cite

Luthfi, R. (2022). Perlindungan Data Pribadi sebagai Perwujudan Perlindungan Hak Asasi Manusia . Jurnal Sosial Teknologi, 2(5), 431–436. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v2i5.336