Tinjauan Yuridis Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 Tahun
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v2i9.413Keywords:
Diversi, Hukum Pidana Anak, Undang-Undang nomor 11 tahun 2012Abstract
Penelitian ini ditulis untuk meneliti tentang pedoman dan pelaksanaan diversi penanganan anak yang belum berumur 12 tahun. Adapun lingkup atau latar studi yang penulis lakukan yaitu di Balai Pemasyarakatan Provinsi Gorontalo. Adapun rumusan masalah sendiri tersusun sebagai berikut: Bagaimanakah pelaksanaan diversi pada tahap penyidikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 Tahun? dan Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi balai pemasyarakatan Gorontalo dalam pelaksanaan diversi ketika menangani anak yang berhadapan dengan hukum? Dari penelitian ini penulis menemukan bahwa: pedoman dan penanganan anak yang belum berumur 12 tahun di Balai Pemasyarakatan Provinsi Gorontalo belum berlangsung optimal dikarenakan ketidaksiapan apparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana dengan tenggat waktu yang singkat, serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai Undang-Undang ini. Adapun hambatan-hambatan yang dihadapi Balai Pemasyarakatan Gorontalo dalam menanggulangi anak yang berhadapan dengan hukum yaitu antara lain: Masih rendah dan kurangnya sumber daya manusia petugas Bapas, Kurangnya sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah ini, minimnya sarana dan prasarana, wilayah kerja yang luas, faktor keluarga klien anak yang tidak mau terbuka dan alokasi anggaran yang masih minim
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Oktavianus Supardi, Septian Yahya Lopuo, Vickyanto Mbuinga
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.