Multilateral Investment Guarantee Agency (Miga) Sebagai Jaminan Investasi terhadap para Investor di Indonesia

Authors

  • Abdul Aziz Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v3i5.728

Keywords:

penanaman modal, jaminan, multilateral investment guarantee agency (miga)

Abstract

Penanaman Modal Asing memiliki peran penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di negara maju maupun negara sedang berkembang. Indonesia dianggap sebagai salah satu destinasi investasi asing terbaik di dunia karena pertumbuhan ekonominya yang terus kuat meskipun terdapat risiko dan kendala dalam pelaksanaannya seperti instabilitas politik dan keamanan, inkonsistensi dalam kebijakan, pengaturan, dan implementasi investasi, hambatan birokrasi, tidak berfungsinya sistem hukum, serta rendahnya jaminan dan perlindungan investasi. Untuk mengatasi hal tersebut, Bank Dunia mendirikan Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) pada tahun 1985 dengan tujuan mendorong bertambahnya investasi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia yang telah menandatangani Konvensi MIGA pada tahun 1986. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan MIGA dalam hukum nasional Indonesia dan bagaimana Lembaga MIGA memberikan bentuk dan jaminan investasi terhadap para Investor? Metode Peneliian ini dilakukan secara yuridis normative yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Indonesia sebagai negara berkembang telah berusaha memperbaiki iklim investasi di negaranya dengan mengadopsi konvensi MIGA dan menerapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta kemudahan dalam perizinan berusaha melalui layanan satu pintu atau melalui OSS dan memberikan perlakuan yang sama terhadap para investor baik dalam negeri maupun asing. MIGA merupakan lembaga yang memberikan jaminan terhadap investasi yang ditanam oleh para investor asing di Indonesia. MIGA melindungi investor dari resiko non-komersial seperti transfer restriction, expropriation, breach of contract, war and civil disturbance. MIGA juga dapat memperluas jenis investasi yang dapat dijamin dan memiliki peran penting dalam investasi asing yang masuk ke Indonesia. Sebelum MIGA memberikan jaminan, investor harus memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional di negara tempat investasi akan dilaksanakan.

Downloads

Published

2023-05-25

How to Cite

Aziz, A. (2023). Multilateral Investment Guarantee Agency (Miga) Sebagai Jaminan Investasi terhadap para Investor di Indonesia. Jurnal Sosial Teknologi, 3(5), 409–418. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v3i5.728