Analisa Perlindungan Hukum Notaris Dan Ppat Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Keterangan Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor: 73/PDT.G/2012/PN.PL)

Authors

  • Khairunnisa Riani Putri Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Mella Ismelina Farma Rahayu Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v3i6.812

Keywords:

Notaris &PPAT, Akta, Keterangan Palsu, Perlindungan Hukum

Abstract

Notaris dan PPAT merupakan pejabat publik yang berwenang membuat atau mengesahkan kontrak, akta, dan dokumen lain untuk digunakan oleh para pihak. Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta yang bersinggungan dengan hak atas tanah. Lebih lanjut, Notaris dan PPAT harus menjunjung tinggi nilai integritas dan moral. Notaris dan PPAT membutuhkan perlindungan dan jaminan hukum dalam melaksanakan fungsi pelayanan hukum. Selain itu juga melindungi Notaris dan PPAT yang melaksanakan tugas atau kewajiban dengan sifat kehati-hatian dan profesionalitas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Dalam praktik sehari-hari, Notaris dan PPAT terkadang menjumpai informasi atau dokumen palsu dari para pihak, sehingga Notaris dan PPAT diduga terlibat dalam kasus pidana atau perdata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis ketentuan hukum perlindungan Notaris dan PPAT dalam pembuatan Akta berdasarkan Keterangan Palsu Dari Para Pihak (Studi Kasus Putusan Nomor 73/PDT.G/2012/PN.PL). Metode penelitian yang digunakan penulis merupakan pendekatan hukum normatif atau analisis data deskriptif kualitatif. Hasil kajian penulis menyatakan Notaris dan PPAT berhak mendapatkan perlindungan hukum untuk menciptakan kepastian hukum sebagai pejabat publik yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Notaris dan PPAT tidak bertanggung jawab terhadap penipuan dan kesalahan yang disebabkan atau berasal dari para pihak. Notaris dan PPAT hanya bertugas mencatat apa yang dijelaskan oleh para pihak dan dituangkan dalam Akta. Negara kemudian memberikan perlindungan hukum melalui peraturan hukum yang ada

References

Abady, A. R. P., & Rahayu, M. I. F. (2023). Penyuluhan Hukum Pembuatan Akta oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Journal on Education, 5(2), 4248–4258.

Aman, A. (2019). Perlindungan Hukum Notaris Dalam Melaksanakan Rahasia Jabatan: Notaris, Rahasia Jabatan. Recital Review, 1(2), 59–71.

Din, T., Mulyadi, L., & Narsudin, U. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Autentik. Legalitas: Jurnal Penelitian Hukum, 10(2), 117–138.

Duta, A. (2022). Analisis Yuridis Proses Pembuatan Surat Keterangan Waris Berdasarkan Permen Atr/Bpn Nomor 16 Tahun 2021tentang Peralihan Hak Atas Tanah. Universitas Muhammadiyah

Magelang. Fr, M. I. (2021). Batasan Pelaksanaan Hak Ingkar Notaris Dalam Rangka Menjaga Kerahasiaan Akta Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum Adigama, 4(1), 650–670.

Harsono, B. (2007). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. (No Title).

Iftitah, A. (2014). Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Beserta Akibat Hukumnya. Lex Privatum, 2(3).

Pancapuri, A. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Proses Penyidikan Terhadap Notaris Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Terkait Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/Puu-X/2012 (Studi Di Kantor Polisi Resort Kota Malang). Brawijaya University.

Rahardjo, S. (2003). Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Penerbit Buku Kompas.

Sagala, E. (2016). Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjalankan Tugas Profesinya. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 25–33.

Sjaifurrachman, & Adjie, H. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta.

Mandar Maju. Susanto, A. F., Rahayu, M. I. F., & Muliya, L. S. (2020). Law Community Of “Tatar-Sunda”: Preservation Of Forests And Climate Change. Utopía Y Praxis Latinoamericana, 25(7), 165–170.

Wijayanto, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Kriminalisasi Notaris Dalam Menjalankan Tugas Dan Fungsinya Sebagai Pejabat Umum Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 202014 Tentang Jabatan Notaris. Jurnal Akta, 4(4), 791–798.

Yunia, N. N., & Hidayati, R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Notaris Atas Keterangan, Identitas Dan Atau Dokumen Palsu Yang Disampaikan Oleh Para Pihak Yang Dijadikan Dasar Pembuatan Akta Autentik. Signifikan, 1(2), 65–73.

Downloads

Published

2023-06-26

How to Cite

Riani Putri, K., & Ismelina Farma Rahayu, M. (2023). Analisa Perlindungan Hukum Notaris Dan Ppat Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Keterangan Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor: 73/PDT.G/2012/PN.PL). Jurnal Sosial Teknologi, 3(6), 513–529. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v3i6.812