Analisis Pembinaan Narapidana Terhadap Kesadaran Bela Negara di Rumah Tahanan Kelas II B Cilodong Depok
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v1i5.99Keywords:
Pembinaan Narapidana, Kesadaran, Bela NegaraAbstract
Konsep bela negara sebenarnya tidak hanya dimiliki oleh Indonesia. Negara lain menerapkan pertahanan negara dalam berbagai bentuk misalnya dinas militer, dinas sipil atau gabungan keduanya. Penelitian ini bertujuan untuk.menganalisis kegiatan pembinaan narapidana terhadap kesadaran bela negara di rumah tahanan kelas II B Cilodong Depok. Kesadaran bela negara terhadap para narapidana perlu ditumbuhkan melalui kegiatan pembinaan narapidana. Penelitian ini menggunakan metode field research atau penelitian lapangan yang merupakan penelitian kualitatif. Penelitian ini juga menggunakan metode wawancara sebagai teknik pengumpulan data. Penelitian dilakukan di Rumah Tahanan kelas II B Cilodong Depok. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kegiatan pembinaan narapidana melalui kegiatan keagamaan dan kegiatan lainnya yang selama ini dilakukan hendaklah dimaknai sebagai upaya pemulihan kesadaran mental narapidana yang menumbuhkan kembali kesadaran bela negara dan cinta tanah air untuk kemudian siap kembali ke tengah-tengah masyarakat sebagai warga negara yang baik. Kegiatan pembinaan narapidana melalui kegiatan keagamaan dan kegiatan lainnya yang selama ini dilakukan hendaklah dimaknai sebagai upaya pemulihan kesadaran mental narapidana yang menumbuhkan kembali kesadaran bela negara dan cinta tanah air untuk kemudian siap kembali ke tengah-tengah masyarakat sebagai warga negara yang baik. Kegiatan pembinaan keagamaan juga memberikan kontribusi penuh dalam rangka meningkatkan kesadaran bela negara. Hal itu dikarenakan dengan munculnya kesadaran mental dalam diri narapidana maka secara tidak langsung akan memunculkan kesadaran untuk menjadi warga negara yang baik. Upaya untuk menjadi warga negara yang baik dan taat adalah salah satu bentuk kesadaran bela negara .
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Deyvie Laudya Roringkon, Guntur Eko Saputro , Aris Sarjito
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.