Studi Komparasi dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Dalam Praktik Suap dan Penyalahgunaan Wewenang

Authors

  • Michelle Evelyn Marpaung Universitas Pelita Harapan
  • Patrisia Tanwijaya Universitas Pelita Harapan
  • Grace Amaze Huberta Universitas Pelita Harapan
  • Nimrod Welly Belo Universitas Pelita Harapan
  • Kimberly Fewsan Universitas Pelita Harapan
  • Tri Susanti Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i3.32052

Keywords:

Korupsi, Penyuapan, Penyalahgunaan Wewenang

Abstract

Korupsi adalah masalah utama dalam sistem hukum yang merusak tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik, dengan penyuapan dan penyalahgunaan wewenang sebagai bentuk yang umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan regulasi dan penerapan hukum terkait kedua bentuk korupsi tersebut di Indonesia, Singapura, dan Denmark. Metode yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, yang menganalisis regulasi dan praktik penegakan hukum di ketiga negara. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang komprehensif, termasuk undang-undang anti-korupsi. Namun, tantangan utama terletak pada pelaksanaan dan penegakan sanksi. Sering kali, meskipun ada regulasi yang baik, praktik penegakan hukum tidak berjalan efektif, sehingga mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Penelitian ini mengidentifikasi kelemahan dalam sistem hukum Indonesia, seperti kurangnya efisiensi dalam penegakan hukum dan minimnya pengawasan. Rekomendasi kebijakan mencakup perlunya reformasi hukum yang lebih ketat dan pengembangan sistem pengawasan yang efektif. Langkah-langkah ini sangat diperlukan untuk meningkatkan integritas dalam administrasi pemerintahan dan memberantas korupsi secara lebih efektif.

References

Ahmad Fahd Budi Suryanto. (2021). Penegakan Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap Dan Gratifikasi Di Indonesia. Dharmasisya, 1(2).

Alti Putra, M. A. (2021). Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintah Yang Tidak Dapat Dipidana. JUSTISI, 7(2). Https://Doi.Org/10.33506/Js.V7i2.1362

Apriandhini, M., Alfasha, K. Z., Rosidin, U., & Jaelani, E. (2023). Perbandingan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dan Singapura. Varia Hukum, 5(1). Https://Doi.Org/10.15575/Vh.V5i1.27158

Badan Pusat Statistika. (2021). Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2021 Meningkat Dibandingkan IPAK 2020. Bps.Go.Id, 27.

Bening Hadilinatih. (2018). Collaborative Governance Dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Enersia Publika, 120(1).

Fitri Dewianti, A., Avrilia, D., Nurul Azizah, I., & Putri Naila, Z. (2024). Ragam Korupsi Dari Berbagai Definisi: Analisis Jenis Dan Bentuknya. Jurnal Edukasi Terkini, 1(2), 49–55. Https://Doi.Org/10.70310/Pac9m230

Hadjon, P. M. (2015). Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang NO. 30 TH. 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(1), 51. Https://Doi.Org/10.25216/Jhp.4.1.2015.51-64

Hadrian, E., Putri, A. H., & Hakim, L. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. JURNAL HUKUM PELITA, 3(2). Https://Doi.Org/10.37366/Jh.V3i2.1464

Juhaeni, J. (2021). Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat Publik Dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Konstituen, 41–48.

Muttaqin, L., & Susanto, M. E. (2018). Mengkaji Serangan Balik Koruptor Terhadap KPK Dan Strategi Menghadapinya. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 4(1), 101–144.

Pamungkas, O. G., Kusumawati, A., & Safitri, A. M. (2024). Komparasi Hukum Pidana Korupsi: Studi Perbandingan Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia Dan Singapura. HUMANIORUM, 1(4). Https://Doi.Org/10.37010/Hmr.V1i4.30

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Bentuk Penyuapan (Studi Putusan No 12/Pid.Sus Tpk/2018/Pn Medan). (2021). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum. Https://Doi.Org/10.55357/Is.V2i1.88

Prahassacitta, V. (2018). Tinjauan Atas Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penyuapan Di Sektor Privat Dalam Hukum Nasional Indonesia: Suatu Perbandingan Dengan Singapura, Malaysia Dan Korea Selatan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(4). Https://Doi.Org/10.21143/.Vol47.No4.1584

Raden, M. D., Jatmika, B. A., & Hasya, S. M. (2023). Tindak Pidana Penyuapan Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Bank Yang Diterapkan Melalui Pengawasan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan. Padjadjaran Law Review, 11(2). Https://Doi.Org/10.56895/Plr.V11i2.1413

Retaduari, E. (2022). Awal Mula Kasus Korupsi E-KTP Yang Sempat Hebohkan DPR Hingga Seret Setya Novanto Halaman All - Kompas.Com. Kompas.

Saptohutomo, & Aryo Putranto. (2023). Kronologi Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo Dari Penyelidikan Sampai Penahanan. Kompas.

Siagian, F. S., Lubis, A. H., Salwa, N. A., & Firouzfar, S. (2024). Kebijakan Pemberantasan Korupsi Berbasis Keadilan: Perbandingan Antara Indonesia Dan Denmark. Jurnal Antikorupsi, 10, 29–52.

Sosiawan, U. M. (2019). Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(4). Https://Doi.Org/10.30641/Dejure.2019.V19.517-538

Sulardi, Andreas, & Anna Erliyana. (2021). Kajian Good Governance Singapura Dan Indonesia: Studi Pemberantasan Korupsi. Law Review, 2, 173–192.

Tri Mulyani, Fahrizal S.Siagian, Najuasah Putra, & Muhammad Khairul Imam. (2024). Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi Dengan Menjadikannya Lembaga Eksaminatif Studi Komparatif Di Denmark Dan Finlandia. Grondwet, 3(2), 44–71. Https://Doi.Org/10.61863/Gr.V3i2.42

Wotulo, M. J., Kumendong, W. Jh., & Mohede, N. (2021). Analisis Yuridis Atas Hukuman Mati Terhadap Koruptor Kasus Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. 71(1), 63–71.

Downloads

Published

2025-03-28

How to Cite

Marpaung, M. E., Tanwijaya, P. ., Huberta, G. A. ., Belo, N. W. ., Fewsan, K. ., & Susanti, T. . (2025). Studi Komparasi dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Dalam Praktik Suap dan Penyalahgunaan Wewenang. Jurnal Sosial Teknologi, 5(3), 709–720. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i3.32052