Studi Komparasi dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Dalam Praktik Suap dan Penyalahgunaan Wewenang
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i3.32052Keywords:
Korupsi, Penyuapan, Penyalahgunaan WewenangAbstract
Korupsi adalah masalah utama dalam sistem hukum yang merusak tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik, dengan penyuapan dan penyalahgunaan wewenang sebagai bentuk yang umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan regulasi dan penerapan hukum terkait kedua bentuk korupsi tersebut di Indonesia, Singapura, dan Denmark. Metode yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, yang menganalisis regulasi dan praktik penegakan hukum di ketiga negara. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang komprehensif, termasuk undang-undang anti-korupsi. Namun, tantangan utama terletak pada pelaksanaan dan penegakan sanksi. Sering kali, meskipun ada regulasi yang baik, praktik penegakan hukum tidak berjalan efektif, sehingga mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Penelitian ini mengidentifikasi kelemahan dalam sistem hukum Indonesia, seperti kurangnya efisiensi dalam penegakan hukum dan minimnya pengawasan. Rekomendasi kebijakan mencakup perlunya reformasi hukum yang lebih ketat dan pengembangan sistem pengawasan yang efektif. Langkah-langkah ini sangat diperlukan untuk meningkatkan integritas dalam administrasi pemerintahan dan memberantas korupsi secara lebih efektif.
References
Ahmad Fahd Budi Suryanto. (2021). Penegakan Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap Dan Gratifikasi Di Indonesia. Dharmasisya, 1(2).
Alti Putra, M. A. (2021). Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintah Yang Tidak Dapat Dipidana. JUSTISI, 7(2). Https://Doi.Org/10.33506/Js.V7i2.1362
Apriandhini, M., Alfasha, K. Z., Rosidin, U., & Jaelani, E. (2023). Perbandingan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dan Singapura. Varia Hukum, 5(1). Https://Doi.Org/10.15575/Vh.V5i1.27158
Badan Pusat Statistika. (2021). Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2021 Meningkat Dibandingkan IPAK 2020. Bps.Go.Id, 27.
Bening Hadilinatih. (2018). Collaborative Governance Dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Enersia Publika, 120(1).
Fitri Dewianti, A., Avrilia, D., Nurul Azizah, I., & Putri Naila, Z. (2024). Ragam Korupsi Dari Berbagai Definisi: Analisis Jenis Dan Bentuknya. Jurnal Edukasi Terkini, 1(2), 49–55. Https://Doi.Org/10.70310/Pac9m230
Hadjon, P. M. (2015). Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang NO. 30 TH. 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(1), 51. Https://Doi.Org/10.25216/Jhp.4.1.2015.51-64
Hadrian, E., Putri, A. H., & Hakim, L. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. JURNAL HUKUM PELITA, 3(2). Https://Doi.Org/10.37366/Jh.V3i2.1464
Juhaeni, J. (2021). Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat Publik Dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Konstituen, 41–48.
Muttaqin, L., & Susanto, M. E. (2018). Mengkaji Serangan Balik Koruptor Terhadap KPK Dan Strategi Menghadapinya. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 4(1), 101–144.
Pamungkas, O. G., Kusumawati, A., & Safitri, A. M. (2024). Komparasi Hukum Pidana Korupsi: Studi Perbandingan Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia Dan Singapura. HUMANIORUM, 1(4). Https://Doi.Org/10.37010/Hmr.V1i4.30
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Bentuk Penyuapan (Studi Putusan No 12/Pid.Sus Tpk/2018/Pn Medan). (2021). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum. Https://Doi.Org/10.55357/Is.V2i1.88
Prahassacitta, V. (2018). Tinjauan Atas Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penyuapan Di Sektor Privat Dalam Hukum Nasional Indonesia: Suatu Perbandingan Dengan Singapura, Malaysia Dan Korea Selatan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(4). Https://Doi.Org/10.21143/.Vol47.No4.1584
Raden, M. D., Jatmika, B. A., & Hasya, S. M. (2023). Tindak Pidana Penyuapan Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Bank Yang Diterapkan Melalui Pengawasan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan. Padjadjaran Law Review, 11(2). Https://Doi.Org/10.56895/Plr.V11i2.1413
Retaduari, E. (2022). Awal Mula Kasus Korupsi E-KTP Yang Sempat Hebohkan DPR Hingga Seret Setya Novanto Halaman All - Kompas.Com. Kompas.
Saptohutomo, & Aryo Putranto. (2023). Kronologi Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo Dari Penyelidikan Sampai Penahanan. Kompas.
Siagian, F. S., Lubis, A. H., Salwa, N. A., & Firouzfar, S. (2024). Kebijakan Pemberantasan Korupsi Berbasis Keadilan: Perbandingan Antara Indonesia Dan Denmark. Jurnal Antikorupsi, 10, 29–52.
Sosiawan, U. M. (2019). Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(4). Https://Doi.Org/10.30641/Dejure.2019.V19.517-538
Sulardi, Andreas, & Anna Erliyana. (2021). Kajian Good Governance Singapura Dan Indonesia: Studi Pemberantasan Korupsi. Law Review, 2, 173–192.
Tri Mulyani, Fahrizal S.Siagian, Najuasah Putra, & Muhammad Khairul Imam. (2024). Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi Dengan Menjadikannya Lembaga Eksaminatif Studi Komparatif Di Denmark Dan Finlandia. Grondwet, 3(2), 44–71. Https://Doi.Org/10.61863/Gr.V3i2.42
Wotulo, M. J., Kumendong, W. Jh., & Mohede, N. (2021). Analisis Yuridis Atas Hukuman Mati Terhadap Koruptor Kasus Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. 71(1), 63–71.

Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Michelle Evelyn Marpaung, Patrisia Tanwijaya, Grace Amaze Huberta, Nimrod Welly Belo, Kimberly Fewsan, Tri Susanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.