Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Authors

  • Anggil Syahra Putri Mecca Universitas Muhammadiyah Sorong, Indonesia
  • Wahab Aznul Hidaya Universitas Muhammadiyah Sorong, Indonesia
  • Hadi Tuasikal Universitas Muhammadiyah Sorong, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i6.32207

Keywords:

kecerdasan buatan, sistem peradilan pidana, teknologi hukum

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah memberikan pengaruh yang signifikan di berbagai bidang, termasuk sistem peradilan pidana. Dalam konteks hukum, AI mulai dimanfaatkan untuk mendukung proses penegakan hukum, seperti analisis data, pemetaan risiko residivisme, dan asistensi dalam penyusunan putusan. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami pertanggungjawaban pidana yang berkaitan dengan penggunaan AI serta perkembangan pengaturan terkait AI menurut hukum positif di Indonesia. Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan. Data dikumpulkan melalui studi literatur dan analisis kasus mengenai praktik penggunaan teknologi AI dalam sistem hukum di Indonesia, serta perbandingan dengan negara lainnya. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara khusus dan komprehensif mengatur pertanggungjawaban pidana atas penggunaan AI dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah Indonesia segera merumuskan regulasi hukum positif yang mengatur aspek tanggung jawab, etika, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI di bidang peradilan pidana. Langkah ini sangat penting untuk memastikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di tengah pesatnya perkembangan era digital.

References

Budhi, H., & Kade, G. (2022). Artificial Intelligence: Konsep, potensi masalah, hingga pertanggung jawaban pidana.

Hiariej, Edward O.S. (2014) Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Hallevy, G. (2015). When robots kill: Artificial intelligence under criminal law. Northeastern University Press.

Prasetyo, Teguh (2010). Hukum Pidana. Depok: Raja Grafindo Persada.

Saleh, Roeslan (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta Aksara Baru.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Alfarizi, Moh. Khory (2018) "Studi: AI Lebih Akurat Temukan Masalah Hukum Dibanding Pengacara," dalam https://tekno.tempo.co/ read/1064871/studi-ai-lebih-akurat-temukan-masalah-hukum- dibanding-pengacara.

Angwin, J., Larson, J., Mattu, S., & Kirchner, L. (2016). Machine bias: risk assessments in criminal sentencing. ProPublica (2016).

Austin, J. (1832). The province of jurisprudence determined. J. Murray.

Black, Henry Campbell (1991). Black's Law Dictionary. Sixth Edition. West Publishing Co.

Buchholtz, G. (2020) "Artificial Intelligence and Legal Tech: Challenges to the Rule of Law," in Wischmeyer, T. dan Rademacher, T. (ed.) Regulating Artificial Intelligence. Springer Nature Switzerland.

Cyberspace Administration of China. (2022). Provisions on the administration of algorithmic recommendation services. Beijing, China.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Dressel, Julia dan Hany Farid (2018) "The Accuracy, Fairness, and Limits of Predicting Recidivism," Sci Adv 4(1).

European Commission. (2021). Proposal for a regulation on a European approach for artificial intelligence (Artificial Intelligence Act). Brussels, Belgium.

Haenlein, M., & Kaplan, A. (2019). A brief history of artificial intelligence: On the past, present, and future of artificial intelligence. California management review, 61(4), 5-14.

Huda, C. (2023). Beberapa Catatan tentang Konsep Strict Liability dan Penerapannya dalam Praktek Penegakan Hukum Lingkungan dan Hukum Kehutanan dan Perkebunan, pada http://www. iopri. org/wp-content/uploads/2017/10. II-02.-Sekilastentang-Strict-Liabality. pdf.

Indonesia, S. K. R. (2016). Kemendagri Resmi Umumkan 3.143 Perda Yang Dibatalkan. Diakses di https://setkab. go. id/kemendagri-resmi-umumkan-3-143-perda-yang-dibatalkan.

Infocomm Media Development Authority. (2020). Model AI governance framework (2nd ed.). Singapore: IMDA.

Kelsen, H. (1967). Pure theory of law. Univ of California Press.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2020). Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020–2045. Jakarta: Kominfo.

Kominfo. (2023). “Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020–2045”. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Komisi Eropa. (2021). Proposal for a Regulation laying down harmonised rules on artificial intelligence (Artificial Intelligence Act) and amending certain Union legislative acts.

Kurniawijaya, A., Yudityastri, A., & Zuama, A. P. C. (2021). Pendayagunaan artificial intelligence dalam perancangan kontrak serta dampaknya bagi sektor hukum di Indonesia. Khatulistiwa Law Review, 2(1), 260-279.

Latifah, R. (2021). ”Kecerdasan Buatan dan Tantangan Etika dalam Penegakan Hukum”. Jurnal Etika dan Teknologi, 9(2), 44–58.

Mahendra, R. (2020). ”Pertanggungjawaban Hukum terhadap Keputusan Sistem Otomatis dalam Hukum Pidana. Jurnal Hukum Pidana dan Teknologi”, 5(1), 12–27.

Makdisi, J. (1989) "Proportional Liability: A Comprehensive Rule to Apportion Tort Damages Based on Probability," North Carolina Law Review, 67(5).

Mardatillah, Aida (2018) "LIA, Chatbot Hukum Pertama Indonesia Resmi Diluncurkan," in https://www.hukumonline.com/berita/a/ lia--chatbot-hukum-pertama-indonesia-resmi-diluncurkan- lt5b6a4dcab1765.

McKenna, Michael (2012) Conversation and Responsibility. New York: Oxford University Press.

Miller, S. (2017). Benefits of artificial intelligence: what have you done for me lately?. Legal. Thomsonreuters. Com. Last modified.

Muladi dan Dwidja Priyatno (2013) Pidana Korporasi. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

National Institute of Standards and Technology. (2023). Artificial intelligence risk management framework 1.0. Gaithersburg, MD: U.S. Department of Commerce.

New Generation Artificial Intelligence Development Plan, State Council of China, July 20, 2017.

Nugroho, A. (2023). “Kecerdasan Buatan dan Hukum: Menjawab Tantangan Era Digital”. Jurnal Hukum & Teknologi, 7(1), 15–30.

Nurzaman, J., & Fidhayanti, D. (2024). Keabsahan Kontrak yang dibuat oleh Artificial Intelligence Menurut Hukum Positif di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 16(1), 140-159.

OECD. (2019). “OECD Principles on Artificial Intelligence”. Retrieved from https://www.oecd.org/going-digital/ai/principles/

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Priambudi, Z., Papuani, N. H., & Iskandar, R. P. M. (2021). Optimizing omnibus law in Indonesia: A legal enquiry on the use of artificial intelligence for legislative drafting. Indon. JLS, 2, 79.

ProPublica. (2016, May 23). Machine bias: Risk assessments in criminal sentencing. https://www.propublica.org/article/machine-bias-risk-assessments-in-criminal-sentencing

Putra, A. G. (2022). “Urgensi Pengaturan Kecerdasan Buatan dalam Sistem Peradilan Indonesia”. Jurnal Hukum dan Teknologi, 3(3), 98–113.

Rifky, S., Kharisma, L. P. I., Afendi, H. A. R., Napitupulu, S., Ulina, M., Lestari, W. S., ... & Rizal, A. A. (2024). Artificial Intelligence: Teori dan Penerapan AI di Berbagai Bidang. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Russell, S. J., & Norvig, P. (2016). Artificial intelligence: a modern approach. Pearson.

Shestak, V.A., & Volevodz, A. (2019). Modern Requirements of the Legal Support of Artificial Intelligence: a View from Russia. Russian Journal of Criminology.

Sihombing, D. (2022). “Tata Kelola Etis Artificial Intelligence dalam Sistem Peradilan Indonesia”. Seminar Nasional Hukum Digital, Universitas Gadjah Mada.

Sitorus, S. (2018). Pendapat Hukum (Legal Opinion) Dan Uji Kepatutan Dari Segi Hukum (Legal Due Diligence). Hikmah, 15(2), 166-178.

Smartgen4319. (2023). "AI dan Hukum: Penerapan Teknologi AI dalam Sistem Peradilan." Kompasiana. Diakses dari https://www.kompasiana.com/smartgen4319/641adbd44addee2e956a6852/ai-dan-hukum-penerapan-teknologi-ai-dalam-sistem-peradilan

State Council of China. (2017). New generation artificial intelligence development plan. Beijing, China.

Sudaryono dan Surbakti, N. (2017) Hukum Pidana: Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP, Muhammadiyah University Press. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Supreme People’s Court of China. (2021). White paper on China’s smart court construction. Beijing, China.

Suriawati (2019) "China Luncurkan Hakim AI Untuk Tangani Kasus di Pengadilan Digital," in https://rakyatku.com/read/172922/china-luncurkan-hakim-ai-untuk-tangani-kasus-di-pengadilan-digital.

Susanti, H. (2023). “Analisis Kritis terhadap UU PDP dalam Menghadapi AI”. Jurnal Legislasi Digital, 6(1), 33–45.

Susskind, R.E. (2013) Tomorrow's Lawyers: An Introduction to Your Future. Oxford: Oxford University Press.

Thomson Reuters (2017) "Put Legal Forms and Contracts on the Fast Track," in https://legal.thomsonreuters.com/en/solutions/fast- track-drafting.

UNESCO. (2021). “Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence”. Paris: UNESCO.

Veith, Christian (2016) How Legal Technology Will Change the Business of Law. Hamburg: Bucerius Law School.

Wibowo, H. “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Kecerdasan Buatan di Indonesia.” Jurnal Legislasi Nasional, Vol. 21 No. 2 (2023).

Widodo, I. (2021). “Strict Liability dan Vicarious Liability dalam Era Digitalisasi Hukum”. Jurnal Ilmu Hukum Teknologi, 7(2), 101–117.

Yudoprakoso, P. W. (2019) "Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) sebagai Alat Bantu Proses Penyusunan Undang-Undang dalam Upaya Menghadapi Revolusi Industri 4.0 di Indonesia," Simposium Hukum Indonesia, 1(1).

Noor, Elina dan Mark Bryan Manantan. “Raising Standards: Data and Artificial Intelligence in Southeast Asia” makalah disajikan oleh Asia Society Australia dan The Australian National University College of Asia and the Pacific, Crawford School of Public Policy, 2022.

Downloads

Published

2025-06-14

How to Cite

Mecca, A. S. P., Aznul Hidaya, W., & Tuasikal, H. (2025). Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Sosial Teknologi, 5(6), 1730–1746. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i6.32207