Perluasan Aktor untuk Menjamin Implementasi Regulasi Bantuan Hukum di Indonesia

Authors

  • Dio Ashar Wicaksana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i10.32468

Keywords:

bantuan hukum, akses terhadap keadilan, pro bono, perluasan aktor, firma hukum swasta

Abstract

Bantuan hukum merupakan elemen penting dalam menjamin akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran negara untuk mendanai organisasi bantuan hukum dalam memberikan layanan gratis kepada kelompok rentan. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan signifikan, terutama keterbatasan jumlah dan distribusi organisasi bantuan hukum yang tidak mampu memenuhi keseluruhan kebutuhan keadilan masyarakat. Artikel ini menganalisis permasalahan implementasi bantuan hukum di Indonesia dan mengeksplorasi alternatif perluasan aktor yang dapat terlibat dalam penyediaan layanan bantuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-komparatif, membandingkan sistem bantuan hukum Indonesia dengan Australia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi bantuan hukum di Indonesia perlu diperluas untuk melibatkan sektor swasta, khususnya firma hukum yang memberikan layanan pro bono. Berdasarkan teori governance triangle, keterlibatan tiga aktor negara, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta diperlukan untuk menjamin efektivitas implementasi regulasi. Pengalaman Australia menunjukkan bahwa keterlibatan praktisi hukum swasta dapat memperluas ketersediaan layanan representasi hukum. Oleh karena itu, pembuat kebijakan di Indonesia perlu merevisi regulasi untuk mengintegrasikan peran firma hukum swasta dalam sistem bantuan hukum nasional.

References

Aripkah, N. (2023). Urgensi Bantuan Hukum Sebagai Wujud Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Notary Law Journal, 2(4), 291–302. https://doi.org/10.32801/nolaj.v2i4.51

Abbott, K., & Snidal, D. (2008). The governance triangle: Regulatory standards institutions and the shadow of the state. Princeton University Press.

Abbott, M. (2018). Right of early access to criminal legal aid in Indonesia: Clearer rule, clearer violations. Indonesia Law Review, 8(1).

ABA Rule of Law Initiative (ABA RoLI). (2012). Access to justice assessment tool: A guide to analyzing access to justice for civil society organizations. American Bar Association.

Bedner, A., & Berenschot, W. (2011). Akses terhadap keadilan: An introduction to Indonesia’s struggle to make the law work for everyone. KITLV, HuMa, VVI Leiden University, Epistema Institute.

Budiarti, A., Wicaksana, D., Arianto, G., Aulia, K., Sutanti, K., Sabrina, G., Febry, P., Lestiana, F., Akdom, A., Putri, A., Christabel, V., & Harshita. (2023). Laporan penelitian: Survei kebutuhan hukum bagi kelompok rentan 2022. Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

Cummings, S., de Sa e Silva, F., & Trubek, L. (2022). Global pro bono: Causes, context, and contestation. Cambridge University Press.

Huda, M., Astrvanapoe, S., Amalia, T., & Latifiani, D. (2023). Implementation of Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid as a form of implementation of the welfare law state concept. Indonesia Law Journal, 3, 166–180. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v3i2.71410

Idris, A., Trisia, S., Violyta, M., & Pramesa, G. (2019). Pro bono: Prinsip dan praktik di Indonesia. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

INFID, & Indonesia Judicial Research Society (IJRS). (2020). Laporan studi kuantitatif barometer kesetaraan gender: Respons dan sikap masyarakat terhadap rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. INFID.

Kusumawati, M. (2016). Peran dan kedudukan Lembaga Bantuan Hukum sebagai access to justice bagi orang miskin. Arena Hukum Journal, 9(2), 166–180.

May, P. (2004). Compliance motivations: Affirmative and negative bases. Law & Society Review, 38(1).

Milane, E., Jackson, A., & Blane, N. (2023). Justice on the brink: Stronger legal aid for a better legal system. Impact Economics and Policy.

Ramadhan, C., et al. (2020). Legal need survey in Indonesia 2019 (Lampung and South Sulawesi Provinces). Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

Roberts, A., & Lamp, N. (2021). Six faces of globalization: Who wins, who loses, and why it matters. Harvard University Press.

Sabatino, C. (2020). Access to justice: The people’s principle. Journal of the American Society on Aging, 43(4), 6–10.

Wicaksana, D., et al. (2020). Indonesian access to justice index 2019. Indonesia Consortium for Access to Justice Index.

Downloads

Published

2025-10-15

How to Cite

Wicaksana, D. A. (2025). Perluasan Aktor untuk Menjamin Implementasi Regulasi Bantuan Hukum di Indonesia. Jurnal Sosial Teknologi, 5(10), 3979–3987. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i10.32468